PALEMBANG, PALPOS.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (PolPP) Kota Palembang menggeruduk pusat hiburan malam Holywings di Jalan R Sukamto Palembang, Rabu (19/06) dinihari. Pasalnya pusat hiburan malam tersebut melanggar jam operasional.
"Tempat hiburan ini melanggar batas operasional, sehingga kami melakukan tindakan tegas dengan membubarkan semua pengunjung." ujar Kasat Pol PP Palembang, Drs. Edwin Effendi.
BACA JUGA:12 Outlet Holywings se-DKI Jakarta Resmi Ditutup Anies Baswedan
Edwin mengatakan sebelum dibubarkan, dilakukan pemeriksaan identitas bagi setiap pengunjung yakni dengan memperlihatkan kartu identitas berupa KTP
Sementara, pihak pengelola tempat hiburan malam yang mendapat protes umat Islam karena mempromosikan minuman keras untuk pengunjung bernama Muhammad, dimintai keterangan terkait jam operasional yang telah melewati batas sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Kaji Ulang Izin, Bisa Buat Surat Rekomendasi Penghentian Izin Holywings ke Pusat
Selain itu, melanggar Perda Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 Juncto Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.
"Perlu dilakukan pengawasan kepada kegiatan hiburan malam, agar tidak menimbulkan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Jangan sampai kegiatan mereka menimbulkan keresahan, serta terganggunya ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat untuk itu kita akan terus lakukan pengawasan," tegasnya. (fad)