Pelaku Pembunuhan Petani di Kecamatan Lais Serahkan Diri ke Polisi

Pelaku Pembunuhan Petani di Kecamatan Lais Serahkan Diri ke Polisi

Tersangka saat di Mapolsek Lais-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID Pelaku pembunuhan terhadap seorang petani di Dusun IV, Desa Petaling, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

 

Pelaku diketahui bernama Rendi (30), yang juga merupakan warga Dusun IV, Desa Petaling.

Ia diduga terlibat dalam aksi penganiayaan yang menyebabkan korban, Sutoyo Usman (39), meninggal dunia pada Minggu, 14 September 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

 

Usai kejadian, Rendi sempat melarikan diri. Namun pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, ia datang dan menyerahkan diri ke Polsek Sukarami, Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Program Beasiswa Hafizpreneur Wujudkan SDM Unggul dan Berakhlak Mulia

BACA JUGA:Sumur Minyak Keban 1 terbakar, 1 Pelaku diamankan

 

"Sehari setelah peristiwa pengeroyokan, pelaku atas nama Rendi menyerahkan diri ke Polsek Sukarami.

Di hadapan petugas, ia mengakui telah melakukan pembunuhan di wilayah hukum Polsek Lais, Polres Muba," jelas Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahaean, mewakili Kapolsek Lais AKP Kemas Junaidi, pada Selasa (16/9/2025).

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lais bersama Kanit Reskrim IPDA Zulpikri dan anggota Unit Reskrim langsung menjemput Rendi di Polsek Sukarami dan membawanya ke Polsek Lais untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dalam proses penyidikan awal, Rendi mengaku bahwa ia melakukan pembunuhan tersebut seorang diri.

BACA JUGA:Dikeroyok Membabi Buta Warga Petaling Kehilangan Nyawa

BACA JUGA:Listrik Sering Padam Warga Kecamatan Plakat Tinggi Mengeluh, Ini Kata PT MEP

 

"Namun penyelidikan masih terus berlanjut untuk memastikan apakah benar pelaku bertindak sendiri atau ada pelaku lain yang terlibat, serta untuk mengungkap motif di balik aksi tersebut," tambah IPTU Hutahaean.

 

Atas perbuatannya, Rendi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: