Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Nekat Gelapkan Uang Setoran Perusahaan, Putra Oktafyan Pratama Terancam Tahun Baru di Hotel Prodeo

Nekat Gelapkan Uang Setoran Perusahaan, Putra Oktafyan Pratama Terancam Tahun Baru di Hotel Prodeo

Putra Oktafyan Pratama pelaku penggelapan uang perusahaan saat diamankan di polres prabumulih.-Foto:dokumen palpos-

Pada tahap ini, penyidik mendalami apakah terdapat kejanggalan atau perbedaan antara laporan perusahaan dan pengakuan Putra.

Namun, dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, ditemukan adanya bukti kuat yang mengarah pada dugaan penggelapan.

BACA JUGA:37 Pejabat Resmi Daftar Lelang 13 Jabatan Eselon II Pemkot Prabumulih

BACA JUGA:DPRD Prabumulih Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Reses 2025, Infrastruktur Jadi Aspirasi Terbesar

Akhirnya, kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan Putra resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah statusnya berubah menjadi tersangka, penyidik kembali mengeluarkan surat panggilan kepada Putra untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Berbeda dari sebelumnya, kali ini ia diperiksa dengan status tersangka penggelapan.

Usai menjalani pemeriksaan intensif, penyidik memutuskan untuk melakukan penangkapan. Putra langsung dibawa ke ruang tahanan Polres Prabumulih guna proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku penggelapan berinisial POP sudah kami amankan dan kami tahan,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti  berupa berita acara pemeriksaan barang, satu bundel copy faktur atau nota penagihan, dan kontrak kerja tersangka dengan Perusahaan.

Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Pasal ini mengatur hukuman bagi orang yang menguasai barang atau uang karena hubungan kerja atau jabatannya, namun dengan sengaja menggelapkannya. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Kasat Reskrim. (abu)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait