Pengedar Serbu Setan di Muratara Disapu Polres Muratara

Pengedar Serbu Setan di Muratara Disapu Polres Muratara

Tersangka dan barang bukti. -Foto: Dokumen Palpos-

PALPOS.ID - Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali sapu seorang pengedar narkotika diwilayah hukumnya.

Tersangka adalah Haris Padilah (45), warga Dusun II, Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.

Bersama tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepaket sabu-sabu seberat Brutto 6,92 gram. Sembilah alat hisap sabu atau bong dan 10 unit korek gas.

Tersangka dan barang bukti tersebut diamankan di Lapangan, Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Selasa 2 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib.

BACA JUGA:Polres Muratara Tindak Tegas Penambangan Emas Tanpa Izin di Ulu Rawas

BACA JUGA:Kinerja Satreskrim Polres Muratara Disoal, Ini Penyebabnya

 

Informasi dihimpun Palembang Pos menyebutkan tersangka sudah lama melakoni bisnis sebagai pengedar narkoba.

 

Bukan hanya itu, tersangka juga menyediakan tempat dan alat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

 

Ternyata bisnis haram tersangka akhirnya tercium juga oleh aparat kepolisian.

 

Polisi kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

BACA JUGA:Dibacok Berkali-Kali Warga Muratara Kritis

BACA JUGA:Kapolres Muratara dan Kajari Lubuklinggau Racik Jus Berbahan Narkotika, Berlangsung di Mapolres Muratara

 

Saat dilakukan penyergapan berlangsung tersangka sempat membuang barang bukti ke tanah.

Namun upaya tersangka menghilangkan barang bukti sia-sia, karena polisi sempat melihat upaya tersangka itu.

 

Akibatnya bersama barang bukti tersebut tersangka digelandang ke Mapolres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan Saputra membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.

BACA JUGA:Oknum Polisi dan Teman Wanitanya Digerebek, Ditemukan Barang Bukti 10,59 Gram Narkotika

BACA JUGA:Mantan Kades di Muratara Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar

 

"Tersangka sudah kita amankan dan barang bukti telah disita untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (yat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: