Sosialisasi Legalitas Ormas, Kemenkum Sumsel Dorong Kepatuhan dan Persatuan Bangsa
Sosialisasi Legalitas Ormas, Kemenkum Sumsel Dorong Kepatuhan dan Persatuan Bangsa-Foto:dokumen palpos-
PALEMBANG, PALPOS.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar sosialisasi tentang legalitas dan keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang aktif maupun tidak aktif di Provinsi Sumatera Selatan.
Sosialisasi yang bertempat di Ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang ini (20/11), bertujuan mendorong kepatuhan Ormas terhadap ketentuan hukum serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Hadir sebagai narasumber utama dari Kanwil Kemenkum Sumsel, Gunawan selaku Kabid Pelayanan AHU.
Narasumber pendukung antara lain AKBP Sukarminto (Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sumsel), Sri Gunarto (Kabid Pengembangan Pemuda Dispora Sumsel), Mayor Inf Mulyawan (Agen Intelijen Ahli Madya Binda Sumsel), dan Dodi Afrianto (Plt Kasi 2 Kejati Sumsel).
BACA JUGA:Perkuat Jejaring Perempuan! BKOW Sumsel dan Jatim Resmikan Kolaborasi Strategis 2025
BACA JUGA:KPK-BPKP-Pemda Perkuat Sinergi! Rakor PBJ Sumsel 2025 Fokus Perbaikan Tata Kelola dan Cegah Korupsi
Acara dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Apriyadi.
Gunawan memaparkan tata cara pendaftaran Ormas, mulai dari pemesanan nama hingga pengesahan badan hukum melalui dokumen pendukung, termasuk akta pendirian yang diketahui notaris dan surat pernyataan tempat kedudukan yang ditandatangani pengurus serta diketahui lurah/kepala desa setempat.
Ia juga menyampaikan data terbaru per tanggal 18 November 2025, terdapat 7.088 Ormas berbadan hukum di Sumatera Selatan, terdiri dari 5.513 yayasan dan 1.575 perkumpulan.
Lebih lanjut, Gunawan menegaskan bahwa Kemenkum melalui Ditjen AHU memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemberian sanksi administratif, dan mediasi terhadap Ormas, sesuai UU Nomor 16 Tahun 2017 dan PP Nomor 59 Tahun 2016.
BACA JUGA:Tingkatkan Kesadaran Hukum, Kemenkum Sumsel Sosialisasikan KUHP Baru
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Dorong Literasi Hukum Mahasiswa Lewat Campus Calls Out
Mengenai kewajiban dan larangan Ormas, Ormas wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI, dan dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan negara, sesuai Pasal 21 dan Pasal 59 UU Nomor 17 Tahun 2013.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, memberikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi ini:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


