PALEMBANG, PALPOS.ID - Tim gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkot Palembang, dan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) dibantu TNI-Polri menertibkan bangunan liar yang berdiri di aliran Sungai Kedukan.
Bangunan berupa gudang gas elpiji tersebut berlokasi di Jalan KH Azhari, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan seberang Ulu I, Palembang. Tim gabungan menertibkan bangunan yang menyalahi aturan tersebut berlangsung, Kamis (8/7), pukul 10.30 WIB. Kepala Bidang SDA Irigasi dan Limbah Dinas PUPR Pemkot Palembang, R.A Marlina Silvia mengatakan bangunan liar yang digunakan sebagai gudang tabung gas itu menyalahi aturan karena terletak tepat di atas aliran Sungai Kedukan. “Sebelumnya sudah diberi surat peringatan untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri yang terletak di atas Sungai Kedukan. Namun sampai saat ini belum ada tindakan dari pemilik bangunan liar tersebut,” katanya. Kepala Bidang Tibum dan Transmas Satpol PP Palembang, Cherly Panggarbesi menambahkan, bangunan terpaksa dibongkar karena belum ada tindakan dari pemilik bangunan. Sebelumnya pemilik bangunan meminta waktu untuk melakukan pembongkaran mandiri selama dua bulan. ‘’Namun sampai hari ini pemilik bangunan liar belum melakukan tindakan, maka dari itu kami bersama turun untuk melakukan tindakan pembongkaran,” ungkapnya. Cherly Panggarbesi menambahkan pihak SDA akan mempelajari dan menindak lanjuti perihal sertifikat kepemilikan tanah. “Kita akan panggil yang bersangkutan dan juga mungkin bangunan-bangunan lain yang berdiri di badan Sungai Kedukan untuk diteliti kelengkapan perizinan,” ungkapnya. Di tempat yang sama, Sub Koordinator OP WWBSS VIII, Ludfi mengatakan sebagaimana peraturan perundang-undangan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, bahwa setiap perorangan atau badan usaha harus ada izin untuk memanfaatkan badan sungai. “Kalau tidak memiliki izin, maka dia akan dikenakan sanksi. Sanksinya bisa dipidana dan denda. Untuk pidana bisa dihukum 3 tahun penjara dan denda senilai Rp 5 miliar,” tukasnya. (*)Sudah Diperingatkan tak Digubris, Gudang Tabung Gas Dibongkar Paksa
Kamis 07-07-2022,17:52 WIB
Editor : Erika
Kategori :
Terkait
Rabu 26-06-2024,15:58 WIB
TEGAS! Pemkot Palembang Bongkar Bangunan di Atas Saluran Air, Komitmen Atasi Banjir
Jumat 07-06-2024,16:12 WIB
Puluhan Refinery dibongkar Mandiri, Diawasi Langsung Dirkrimsus Polda Sumsel
Senin 20-05-2024,20:50 WIB
Teddy Janji Segera Perbaiki Talud Sungai Desa Karang Lantang
Minggu 24-03-2024,18:43 WIB
Jelang Arus Mudik, Jalan Protokol Prabumulih Bakal Dibuat Mulus
Jumat 26-01-2024,07:43 WIB
Banjir di Kota Palembang Kondisi Belum Surut, Ternyata Inilah Penyebabnya..
Terpopuler
Kamis 21-11-2024,16:49 WIB
Survei PUSKAPI: Toha-Rohman Unggul Menjelang Pilkada 2024
Kamis 21-11-2024,12:05 WIB
7 Proyek Strategis Nasional Berada di Sumsel: Alfrenzi Tegaskan Berkaitan dengan Program HDCU
Kamis 21-11-2024,18:35 WIB
Logam Mulia hingga Smartphone: Hadiah Tahap Pertama Program Apresiasi Bank Mandiri Taspen
Kamis 21-11-2024,12:49 WIB
Wacana Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara: Harapan Baru untuk Pemekaran Wilayah Sumatera Utara
Kamis 21-11-2024,14:45 WIB
Mantan Bupati Lahat Cik Ujang: Sosok Berdedikasi dan Pilar Politik Sumatera Selatan
Terkini
Jumat 22-11-2024,10:49 WIB
Jelang Pilwalkot Palembang: Dukungan untuk Yudha-Bahar Kian Deras
Jumat 22-11-2024,10:38 WIB
Pusri Raih Penghargaan Tertinggi Platinum di Ajang SNI Award 2024
Jumat 22-11-2024,08:07 WIB
Hyundai Tucson Hybrid Resmi Masuk Indonesia, Bawa Garansi Baterai 8 Tahun!
Kamis 21-11-2024,23:21 WIB
Kejari OKU Pantau Kualitas Jalan dan Siring di Baturaja
Kamis 21-11-2024,23:20 WIB