Usai Pukuli Tetangga Pakai Palu, Warga OKU Menyerahkan Diri

Pelaku saat menyerahkan diri ke kantor polisi.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.ID - Suasana pagi di Pasar Kalangan, Desa Tangsi Lontar, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mendadak ricuh saat seorang sopir angkot diserang dengan palu besi oleh seorang pria paruh baya.
Aksi penganiayaan terjadi pada Selasa pagi (29/7) pukul 07.30 WIB, tepat di pinggir jalan depan pasar yang biasa ramai aktivitas warga.
Korban yang diketahui bernama Didi Candra (45), seorang wiraswasta asal Desa Kesambirata, menjadi korban kekerasan fisik saat hendak menurunkan penumpang dari mobil angkotnya.
Tersangkanya yakni Syaipul Bahri (59) yang juga warga satu desa dengan korban, tiba-tiba datang dari belakang dan memukul kepala korban menggunakan palu.
BACA JUGA:Adakan Panen Raya Jagung di Talang Lebak OKU
BACA JUGA:82 Unit Rumah Warga OKU Terdampak Banjir
“Korban saat itu sedang duduk di posisi sopir.
Tiba-tiba pelaku menghantam bagian kepala korban sebelah kiri dengan palu besi bergagang kayu,” ujar Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, Minggu (3/8).
Tak berhenti di situ, setelah korban keluar dari mobil dalam keadaan terluka, pelaku terus menyerang.
Terjadi pergumulan di atas aspal jalan hingga akhirnya warga yang berada di lokasi melerai keduanya.
BACA JUGA:Kantor Pertanahan OKU Lantik Tim Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025
BACA JUGA:Kepergok Mencuri, Dua Warga OKU Diamankan Polisi
Korban mengalami luka robek di kepala, memar di siku kiri, dan lecet di lutut.
Ia langsung dibawa ke Puskesmas Pengandonan untuk mendapat perawatan medis, sebelum melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Barang bukti berupa palu besi bergagang kayu bergambar bendera Amerika diamankan oleh pihak berwajib sebagai alat utama dugaan tindak pidana penganiayaan.
"Tersangka datang sendiri ke Polsek Pengandonan untuk menyerahkan diri.
BACA JUGA:Banjir Melanda Dua Desa di Kabupaten OKU
BACA JUGA:24.379 PBP di OKU Selatan Terima Bantuan Pangan Pemerintah
Aparat pun langsung melakukan penangkapan dan menahan pelaku guna proses penyidikan lebih lanjut," tandas Holdon. (len)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: