PALEMBANG, PALPOS.ID - Tim gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkot Palembang, dan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) dibantu TNI-Polri menertibkan bangunan liar yang berdiri di aliran Sungai Kedukan.
Bangunan berupa gudang gas elpiji tersebut berlokasi di Jalan KH Azhari, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan seberang Ulu I, Palembang. Tim gabungan menertibkan bangunan yang menyalahi aturan tersebut berlangsung, Kamis (8/7), pukul 10.30 WIB. Kepala Bidang SDA Irigasi dan Limbah Dinas PUPR Pemkot Palembang, R.A Marlina Silvia mengatakan bangunan liar yang digunakan sebagai gudang tabung gas itu menyalahi aturan karena terletak tepat di atas aliran Sungai Kedukan. “Sebelumnya sudah diberi surat peringatan untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri yang terletak di atas Sungai Kedukan. Namun sampai saat ini belum ada tindakan dari pemilik bangunan liar tersebut,” katanya. Kepala Bidang Tibum dan Transmas Satpol PP Palembang, Cherly Panggarbesi menambahkan, bangunan terpaksa dibongkar karena belum ada tindakan dari pemilik bangunan. Sebelumnya pemilik bangunan meminta waktu untuk melakukan pembongkaran mandiri selama dua bulan. ‘’Namun sampai hari ini pemilik bangunan liar belum melakukan tindakan, maka dari itu kami bersama turun untuk melakukan tindakan pembongkaran,” ungkapnya. Cherly Panggarbesi menambahkan pihak SDA akan mempelajari dan menindak lanjuti perihal sertifikat kepemilikan tanah. “Kita akan panggil yang bersangkutan dan juga mungkin bangunan-bangunan lain yang berdiri di badan Sungai Kedukan untuk diteliti kelengkapan perizinan,” ungkapnya. Di tempat yang sama, Sub Koordinator OP WWBSS VIII, Ludfi mengatakan sebagaimana peraturan perundang-undangan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, bahwa setiap perorangan atau badan usaha harus ada izin untuk memanfaatkan badan sungai. “Kalau tidak memiliki izin, maka dia akan dikenakan sanksi. Sanksinya bisa dipidana dan denda. Untuk pidana bisa dihukum 3 tahun penjara dan denda senilai Rp 5 miliar,” tukasnya. (*)Sudah Diperingatkan tak Digubris, Gudang Tabung Gas Dibongkar Paksa
Kamis 07-07-2022,17:52 WIB
Editor : Erika
Kategori :
Terkait
Jumat 23-01-2026,15:41 WIB
Tinjau Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang yang Ambruk, Panca: Kita Akan Perbaiki Dalam Waktu Sebulan
Minggu 18-01-2026,15:59 WIB
Pasca Robohnya Gapura Kenanga, Masyarakat Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Proyek APBD
Selasa 13-01-2026,20:10 WIB
Tambah 1 Terangka Baru, Kasus Jalan Seriun
Senin 15-12-2025,18:20 WIB
Pasca Jembatan Muara Dua Roboh, Dinas PUPR Prabumulih Lakukan Pembersihan dan Pasang Jembatan Bailey
Rabu 26-11-2025,18:50 WIB
Berdiri di Lahan Kuburan, Pol PP Bongkar Rumah dan Kios di Puncak Sekuning
Terpopuler
Jumat 06-03-2026,20:00 WIB
Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel
Jumat 06-03-2026,21:10 WIB
Direktur Utama Pertamina Drilling Tekankan Keselamatan Kerja Saat Safari Ramadan di Balikpapan
Jumat 06-03-2026,21:00 WIB
Pelaku Penembakan di Sumur Minyak Ilegal Keluang Muba Ditangkap di Palembang
Jumat 06-03-2026,20:30 WIB
Vivo V70 FE Hadir dengan Kamera 200 MP dan Baterai 7.000 mAh, Siap Tawarkan Performa Tangguh
Terkini
Sabtu 07-03-2026,16:20 WIB
Bansos 2026: 3 Tata Cara Cairkan BLT BBM Melalui Kantor Pos, Ini Syarat dan Proses Verifikasinya
Sabtu 07-03-2026,14:02 WIB
Kenalan dengan VinFast VF e34, Mobil Listrik Canggih Jarak Tempuh 318 Km
Sabtu 07-03-2026,13:54 WIB
VinFast Siapkan Mobil Mewah Lac Hong 800S dan 900S, Debut 2027 Siap Tantang Sedan Premium Dunia
Sabtu 07-03-2026,13:46 WIB
Cyclone RA600 2026 Resmi Meluncur, Cruiser 550cc Ini Siap Ganggu Dominasi Honda Rebel 500
Sabtu 07-03-2026,13:12 WIB