Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan 4 Provinsi Baru Alasan Ketimpangan Pembangunan

Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan 4 Provinsi Baru Alasan Ketimpangan Pembangunan

Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan 4 Provinsi Baru Alasan Ketimpangan Pembangunan.--Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan 4 Provinsi Baru Alasan Ketimpangan Pembangunan.

Wacana pemekaran wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mencuat seiring dengan aspirasi masyarakat dan tokoh lokal yang menginginkan perubahan struktur administratif.

Tujuan pemekaran wilayah Sumatera Selatan adalah untuk mengoptimalkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di tingkat lokal.

Meskipun Pemerintah Pusat masih memberlakukan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB), semangat melakukan pemekaran wilayah Sumatera Selatan untuk membentuk provinsi baru di Provinsi Sumsel terus bergulir.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Provinsi Sumselbar Untuk Efisiensi Pemerintahan

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Provinsi Musi Raya atau Sumselbar Bingungkan Muratara

Sebelum muncul usulan pemekaran wilayah Sumatera Selatan ini, Provinsi Sumsel merupakan salah satu provinsi terbesar di Indonesia dengan luas wilayah mencapai 91.592 kilometer persegi dan populasi sekitar 8,6 juta jiwa berdasarkan sensus penduduk BPS tahun 2022.

Daerah pemekaran wilayah Sumatera Selatan ini dikenal memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, termasuk minyak bumi, gas alam, dan hasil perkebunan.

Namun, tantangan geografis dan ketimpangan pembangunan menjadi alasan utama munculnya usulan pemekaran wilayah Sumatera Selatan tersebu.

Dan sejarah pemekaran wilayah Sumatera Selatan telah berlangsung sejak lama, dengan pemekaran pertama terjadi pada 18 Maret 1964 dengan terbentuknya Provinsi Lampung melalui UU No. 14 Tahun 1964.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Rencana Pembentukan Provinsi Sumselbar Dengan Tantangan dan Kritik

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan 4 Kabupaten Baru Mempercepat Proses Administrasi

Kemudian, Provinsi Bengkulu terbentuk pada 18 November 1968 melalui UU No. 9 Tahun 1967, diikuti oleh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 4 Desember 2000 berdasarkan UU No. 27 Tahun 2000. 

Jika rencana pembentukan Provinsi Sumatera Selatan Barat (Sumselbar) berhasil terwujud, maka ini akan menjadi pemekaran provinsi yang keempat dari Sumsel. 

Empat Usulan Provinsi Baru di Sumatera Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.disway.id