PALEMBANG, PALPOS.ID - Tim gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkot Palembang, dan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) dibantu TNI-Polri menertibkan bangunan liar yang berdiri di aliran Sungai Kedukan.
Bangunan berupa gudang gas elpiji tersebut berlokasi di Jalan KH Azhari, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan seberang Ulu I, Palembang. Tim gabungan menertibkan bangunan yang menyalahi aturan tersebut berlangsung, Kamis (8/7), pukul 10.30 WIB. Kepala Bidang SDA Irigasi dan Limbah Dinas PUPR Pemkot Palembang, R.A Marlina Silvia mengatakan bangunan liar yang digunakan sebagai gudang tabung gas itu menyalahi aturan karena terletak tepat di atas aliran Sungai Kedukan. “Sebelumnya sudah diberi surat peringatan untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri yang terletak di atas Sungai Kedukan. Namun sampai saat ini belum ada tindakan dari pemilik bangunan liar tersebut,” katanya. Kepala Bidang Tibum dan Transmas Satpol PP Palembang, Cherly Panggarbesi menambahkan, bangunan terpaksa dibongkar karena belum ada tindakan dari pemilik bangunan. Sebelumnya pemilik bangunan meminta waktu untuk melakukan pembongkaran mandiri selama dua bulan. ‘’Namun sampai hari ini pemilik bangunan liar belum melakukan tindakan, maka dari itu kami bersama turun untuk melakukan tindakan pembongkaran,” ungkapnya. Cherly Panggarbesi menambahkan pihak SDA akan mempelajari dan menindak lanjuti perihal sertifikat kepemilikan tanah. “Kita akan panggil yang bersangkutan dan juga mungkin bangunan-bangunan lain yang berdiri di badan Sungai Kedukan untuk diteliti kelengkapan perizinan,” ungkapnya. Di tempat yang sama, Sub Koordinator OP WWBSS VIII, Ludfi mengatakan sebagaimana peraturan perundang-undangan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, bahwa setiap perorangan atau badan usaha harus ada izin untuk memanfaatkan badan sungai. “Kalau tidak memiliki izin, maka dia akan dikenakan sanksi. Sanksinya bisa dipidana dan denda. Untuk pidana bisa dihukum 3 tahun penjara dan denda senilai Rp 5 miliar,” tukasnya. (*)Sudah Diperingatkan tak Digubris, Gudang Tabung Gas Dibongkar Paksa
Kamis 07-07-2022,17:52 WIB
Editor : Erika
Kategori :
Terkait
Rabu 19-03-2025,15:30 WIB
Sat-Set, Bupati OKI Cek Langsung Jembatan Rusak di Desa Kandis
Senin 17-03-2025,19:53 WIB
Pasca OTT, Kantor Dinas PUPR OKU Tampak Sepi, Ruangan Kadin Terkuci
Rabu 12-03-2025,15:19 WIB
Jembatan Penghubung Desa Lubuk Rukam-Muara Kumbang Akhirnya Ambruk, Kades Ungkap Hal Ini
Rabu 05-03-2025,11:29 WIB
Belasan Pejabat Eselon Muba di Periksa Tim Penyidik KPK, Mantan Kadis PUPR Banyuasin Termasuk
Senin 03-03-2025,20:36 WIB
Polres OKU Imbau Panti Pijat Tutup Selama Ramadan
Terpopuler
Rabu 02-04-2025,09:32 WIB
Panna Cotta : Manisnya Sejarah dan Keistimewaan dalam Setiap Sajian
Rabu 02-04-2025,19:02 WIB
Catat! 7 Website Penghasil Uang di Tahun 2025
Rabu 02-04-2025,15:30 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Utara: Usulan Pembentukan 6 Kabupaten dan Kota Baru Terus Melaju
Rabu 02-04-2025,10:09 WIB
Waspada Modus Penipuan Saat Lebaran! BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
Rabu 02-04-2025,18:31 WIB
Mercedes-Benz W209 CLK 240 V6 Avantgarde 2002: Coupe Mewah yang Masih Berkelas di Jalanan.
Terkini
Rabu 02-04-2025,22:11 WIB
Budaya Midang Tetap Lestari : Herman Deru Bangga Warga OKI Teguh Jaga Tradisi
Rabu 02-04-2025,20:24 WIB
H+3 Idul Fitri 1446 H : Masyarakat Antusias Saksikan Cakat Stempel dan Midang di Kayuagung
Rabu 02-04-2025,19:44 WIB
Ribuan Warga Hadiri Open House Gubernur Herman Deru, Suasana Penuh Kehangatan
Rabu 02-04-2025,19:39 WIB
Masih Ada Kendaraan R4 Trobos Antrian
Rabu 02-04-2025,19:32 WIB