3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI Segera Disidang, Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang..

3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI Segera Disidang, Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang..

JPU Kejari Ogan Ilir saat pelimpahan berkas dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OI di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Jumat 24 Februari 2023.-Palpos.id-Sumeks.co

PALEMBANG, PALPOS.ID – Tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OI segera disidang di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang.

Pasalnya, berkas dugaan korupsi ketiga tersangka sudah dilimpahkan JPU Kejari Ogan Ilir ke PN Tipikor Palembang, Jumat 24 Februari 2023.

Dan berkas ketiga tersangka dugaan korupsi senilai Rp7.4 miliar tersebut sudah dinyatakan lengkap.

Hal ini ditegaskan Jubir PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Edi Pelawi Syahputra SH MH, dikonfirmasi Sumeks.co (Grup Palpos.id), Jumat 24 Februari 2023.

BACA JUGA:Keluarga Romi Ungkap Pembagian Sejumlah Uang Dilakukan Komisioner dan Bendahara Bawaslu Ogan Ilir...

BACA JUGA:Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Ogan Ilir Bangun Sinergi dengan Awak Media

"Ada tiga berkas perkara dugaan korupsi Bawaslu Ogan Ilir telah kami terima, kemudian dinyatakan lengkap. 

Namun, untuk saat ini masih dalam proses registrasi berkas perkara oleh petugas PN Palembang," kata Edi Pelawi.

Akan tetapi, sambung Edi Pelawi, untuk penetapan jadwal persidangan, termasuk perangkat persidangan, masih menunggu proses lebih lanjut dari Ketua PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang.

‘’Untuk persidangan, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada penetapan. Semuanya akan kita infokan lagi,” terangnya.

BACA JUGA:Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Diperiksa 7 Jam

BACA JUGA:Penyidik Kejari Geledah Bawaslu Ogan Ilir, Ini Jumlah Berkas dan Dokumen yang Disita

Edi Pelawi mengaku persidangan nanti kemungkinan akan digelar secara daring. Dimana, para terdakwa dihadirkan melalui telekonferensi dibalik layar sidang.

Sedangkan perangkat persidangan, mulai Majelis Hakim, JPU, serta tim penasehat hukum masing-masing terdakwa, tetap menghadiri persidangan secara offline.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: