Iklan BANNER GRANDFONDO
Iklan Astra Motor

Unit PPA Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Ibul Besar II

Unit PPA Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Ibul Besar II

Unit PPA Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Ibul Besar II-Foto:dokumen palpos-

OGANILIR, PALPOS.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Dusun III, Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. 

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi di salah satu rumah di desa tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pemulutan berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dan segera melakukan penyelidikan di lokasi pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. 

Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan sepasang laki-laki dan perempuan berada di dalam satu kamar. Keduanya langsung diamankan ke Polsek Pemulutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA:Pengedar Barang Haram di Desa Nagasari Diciduk Polisi, 9 Paket Barang Bukti Berhasil Diamanakan

BACA JUGA:NPCI Ogan Ilir Sukses Masuk 4 Besar Peparprov Sumsel V di Muba, Lahat Juara Umum

Dalam pemeriksaan awal, diketahui bahwa perempuan tersebut mengaku telah disetubuhi oleh seorang pria berinisial S (24), warga Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. 

Setelah dilakukan pengecekan identitas, polisi mendapati bahwa korban ternyata masih berusia 16 tahun atau termasuk anak di bawah umur.

Pihak kepolisian kemudian menghubungi orang tua korban yang terkejut sekaligus tidak terima atas perbuatan tersebut. 

Orang tua korban selanjutnya melaporkan secara resmi kejadian itu ke Polres Ogan Ilir agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit PPA, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kronologis OTT Oknum LSM Diduga Peras Kepala Desa di Ogan Ilir

BACA JUGA:HK Perkuat Konektivitas Melalui Percepatan Proyek Tol Palembang–Betung dan Optimalisasi Layanan Jalan Tol

Polisi kemudian menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polres Ogan Ilir pada Jumat, 7 November 2025. 

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju tangan pendek warna coklat, satu celana panjang warna hitam, satu celana dalam warna ungu, dan satu tanktop warna hitam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait