JAKARTA, PALPOS.ID – Kemenpan RB ternyata tidak main-main terkait penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Bahkan, sudah ada payung hukum terkait penghapusan honorer tersebut. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, dalam rakor Kemenpan RB, Jumat (24/06), juga dibahas tentang rencana penghapusan tenaga honorer atau pegawai non ASN. Rakor penyelesaian pegawai non ASN dan penghapusan tenaga honorer itu dihadiri oleh perwakilan dari sekda provinsi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Rakor terkait penghapusan tenaga honorer tersebut dibuka oleh Menko Polhukam yang juga Menteri PANRB ad interim, Mahfud MD. Pasal 96 menyebutkan PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan non-PPPK. Kepala daerah atau pejabat lain yang mengangkat pegawai non [1]PNS dan non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mahfud menegaskan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi. Pengangkatan pegawai non ASN atau non PPPK dapat menjadi objek temuan pemeriksaan pengawas internal maupun eksternal pemerintah. PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan pegawai non-ASN dianggap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf b UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 68 ayat (1) menyebutkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan. Di sisi lain, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36 diatur lebih rinci terkait sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif. “Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah,” tegas Mahfud, dikutip Pojoksatu.id dari laman menpan.go.id pada Sabtu, 25 Juni 2022. (one/pojoksatu)Tolak Penghapusan Honorer, Kepala Daerah Diberhentikan Sementara
Sabtu 25-06-2022,14:00 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Selasa 11-03-2025,16:50 WIB
Nilai AKIP Pemkab OKU Naik Ke Peringkat B
Senin 17-02-2025,20:14 WIB
Kakanwil Kemenkum Sumsel Pimpin Harmonisasi Perwali Palembang Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat
Rabu 17-07-2024,19:17 WIB
Menuju Tipe A dan Penilaian WBBM, Kejari Prabumulih Tingkatkan Pelayanan dan Fasilitas Umum
Selasa 26-03-2024,19:25 WIB
Cek Fakta: Mahfud Md Membantah Klaim Kontroversial Mengenai Hukuman Gantung Jokowi
Jumat 26-01-2024,16:35 WIB
Cek Fakta: Mahfud MD Katakan Penggundulan Hutan di Indonesia Tertinggi di Dunia, Benarkah?
Terpopuler
Selasa 06-05-2025,11:30 WIB
Ford Falcon EB GT 1992: Kebangkitan Legenda Muscle Car Australia.
Senin 05-05-2025,20:30 WIB
Dipicu Perkelahian Anak, Warga Tulung Selapan OKI Tewas Dikeroyok Empat Orang
Senin 05-05-2025,22:35 WIB
Satlantas Polres OKI Amankan 15 Unit Kendaraan Motor Tanpa Kelengkapan Surat Sah
Selasa 06-05-2025,13:15 WIB
Realme C75 Hadir dengan 45W Fast Charge, Tawarkan Performa Andal di Kelas Entry-Level
Senin 05-05-2025,19:37 WIB
Kasus Duel Jukir dan Driver Ojek Berujung Saling Lapor, Polisi Jelaskan Proses Hukumnya Seperti Ini!
Terkini
Selasa 06-05-2025,16:54 WIB
Komitmen Tingkatkan Kapasitas K3, PHR Zona 4 Gelat Pelatihan dan Sertifikasi K3 Umum
Selasa 06-05-2025,16:51 WIB
Redmi Note 13 Resmi Meluncur di Indonesia: Desain Stylish, Kamera 108 MP, dan Performa Andal di Kelas Menengah
Selasa 06-05-2025,16:44 WIB
Terima Kunjungan Dirjen Perumahan Perkotaan, Wawako Prabumulih Tegaskan Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah
Selasa 06-05-2025,16:38 WIB
Press Release No 001.PR/STH.00.04/UP2D/V/2025 Peduli Kesehatan, PLN Berikan Dana CSR untuk Ambulan Gratis
Selasa 06-05-2025,16:26 WIB