Iklan BANNER PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV SUMSEL
Iklan Astra Motor

Dua Pelaku Pengedar Narkoba Dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih

Dua Pelaku Pengedar Narkoba Dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih

Robbi dan Eko pelaku penyalahguna narkoba saat diamankan di Polres Prabumulih.-Foto:dokumen palpos-

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Bratanata SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut. 

Menurutnya, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah karena seringnya terjadi aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkoba di kawasan Jalan Cendrawasih, wilayah yang selama ini dikenal cukup rawan peredaran narkotika.

BACA JUGA:Atlet Bilyard Muba bersama ketua Pengcab Bilyard Muba.

BACA JUGA:Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-97 di Prabumulih, H Arlan: Pemuda Harus Jadi Pelopor Perubahan Positif

“Pelaku yang berhasil diamankan ada dua orang, yaitu RA (40) dan ES (31). Keduanya kami tangkap di dua lokasi berbeda berdasarkan pengembangan dari hasil penyelidikan lapangan,” ungkap AKP Bratanata, Kamis, 30 Oktober 2025.

Bratanata menjelaskan, setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Idik I Satresnarkoba langsung melakukan observasi dan penyelidikan mendalam di sekitar lokasi yang dilaporkan. Dari hasil pengintaian selama beberapa hari, polisi menemukan gelagat mencurigakan dari pelaku Robbi yang diketahui sering mondar-mandir di lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Dari hasil penyelidikan, tim memastikan identitas pelaku pertama yakni Robbi. Saat yang bersangkutan hendak melakukan transaksi di Jalan Tenggamus, petugas langsung bergerak untuk melakukan penyergapan,” jelasnya.

Namun upaya penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran ketika Robbi mencoba kabur dengan memacu sepeda motornya ke arah kebun karet. Petugas yang telah siaga di sekitar lokasi dengan cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan berarti.

“Mengetahui pelaku berusaha kabur, anggota langsung sigap melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu-sabu seberat 0,66 gram di kantung jaketnya,” lanjut Bratanata.

Setelah diamankan, Robbi kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perjalanan menuju kantor polisi, Robbi mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari Eko Susanto, yang merupakan tetangganya sendiri. Mendapatkan informasi itu, tim langsung berkoordinasi dan melakukan penggerebekan di rumah Eko yang tak jauh dari lokasi pertama.

“Saat dilakukan penggerebekan, pelaku ES tidak melakukan perlawanan. Dari rumahnya, petugas menemukan satu butir pil ekstasi dan alat hisap sabu. Semua barang bukti sudah kami amankan,” terang Kasi Humas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

“Keduanya kami jerat dengan pasal penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan denda maksimal Rp800 juta,” tegas AKP Bratanata. (abu)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: