JAKARTA, PALPOS.ID – Kemenpan RB ternyata tidak main-main terkait penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Bahkan, sudah ada payung hukum terkait penghapusan honorer tersebut. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, dalam rakor Kemenpan RB, Jumat (24/06), juga dibahas tentang rencana penghapusan tenaga honorer atau pegawai non ASN. Rakor penyelesaian pegawai non ASN dan penghapusan tenaga honorer itu dihadiri oleh perwakilan dari sekda provinsi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Rakor terkait penghapusan tenaga honorer tersebut dibuka oleh Menko Polhukam yang juga Menteri PANRB ad interim, Mahfud MD. Pasal 96 menyebutkan PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan non-PPPK. Kepala daerah atau pejabat lain yang mengangkat pegawai non [1]PNS dan non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mahfud menegaskan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi. Pengangkatan pegawai non ASN atau non PPPK dapat menjadi objek temuan pemeriksaan pengawas internal maupun eksternal pemerintah. PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan pegawai non-ASN dianggap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf b UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 68 ayat (1) menyebutkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan. Di sisi lain, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36 diatur lebih rinci terkait sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif. “Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah,” tegas Mahfud, dikutip Pojoksatu.id dari laman menpan.go.id pada Sabtu, 25 Juni 2022. (one/pojoksatu)Tolak Penghapusan Honorer, Kepala Daerah Diberhentikan Sementara
Sabtu 25-06-2022,14:00 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Jumat 21-11-2025,19:20 WIB
Targetkan Raih Reward dari Kemenpan RB, Pemkot Lubuklinggau Genjot Persiapan Penilaian Pelayanan Publik 2025
Rabu 23-07-2025,16:21 WIB
Wali Kota Palembang Usulkan 1.778 Tenaga R4 Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB
Senin 14-07-2025,19:40 WIB
Gelar RDP, DPRD Prabumulih: Pemerintah Wajib Usulkan Pengangkatan R3 Menjadi PPPK Paruh Waktu
Selasa 01-07-2025,20:04 WIB
Kemenkum Sumsel Siap Hadapi Uji Petik Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2025
Selasa 11-03-2025,16:50 WIB
Nilai AKIP Pemkab OKU Naik Ke Peringkat B
Terpopuler
Kamis 04-12-2025,09:55 WIB
JAECOO J7 Bikin Gebrakan! Hybrid Super Efisien dan AWD Turbo Siap Tantang Kompetitor
Kamis 04-12-2025,14:38 WIB
Skema Single Salary Mulai Disiapkan: Begini Selisih Gaji PNS dan PPPK Jika Diterapkan 2026
Kamis 04-12-2025,10:54 WIB
Pemkot Resmi Buka Lelang Terbuka 13 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pendaftaran Dimulai 2–16 Desember 2025
Kamis 04-12-2025,10:29 WIB
Vanisa Fadillah Arif Minta Maaf Usai Dilaporkan Selebgram Shonia Angel Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kamis 04-12-2025,09:27 WIB
Wuling Darion PHEV vs Chery Tiggo 8 CSH : Pertarungan MPV Nyaman vs SUV Bertenaga
Terkini
Kamis 04-12-2025,17:51 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Usulan Pembentukan Provinsi Palapa Selatan Untuk Administratif Baru
Kamis 04-12-2025,17:38 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Provinsi Baru Buat Lubuklinggau di Persimpangan Jalan
Kamis 04-12-2025,17:00 WIB
256 Guru Ngaji Ikuti Pelatihan Manajemen TPQ/TPA
Kamis 04-12-2025,16:55 WIB