PALEMBANG, PALPOS.ID - Tim gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkot Palembang, dan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) dibantu TNI-Polri menertibkan bangunan liar yang berdiri di aliran Sungai Kedukan.
Bangunan berupa gudang gas elpiji tersebut berlokasi di Jalan KH Azhari, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan seberang Ulu I, Palembang. Tim gabungan menertibkan bangunan yang menyalahi aturan tersebut berlangsung, Kamis (8/7), pukul 10.30 WIB. Kepala Bidang SDA Irigasi dan Limbah Dinas PUPR Pemkot Palembang, R.A Marlina Silvia mengatakan bangunan liar yang digunakan sebagai gudang tabung gas itu menyalahi aturan karena terletak tepat di atas aliran Sungai Kedukan. “Sebelumnya sudah diberi surat peringatan untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri yang terletak di atas Sungai Kedukan. Namun sampai saat ini belum ada tindakan dari pemilik bangunan liar tersebut,” katanya. Kepala Bidang Tibum dan Transmas Satpol PP Palembang, Cherly Panggarbesi menambahkan, bangunan terpaksa dibongkar karena belum ada tindakan dari pemilik bangunan. Sebelumnya pemilik bangunan meminta waktu untuk melakukan pembongkaran mandiri selama dua bulan. ‘’Namun sampai hari ini pemilik bangunan liar belum melakukan tindakan, maka dari itu kami bersama turun untuk melakukan tindakan pembongkaran,” ungkapnya. Cherly Panggarbesi menambahkan pihak SDA akan mempelajari dan menindak lanjuti perihal sertifikat kepemilikan tanah. “Kita akan panggil yang bersangkutan dan juga mungkin bangunan-bangunan lain yang berdiri di badan Sungai Kedukan untuk diteliti kelengkapan perizinan,” ungkapnya. Di tempat yang sama, Sub Koordinator OP WWBSS VIII, Ludfi mengatakan sebagaimana peraturan perundang-undangan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, bahwa setiap perorangan atau badan usaha harus ada izin untuk memanfaatkan badan sungai. “Kalau tidak memiliki izin, maka dia akan dikenakan sanksi. Sanksinya bisa dipidana dan denda. Untuk pidana bisa dihukum 3 tahun penjara dan denda senilai Rp 5 miliar,” tukasnya. (*)Sudah Diperingatkan tak Digubris, Gudang Tabung Gas Dibongkar Paksa
Kamis 07-07-2022,17:52 WIB
Editor : Erika
Kategori :
Terkait
Rabu 24-09-2025,16:54 WIB
Optimalkan Akses Air Bersih di Desa Latih 75 Perangkat Desa dan KPSPAM
Senin 30-06-2025,15:47 WIB
Jalan Nasional Amblas, Truk Tonase Tinggi Dilarang Melintas
Senin 16-06-2025,19:17 WIB
Pemkab Muba Segera Perbaiki Jembatan Desa Warga Mulya (B4)
Kamis 15-05-2025,18:57 WIB
Kejari Muara Enim Kembali Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Proyek Siring
Rabu 19-03-2025,15:30 WIB
Sat-Set, Bupati OKI Cek Langsung Jembatan Rusak di Desa Kandis
Terpopuler
Selasa 14-10-2025,18:17 WIB
Pelatih Sriwijaya FC Dinonaktifkan, Manajemen Tegaskan Bukan Karena Hasil Pertandingan
Selasa 14-10-2025,16:24 WIB
Kompak!! Wako Prabumulih dan GM PHR Zona 4 Resmikan Tunas EP, GM PHR Zona 4: Simbol Semangat Baru
Selasa 14-10-2025,17:10 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Wacana Pembentukan Kabupaten Siasia Agar Responsif Terhadap Warga
Selasa 14-10-2025,17:37 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Tengah: Wacana Pembentukan 8 Kabupaten Baru Menciptakan Pemerataan Ekonomi
Selasa 14-10-2025,16:41 WIB
Muara Enim Dukung Percepatan Pembangunan Ruas Tol
Terkini
Rabu 15-10-2025,13:24 WIB
Dukung Kesehatan Pegawai, Rutan Baturaja Laksanakan Pembagian Vitamin
Rabu 15-10-2025,13:09 WIB
Wabup OKU Lepas Ratusan Atlet Untuk Ikut Porprov di Muba
Rabu 15-10-2025,13:02 WIB
Razia Rutin, Langkah Tegas Rutan Baturaja Menjaga Kamtib
Rabu 15-10-2025,12:52 WIB
Bulog Salurkan 2.064 Ton Beras SPHP hingga September 2025
Rabu 15-10-2025,10:42 WIB