Putusan PT Palembang, Hukuman Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Berkurang 3 Tahun

Putusan PT Palembang, Hukuman Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Berkurang 3 Tahun

Mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin, terdakwa dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel, akhirnya ditolak dalam putusan Mahkamah Agung alias MA.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID – Mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin seperti bisa sedikit bernafas lega.

Pasalnya, hukuman terdakwa dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, dan PDPDE Sumsel ini, sedikit berkurang.

Hal itu diketahui setelah keluarnya putusan alias vonis dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang terhadap Alex Noerdin.

Dimana, PT Palembang memvonis terdakwa Alex Noerdin yang merupakan mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumsel tersebut dengan pidana 9 tahun penjara.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Penasehat Hukum Minta Alex Noerdin Dibebaskan

Sementara Majelis Hakim PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang beberapa waktu lalu, dengan pidana 12 tahun penjara. Artinya, hukuman Alex Noerdin berkurang 3 tahun.

Demikian ditegaskan Juru Bicara (jubir) PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Sahlan Effendi SH MH, saat dihubungi Sumeks.co (Grup Palpos.id), Kamis 08 September 2022.

"Benar, Rabu 07 September 2022 sore, PN Palembang telah menerima salinan putusan banding dari PT Palembang. Yang mana isinya mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan PN Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin," kata Sahlan Effendi.

Dikatakan Sahlan Effendi, dalam salinan putusan banding terdakwa Alex Noerdin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu Primair dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua Primair.

BACA JUGA:Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara

Tidak hanya terhadap terdakwa Alex Noerdin, mantan ketua PN Lahat ini juga membeberkan telah mendapatkan salinan putusan banding untuk tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan serta Caca Isa Saleh.

Dijelaskan Sahlan Effendi, untuk banding terdakwa Muddai Madang juga diterima oleh pengadilan tingkat banding dari putusan pengadilan tingkat pertama pidana 12 tahun penjara menjadi pidana 11 tahun penjara.

Sementara, lanjut Sahlan Effendi untuk dua terdakwa lainnya yakni Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan dalam putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.

"Untuk pertimbangan putusan banding seperti apa, kita belum baca keseluruhan isi salinan putusan karena baru kita terima kemarin, dan ini juga belum kita informasikan lebih lanjut kepada tim penasihat hukum para terdakwa dan JPU," tukasnya.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun, KPK Resmi Ajukan Banding

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Tipikor PN Palembang telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 12 tahun, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut dengan pidana 20 tahun penjara.

Oleh majelis hakim Tipikor Palembang, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya, Pengadilan Tipikor pada PN Palembang menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa Muddai Madang dengan pidana 12 tahun penjara, dan Caca Isa Saleh serta Yaniarsah Hasan 11 tahun penjara. (*)

Berita ini sudah terbit di Sumeks.co (Grup Palpos.id), dengan judul: https://sumeks.disway.id/read/644746/pt-palembang-kurangi-hukuman-alex-noerdin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co