Iklan BANNER GRANDFONDO
Iklan Astra Motor

Bupati Panca Tegaskan Rekomendasi HGU PT Gembala Tak Diperpanjang Sebelum Ada Kejelasan untuk Masyarakat

Bupati Panca Tegaskan Rekomendasi HGU PT Gembala Tak Diperpanjang Sebelum Ada Kejelasan untuk Masyarakat

Bupati Panca Tegaskan Rekomendasi HGU PT Gembala Tak Diperpanjang Sebelum Ada Kejelasan untuk Daerah dan Masyarakat-Foto:dokumen palpos-

OGANILIR, PALPOS.IDBupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, memberikan penjelasan resmi terkait polemik perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gembala Sriwijaya yang kini tengah menjadi sorotan publik. 

Panca menegaskan bahwa pihaknya telah bersurat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyampaikan pandangan pemerintah daerah terkait proses perpanjangan HGU tersebut.

“Sebagai Bupati, kami sudah menyampaikan surat ke BPN untuk perpanjangan HGU dari PT Gembala.

Kami juga telah meminta pihak PT Gembala untuk memberikan paparan terkait manfaat yang didapat pemerintah daerah, terutama dalam hal penambahan PAD dan program CSR untuk pemberdayaan masyarakat.

BACA JUGA:Dialog Pemkab Ogan Ilir dan Warga Tanjung Baru Soal HGU PT Gembala Diwarnai Ricuh dan Unjuk Rasa

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Sampaikan Orasi Ilmiah di Dies Natalis ke-65 Unsri

Namun sampai saat ini, mereka belum memenuhi permintaan kami,” ujar Panca Senin, 3 November 2025, di Indralaya, 

Lebih lanjut, Bupati Panca menjelaskan bahwa kewenangan perpanjangan HGU sepenuhnya berada di pemerintah pusat.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap memberikan rekomendasi agar HGU PT Gembala Sriwijaya tidak diperpanjang sebelum ada kejelasan mengenai manfaat yang diterima oleh daerah dan masyarakat sekitar. 

“Kami merekomendasikan agar HGU itu tidak diperpanjang sebelum ada kepastian apa yang didapat oleh pemerintah, masyarakat, dan juga program CSR yang telah maupun akan dijalankan oleh perusahaan,” tegasnya.

BACA JUGA:Polsek Indralaya Amankan Pria Bawa Pisau Penusuk Tanpa Izin, Terancam Jerat UU Darurat 1951

BACA JUGA:Emosi Dapati Istrinya Posting Foto di Medsos, Pria di Sungai Keli Ogan Ilir Lakukan KDRT, Kini Ditangkap Poli

Namun demikian, Panca juga mengingatkan masyarakat bahwa meskipun izin HGU tidak diperpanjang, bukan berarti tanah tersebut otomatis menjadi milik masyarakat. 

Proses pengalihan lahan membutuhkan tahapan panjang dan melibatkan berbagai instansi pemerintah, termasuk BPN dan kementerian terkait. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait