Marak Vandalisme dan Illegal Taping, Pertamina EP Zona 4 Pastikan Tindak Tegas Pelaku

Pekerja di PHR Zona 4 menjalankan tugas dengan tanggung jawab, mematuhi prosedur, dan mengenakan APD sesuai standar.-Foto:dokumen palpos-
Dalam pasal 521 hingga 526, dijelaskan bahwa pelaku perusakan infrastruktur energi dan sumber daya alam dapat diancam hukuman penjara hingga 6 tahun, dan dapat diperberat menjadi 8 tahun apabila menimbulkan bahaya bagi keselamatan umum atau lingkungan hidup.
Lebih lanjut, apabila tindak vandalisme dilakukan berulang kali atau menyebabkan kerugian besar bagi negara, maka pelaku dapat dikenakan pidana tambahan, termasuk pembayaran ganti rugi dan penyitaan aset.
BACA JUGA:Semarak HUT ke-24, Pemkot Prabumulih dan Masyarakat Gelar Senam Bersama di Stadion Talang Jimar
BACA JUGA:Gerebek Rumah Kontrakan di Majasari Prabumulih, Tim Opsnal Amankan Pengedar dan Sabu 1,79 Gram
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa tindakan seperti ini bukan sekadar pelanggaran kecil.
Ini adalah kejahatan yang berdampak luas, merugikan negara, membahayakan lingkungan, bahkan mengancam nyawa,” jelas Adam.
Adam juga mengingatkan bahwa seluruh fasilitas migas di wilayah kerja PEP Zona 4 merupakan bagian dari Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Artinya, fasilitas tersebut dilindungi secara hukum dan keamanan operasionalnya menjadi tanggung jawab bersama antara perusahaan, aparat keamanan, dan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar fasilitas migas tanpa izin.
Jika melihat adanya kebocoran, pencurian, atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang atau ke petugas Pertamina EP terdekat,” tegasnya.
Adam menambahkan, kesadaran masyarakat dalam menjaga fasilitas energi nasional menjadi bagian penting dalam mendukung ketahanan energi dan pembangunan berkelanjutan di daerah.
“Fasilitas ini bukan hanya milik Pertamina, tapi milik kita semua. Setiap kerusakan berarti kerugian bagi negara dan rakyat,” ujarnya menambahkan.
Sebagai langkah antisipatif, Pertamina EP Zona 4 melalui Adera Field secara rutin melakukan patroli keamanan jalur pipa (pipeline security patrol) bersama aparat kepolisian dan TNI.
Selain itu, perusahaan juga menggencarkan program edukasi masyarakat di sekitar wilayah operasi agar memahami risiko dan dampak dari tindakan pencurian minyak atau vandalisme fasilitas migas.
Adam Syukron menjelaskan bahwa pihaknya terus mendorong pendekatan persuasif melalui sosialisasi ke desa-desa sekitar jalur pipa agar masyarakat menjadi mitra dalam menjaga keamanan aset nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: