Iklan BANNER PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV SUMSEL
Iklan Astra Motor

KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus OTT DPRD OKU

KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus OTT DPRD OKU

Gedung KPK RI-Fhoto: Istimewa-

BATURAJA, PALPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali mengungkap babak baru dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka baru, terdiri dari dua anggota DPRD OKU dan dua pihak kontraktor.

Mereka masing-masing berinisial PW dan RV (anggota DPRD OKU), serta AT alias AN dan MD (kontraktor).

Fakta ini terungkap dalam surat panggilan KPK RI tertanggal 24 Oktober 2025, yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dengan nomor Spgl/5969/DIK.01.00/23/10/2025.

BACA JUGA:Rutan Baturaja Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bagi Warga Binaan Lansia

BACA JUGA:Disdukcapil OKU Jemput Bola Rekam KTP Warga

Dalam surat tersebut, KPK turut memanggil seorang saksi dari pihak swasta berinisial MA untuk diperiksa terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh para tersangka.

Pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis, 30 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB di Polda Sumsel.

KPK menduga ada aliran uang gratifikasi yang berkaitan dengan proyek fisik di Dinas PUPR OKU, khususnya yang bersumber dari program Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD OKU APBD 2025.

Dalam perkara ini, PW dan RV dijerat Pasal 12 a atau 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Pria Beristri dan Wanita Bersuami Digerebek Polisi

BACA JUGA:Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda di OKU Diringkus Polisi

Sementara AT alias AN dan MD dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU yang sama, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, menyatakan masih akan menelusuri informasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: