MUARA ENIM, PALPOS.ID - Kesal karena salah satu kaos kaki konsumen hilang, Pasangan Suami Istri (Pasutri) siksa adik tiri dengan inisial J (9), di Kelurahan Pasar II Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.
Akibatnya, J menderita luka lebam di bagian wajah dan punggung, hingga memancing kecurigaan warga yang menyaksikan korban berjalan. Akibat perbuatannya tersebut, pasangan pasutri tersebut Ahmadon Hijrah (21), Peppy Suryani (28) diamankan anggota PPA Satreskrim Polres Muara Enim, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jumat (01/7). Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma Didampingi Kanit IV Aiptu Ely Suyono Junaedi mengatakan, kejadian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban terjadi Minggu (12/6) sekira pukul 20.00 WIB bertempat di kontrakan pelaku Jalan Inspektur Slamet No 16 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim. Pasangan pasutri ini, kata Ely, dikontraknya membuka usaha laundry. Sebelumnya korban yang dititipkan oleh ayahnya untuk tinggal di rumah kontrakan kedua pelaku. Oleh kedua pelaku, kehadiran adik tiri dari Peppy Suryani bisa membantu usaha laundry mereka. Naasnya, saat melakukan laundry kaos kaki pelanggan hilang sehingga menyulut emosi pelaku melakukan pemukulan terhadap korban. Pucaknya, sambung Ely, saat anaknya mau berangkat ke sekolah, sepatu anak pelaku masih basah yang dicuci oleh korban. Imbasnya, korban dipukuli hingga mengalami luka lebam di bagian wajah dan punggung. Beruntung, saat korban berjalan keluar rumah ada warga melihat kondisi korban hingga memancing kecurigaan warga dan melaporkan ke pihak Kelurahan Pasar II. “ Dari hasil mediasi yang difasilitasi pihak Kelurahan Pasar II tidak ada titik temu,”kata Ely. Lantas kejadian ini warga memberi tahui ayah kandung korban, Guntur (40). Mendapat informasi anaknya mendapat tindak KDRT langsung menuju Muara Enim untuk mendapatkan kepastiannya, karena pelapor sedang berada di Lahat. “Setelah menyaksikan sendiri, pelapor mendapati sang anak mengalami luka lebam di bagian luka lebam di bagian wajah dan punggung, kuku kaki dan lengan tangan. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muara Enim,” ujar Ely, Kamis (7/7). Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, kata Ely, dirinya bersama Kanit 1 Satreskrim Polres Muara Enim bersama tim, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku berhasil diamankan Jumat (1/7) sekira pukul 17.00. WiB di rumahnya di Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim tanpa melakukan perlawanan selanjutnya ke dua pelaku dibawa ke Polres Muara Enim,” bebernya. Selain mengamankan pelaku, anggota juha berhasil mengamankan barang bukti 1 buah tang, kunci T ukuran 8 dan kunci pas diduga digunakan untuk menganiaya korban. “Perbuatannya pasutri tersebut dikenakan pasal 44 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman pidana lima tahun ke atas,” pungkasnya. (*)Aniaya Adik Tiri, Pasutri di Muara Enim Dibekuk
Jumat 08-07-2022,10:23 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Rabu 22-07-2026,16:14 WIB
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Wilayah IUP Perseroan
Selasa 21-07-2026,14:51 WIB
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Kemenkum Sumsel Jalin Koordinasi dengan Polres Muara Enim
Minggu 19-07-2026,18:46 WIB
Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Berkat Laporan Warga
Minggu 19-07-2026,18:42 WIB
Tim Karate Polres Muara Enim Sabet 2 Emas dan 2 Perak di Kejuaraan Kapolda Cup 2026
Jumat 17-07-2026,19:10 WIB
Curi Mobil dan Emas, Pelaku Dibekuk di Palembang
Terpopuler
Rabu 22-07-2026,21:35 WIB
SEA V Cup 2026 Leg 2: Indonesia Tumbangkan Kamboja 3-0, Balas Kekalahan di Final Putaran Pertama
Rabu 22-07-2026,21:40 WIB
Honda Punya Banyak Pilihan Skutik Premium, Ini 5 Motor Matic Nyaman untuk Harian dan Touring
Rabu 22-07-2026,21:20 WIB
Tingkatkan Imun Tubu hingga Cegah Kanker dengan Sirsak, Begini Cara yang Benar Mengolahnya!
Kamis 23-07-2026,08:22 WIB
FARHAN ON FIRE! Debut Manis Luvi dan Mimpi Buruk Kamboja di Laga Perdana SEA V Cup 2206 Leg 2
Rabu 22-07-2026,21:30 WIB
Respon Keluhan Petani Padi yang Terancam Gagal Panen, Bupati Panca: Tidak Bisa Serta Merta Kasih Bantuan
Terkini
Kamis 23-07-2026,17:30 WIB
Bansos 2026: Berikut Link Cek Desil Penerima Bantuan Sosial Melalui cekbansos.kemensos.go.id
Kamis 23-07-2026,17:19 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan 3 Provinsi Baru untuk Sejarah dan Masa Depan Daerah
Kamis 23-07-2026,15:08 WIB
Nasi Uduk, Kuliner Tradisional yang Tetap Bertahan di Tengah Perubahan Zaman
Kamis 23-07-2026,15:04 WIB
Nasi Liwet, Hidangan Tradisional yang Tetap Bertahan di Tengah Perubahan Zaman
Kamis 23-07-2026,14:58 WIB