Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Pengedar, Amankan 20 Paket Sabu

Dua pelaku yang Dibekuk polisi-Foto:dokumen palpos-
OGAN ILIR, PALPOS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, dua orang tersangka berhasil diamankan dalam sebuah operasi penangkapan yang digelar pada Senin (25/08/2025) sekitar pukul 12.25 WIB.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Lintas Palembang – Kayu Agung, tepatnya di Dusun I Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial A (43) dan S (53), keduanya merupakan warga Desa Pinang Mas.
BACA JUGA:Wabup Ardani Tinjau Jembatan Rusak, Masjid dan Rumah Roboh di Pemulutan Selatan
BACA JUGA:Geger! Polsek Tanjung Batu Bekuk Dua Tersangka Pengedar Uang Palsu
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 6,26 gram.
Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, satu potong celana panjang merk Jean Money warna abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU Ahmad Surya Atmaja, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya peredaran sabu di wilayah Desa Pinang Mas.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
BACA JUGA:Ogan Ilir Targetkan Panen 1.200 Hektar Lahan Cetak Sawah pada Akhir 2025
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama untuk Kedamaian Bangsa
“Sekitar pukul 10.00 WIB, tim mendapat laporan terkait adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh seseorang berinisial S.
Setelah dilakukan pemantauan, sekitar pukul 12.25 WIB anggota berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti di lokasi kejadian,” ujar IPTU Ahmad Surya Atmaja.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Ajakan Aksi Demo Kian Menggema, Kapolres Ogan Ilir Himbau Warga Agar Jangan Mudah Terprovokasi
BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Hadiri Kajian Tauhid Bersama Aa Gym, Ajak Masyarakat Perkuat Iman
Dengan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Barang bukti yang telah diamankan akan segera dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendetail.
Sementara itu, berkas perkara kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Ogan Ilir berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari ancaman narkoba.
“Jauhi narkoba demi kesehatan dan keselamatan kita semua serta generasi penerus bangsa,” tutup Surya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: