Buronan 1 Tahun 7 Bulan, Pelaku Penggelapan Mobil Modus Test Drive Akhirnya Ditangkap Tim Resmob Prabumulih
Renza Nova Irawan pelaku penggelapan mobil saat diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Prabumulih-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama hampir dua tahun, tepatnya 1 tahun 7 bulan, seorang pria bernama Renza Nova Irawan (38) akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polres Prabumulih.
Penangkapan ini menjadi akhir dari pelarian panjang yang dilakukan pelaku penggelapan mobil yang meresahkan masyarakat.
Pria asal Desa Gaung Telang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan itu ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Aksi penangkapan berlangsung di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Kepala SMPN 2 Prabumulih Wakili Indonesia di Seminar Guru se-Asia Tenggara di Filipina
BACA JUGA:Mobil Operasional Desa Pangkul Prabumulih Bantu Warga, Dari Antar Pasien Hingga Keperluan Sosial
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H Tiyan Talingga ST MT, didampingi Kanit Pidum Ipda Kurniawan Rahmatulloh SH bersama Tim Resmob yang telah melakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan pelaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan terhadap Renza Nova Irawan berawal dari laporan tiga orang korban yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih pada Februari, Maret, dan April 2024 silam.
Dalam laporan itu, korban mengaku mobil mereka raib setelah disewa oleh pelaku. Modus yang digunakan Renza terbilang klasik namun efektif.
Renza Nova Irawan berpura-pura menjadi penyewa mobil dengan perjanjian sewa selama dua bulan, bahkan ada yang hanya alasan test drive. Setelah mobil berada di tangannya, pelaku menghilang tanpa jejak.
BACA JUGA:Meteran Air Hilang Dicuri, Pelanggan Perumda Tirta Prabujaya Dikenakan Biaya Pasang Baru
BACA JUGA:Dua Pekerja Pemasangan Kabel Wi-Fi Tewas Kesetrum Listrik di Prabumulih, Ini Kronologisnya
Korban pertama mengaku telah menyewakan mobilnya selama dua bulan dengan harga sewa yang disepakati. Namun saat jatuh tempo pengembalian, mobil tak kunjung dikembalikan.
Korban kedua juga mengalami modus serupa.
Setelah mobil disewa, pelaku tidak pernah datang lagi dan sulit dihubungi.
Korban ketiga bahkan mengalami kerugian dengan modus berbeda.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Prabumulih Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Dua Lokasi Berbeda
Pelaku berpura-pura ingin melakukan test drive mobil sebelum disewa. Namun setelah mobil dibawa, ia justru kabur dan tidak pernah kembali.
Upaya para korban untuk menghubungi pelaku berakhir sia-sia. Semua nomor yang digunakan pelaku sudah tidak aktif, dan keberadaannya tidak diketahui.
Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Prabumulih untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H Tiyan Talingga, bergerak cepat dengan menurunkan Tim Resmob guna melakukan penyelidikan.
Pelaku yang dikenal licin ini kerap berpindah-pindah tempat, sehingga penyelidikan membutuhkan waktu lama.
Namun kerja keras polisi membuahkan hasil. Dari informasi yang didapat, keberadaan pelaku terendus di wilayah Cambai, Prabumulih.
Tim Resmob segera bergerak cepat melakukan pengintaian.
Saat pelaku tengah santai berada di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Cambai, tim langsung melakukan penyergapan.
Tanpa perlawanan, Renza berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku berinisial RNI kami tangkap di sebuah rumah makan di kawasan Cambai,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi, melalui Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.
Ia mengakui telah membawa kabur beberapa unit mobil milik korban dengan modus berpura-pura menyewa dan melakukan test drive.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya tersebut,” terang AKP H Tiyan Talingga.
Atas tindakannya, Renza dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama empat tahun.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H Tiyan Talingga, mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menyewakan mobil atau memberikan pinjaman kendaraan kepada orang lain.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati. Pastikan identitas penyewa jelas dan buatlah perjanjian resmi secara tertulis.
Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal,” tegasnya. Selain itu, masyarakat juga diimbau segera melapor jika mengalami tindak pidana serupa, agar pihak kepolisian bisa segera melakukan tindakan hukum. (abu)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


