Kebagian “Uang Lelah” Hasil Bobol ATM, Dua Pemuda Ini Minta Vonis Ringan!
Sidang Kasus Penadahan hasil kejahatan Bobol ATM berlangsung secara daring di PN Palembang kelas 1 A khusus, Rabu 13 Januari 2026.-foto: M Mahendra Putra/ Palembang Pos-
PALEMBANG, PALPOS.CO – Penyesalan mendalam menyelimuti Abdullah Bin M. Ali dan Ropii Saputra Bin Samsudin saat menjalani persidangan yang digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus, Rabu (13/1).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pledoi atau pembelaan, di mana kedua terdakwa secara terbuka memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim setelah sebelumnya dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Dalam persidangan daring yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting SH MH, jaksa pengganti Rini Purnama SH MH (menggantikan jaksa Neny Karmila SH MH) menguraikan peran kedua terdakwa yang menjadi "pembuka jalan" bagi pelaku utama, Romadoni (dalam penuntutan terpisah).
Meski tidak membobol mesin ATM secara langsung, kedua terdakwa berperan penting dalam proses antar-jemput pelaku menggunakan sepeda motor pada Juni 2025 dini hari di RSUD Kayuagung.
BACA JUGA:Pilu, Haji Alim Sidang di Atas Ranjang Medis, Isu Kriminalisasi vs Integritas Penegak Hukum
BACA JUGA:Perkuat Layanan Publik Digital, Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Sosialisasi SKM Online
Fakta persidangan mengungkap bahwa kedua terdakwa tidak hanya sekadar mengantar, namun juga menyaksikan langsung saat Romadoni membuang barang bukti berupa kaset ATM, DVR, dan ponsel ke sungai di Jembatan Kayuagung untuk menghapus jejak kejahatan.
Atas peran tersebut, keduanya masing-masing menerima "uang lelah" sebesar Rp12 juta. Namun, keuntungan sesaat itu harus dibayar mahal, mengingat PT Beringin Gigantara Palembang mengalami kerugian total mencapai Rp425,4 juta.
Melalui pembelaannya, Abdullah dan Ropii mengakui seluruh kekhilafan mereka karena telah tergiur dengan uang tunai tersebut tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum yang menanti.
Di hadapan hakim, mereka menyampaikan permohonan maaf dan sangat berharap agar vonis yang dijatuhkan nanti jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.
BACA JUGA:Pria ini Sukses Gasak 255 Motor, Petualangannya Tamat di Tangan Doraemon Dan Spiderman
Keduanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa dan meminta kesempatan untuk kembali kepada keluarga.
Jaksa menilai perbuatan mereka telah memenuhi unsur pidana penadahan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

