Mutasi ASN di Pemkot Palemban Makin Ketat, Ada Tes CAT dan Hanya Dua Kali Setahun
Mutasi ASN di Pemkot Palemban Makin Ketat, Ada Tes CAT dan Hanya Dua Kali Setahun-Foto:dokumen palpos-
PALEMBANG, PALPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) menerapkan aturan baru soal mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Perwali 49 tahun 2025 tentang Tatacara Mutasi di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Perwali ini mengatur tata cara mutasi baik yang akan masuk ke Pemkot Palembang (dari kabupaten kota lain, provinsi dan kementerian) dan mutasi antar OPD di lingkungan Pemkot Palembang.
"Mulai 17 Oktober 2025 ada aturan baru soal mutasi yang tidak bisa serta-merta mutasi, aturan diperketat," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Yanuarpan Yani, Senin (27/10/2025).
Kebijakan ini sesuai implementasi undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pasal 146 ayat 1 bahwa daerah wajib menganggarkan 30 persen dari anggaran khususnya di bidang kepegawaian.
BACA JUGA:Kadiskominfo Palembang Sampaikan Arahan Sekda Terkait Mutasi, Jabatan Fungsional, dan TPP ASN
BACA JUGA:Harga Kebutuhan Pokok Stabil, Walikota Ratu Dewa Pastikan Stok Aman.
"Juga melihat progres jumlah pegawai di lingkungan Pemkot Palembang, dimana per hari ini jumlah ASN PNS dan PPPK 19.527 terdiri dari PNS 9.240, dan PPPK 10287.
Belum lagi ditambah PPPK Paruh Waktu yang sedang diproses sebanyak 2.181, jadi nantinya total ASN ada 21.708," katanya.
Maka sesuai perwali tersebut pelaksanaan mutasi selama ini yang bisa kapan saja, tapi sejak Oktober ini dalam setahun itu hanya 2 periode, yaitu dilaksanakan setiap periode April dan Oktober.
Setiap berkas mutasi yang masuk ke BKPSDM akan diproses pada periode terdekat. Seleksi mutasi menjadi syarat wajib untuk mutasi masuk ke Lingkungan Pemkot Palembang. "Jadi masuk ke Pemkot tidak serta-merta tapi ada seleksinya," katanya.
BACA JUGA:Intake 1 Ilir Dipasangi Trafo Baru, 6 Kecamatan di Palembang Terdampak, Ini Lokasinya..
Khusus mutasi masuk, formasi jabatan pelaksana yang akan dibuka untuk dilakukan seleksi ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota per periode mutasi.
"Jadi nanti dalam periode Oktober April walikota memutuskan OPD mana saja yang membutuhkan pegawai," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: