Pengawas Hauling PT RMK, Tewas Tertimpa Dumptruk

Pengawas Hauling PT RMK, Tewas Tertimpa Dumptruk

OLAH TKP : Petugas Satreskrim Polres Muara Enim melakukan olah TKP terkait insiden kecelakaan kerja yang menewaskan pengawas Hauling PT RMK.-Foto:dokumen palpos-

"Atas kejadian tersebut korban meninggal dunia ditempat dengan kondisi kendaraannya rusak berat," ujarnya.

Dari hasil olah TKP, lanjut AKP RTM Situmorang, terdapat lima unit mobil DT yang bermuatan batu krokos sedang mengantri memakan bahu jalan tepatnya di persimpangan atau dilokasi kejadian.

BACA JUGA:Pipa Sumur Pertamina Terbakar

BACA JUGA:8 Ton Beras Ludes Diserbu Warga

Kemudian tidak adanya petugas yang mengatur atau mengawasi di jalur persimpangan tempat terparkirnya lima unit DT dan satu unit LV yang dikendarai korban serta tidak adanya rambu - rambu yang terpasang di persimpangan tersebut.

"Untuk barang bukti kendaraan DT dan LV belum dievakuasi dikarenakan menunggu investigasi dari pihak inspektur tambang yang direncanakan besok akan turun bersama pihak HSE WSL dan RMK," ujarnya.

Saat ini, lanjut Kasi Humas, pihaknya telah melaksanakan cek dan olah TKP, memasang Police Line, Mencatat dan Introgasi saksi - saksi, melakukan visum et reperentum, dokumentasi dan membuat laporan.

"Kegiatan Personil Satreskrim Polres Muara Enim melakukan cek TKP dugaan tindak Pidana pasal 359 KUHPidana," jelasnya.

Terpisah, Public Relation Specialist PT RMK, Caecilia Brahmana mengatakan pihak perusahaan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya salah satu karyawan kami dalam insiden yang terjadi di jalan hauling Desa Saka Jaya, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. 

"Kami menyampaikan belasungkawa yang tulus kepada keluarga almarhum, serta mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.

Dan perlu kami sampaikan bahwa peristiwa ini murni merupakan kecelakaan kerja yang disebabkan oleh kelalaian dari pihak vendor," ujarnya.

Peristiwa kecelakaan kerja dilokasi kegiatan pertambangan PT MRK, mendapat perhatian Ketua Federasi

Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (SBBM) Rahmansyah SH MH, ia mengatakan kegiatan pertambangan PT MRK yang mengakibatkan pekerja mengalami kematian, maka Kepala Teknik Tambang selaku pihak yang paling bertanggung jawab atas operasional dan keselamatan di area pertambangan.

Dan wajib melaporkan kematian kerja tersebut kepada  Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk dilakukan investigasi secara mendalam penyebab kecelakaan yang menewaskan pekerja tersebut. 

"Bahkan Kepala Inspektur Tambang dapat memerintahkan PT MRK untuk menghentikan semua kegiatan selama proses investigasi berlangsung," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: