PALEMBANG, PALPOS.ID - Tim gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkot Palembang, dan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) dibantu TNI-Polri menertibkan bangunan liar yang berdiri di aliran Sungai Kedukan.
Bangunan berupa gudang gas elpiji tersebut berlokasi di Jalan KH Azhari, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan seberang Ulu I, Palembang. Tim gabungan menertibkan bangunan yang menyalahi aturan tersebut berlangsung, Kamis (8/7), pukul 10.30 WIB. Kepala Bidang SDA Irigasi dan Limbah Dinas PUPR Pemkot Palembang, R.A Marlina Silvia mengatakan bangunan liar yang digunakan sebagai gudang tabung gas itu menyalahi aturan karena terletak tepat di atas aliran Sungai Kedukan. “Sebelumnya sudah diberi surat peringatan untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri yang terletak di atas Sungai Kedukan. Namun sampai saat ini belum ada tindakan dari pemilik bangunan liar tersebut,” katanya. Kepala Bidang Tibum dan Transmas Satpol PP Palembang, Cherly Panggarbesi menambahkan, bangunan terpaksa dibongkar karena belum ada tindakan dari pemilik bangunan. Sebelumnya pemilik bangunan meminta waktu untuk melakukan pembongkaran mandiri selama dua bulan. ‘’Namun sampai hari ini pemilik bangunan liar belum melakukan tindakan, maka dari itu kami bersama turun untuk melakukan tindakan pembongkaran,” ungkapnya. Cherly Panggarbesi menambahkan pihak SDA akan mempelajari dan menindak lanjuti perihal sertifikat kepemilikan tanah. “Kita akan panggil yang bersangkutan dan juga mungkin bangunan-bangunan lain yang berdiri di badan Sungai Kedukan untuk diteliti kelengkapan perizinan,” ungkapnya. Di tempat yang sama, Sub Koordinator OP WWBSS VIII, Ludfi mengatakan sebagaimana peraturan perundang-undangan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, bahwa setiap perorangan atau badan usaha harus ada izin untuk memanfaatkan badan sungai. “Kalau tidak memiliki izin, maka dia akan dikenakan sanksi. Sanksinya bisa dipidana dan denda. Untuk pidana bisa dihukum 3 tahun penjara dan denda senilai Rp 5 miliar,” tukasnya. (*)Sudah Diperingatkan tak Digubris, Gudang Tabung Gas Dibongkar Paksa
Kamis 07-07-2022,17:52 WIB
Editor : Erika
Kategori :
Terkait
Jumat 23-01-2026,15:41 WIB
Tinjau Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang yang Ambruk, Panca: Kita Akan Perbaiki Dalam Waktu Sebulan
Minggu 18-01-2026,15:59 WIB
Pasca Robohnya Gapura Kenanga, Masyarakat Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Proyek APBD
Selasa 13-01-2026,20:10 WIB
Tambah 1 Terangka Baru, Kasus Jalan Seriun
Senin 15-12-2025,18:20 WIB
Pasca Jembatan Muara Dua Roboh, Dinas PUPR Prabumulih Lakukan Pembersihan dan Pasang Jembatan Bailey
Rabu 26-11-2025,18:50 WIB
Berdiri di Lahan Kuburan, Pol PP Bongkar Rumah dan Kios di Puncak Sekuning
Terpopuler
Minggu 03-05-2026,15:24 WIB
Motor Cruiser Anti Ribet, Zonsen Lemi 125 Punya ABS, TCS dan Harga Murah
Minggu 03-05-2026,19:21 WIB
Bansos 2026: Cara Usul, Syarat, dan Cek Status Penerima Bantuan Lewat HP dengan Mudah
Minggu 03-05-2026,13:40 WIB
Kebijakan PPDB Baru Picu Keresahan, Komisi I DPRD Prabumulih Gelar RDP dengan Disdik
Minggu 03-05-2026,12:57 WIB
Celimpungan, Warisan Kuliner Khas Palembang yang Menggugah Selera
Minggu 03-05-2026,15:17 WIB
SUV Keluarga Masa Depan! Wuling Eksion Resmi Dijual dengan Garansi Baterai Seumur Hidup
Terkini
Minggu 03-05-2026,21:30 WIB
Manis Gurih, Bakso Bakar Rumahan Camilan Sederhana dengan Rasa Istimewa
Minggu 03-05-2026,21:25 WIB
Dua Mobil Dinas Pemkab Ogan Ilir Diduga Gunakan Plat Nomor Sama, Video Viral di Medsos
Minggu 03-05-2026,21:20 WIB
Serunya Honda Track Day Mandalika 2026, Komunitas dan Influencer Gaspol di Sirkuit Internasional
Minggu 03-05-2026,21:14 WIB
BYD Atto 1 Siap Guncang Pasar EV Indonesia, Jarak Tempuh Tembus 505 Km dan Dibekali LiDAR
Minggu 03-05-2026,21:07 WIB