PALEMBANG, PALPOS.ID – Dugaan korupsi atau sunat anggaran perjalanan dinas fiktif 2020 di Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat, mulai bergulir, Jumat, 08 Juli 2022.
Kedua terdakwa menjalani sidang dugaan korupsi Rp1,1 miliar itu, di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang. Kedua terdakwa itu, Kepala Dinas Perpustakaan Lahat Elfa Edison, dan Bendahara Dinas Abdul Somad. Akan tetapi setelah mendengarkan dakwaan dari JPU Kejari Lahat, kedua terdakwa kompak tidak ajukan eksepsi. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Naik ke Tahap Penyidikan Diketahui, kedua terdakwa disidang karena diduga memotong anggaran perjalanan dinas fiktif di Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat, yang dicairkan dalam dua tahap. Bahkan, dalam sidang dakwaan itu, JPU juga menilai kedua terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif. Yakni dengan cara memalsukan tandatangan dan stempel pejabat tempat perjalanan dinas yang dituju. Dijelaskan dalam dakwaan JPU, pemotongan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh para terdakwa bervariasi. Berkisar antara 30-40 persen yang dibagikan kepada masing-masing bidang pada dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat. BACA JUGA:AKBP Dalizon Ngaku Korban, Hakim Minta JPU Usut Keterlibatan Penyidik Polda Sumsel "Diantaranya uang perjalanan dinas untuk Bidang Pengembangan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan Lahat sebesar Rp50 juta. Yang dipotong sebesar 35 persen menjadi Rp17,5 juta. Yang nilainya jauh lebih kecil dari ketentuan perundang-undangan," ungkap JPU saat bacakan dakwaan. Masih di dalam dakwaan, JPU menyebutkan atas perbuatan para terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp429 juta, sebagaimana perhitungan audit kerugian negara oleh BPKP Sumsel. Untuk itu keduanya pun, oleh JPU dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tenteng Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo pasal 55 KUHP. BACA JUGA:Vonis 6 Tahun Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex, JPU Akan Lapor Pimpinan KPK Atas dakwaan tersebut, terdakwa Elfa Edison dan Abdul Somad yang dihadirkan secara online melalui tim penasihat hukumnya, kompak menyatakan tidak berkeberatan dengan dakwaan JPU (Eksepsi). Dan persidangan dilanjutkan pada Senin, 19 Juli 2022 mendatang, dengan agenda pemeriksaan perkara menghadirkan saksi-saksi. JPU Kejari Lahat Ariansyah SH, diwawancarai usai sidang berencana akan menghadirkan sebanyak 44 orang saksi di persidangan secara bertahap. "Namun jumlah itu akan kita pilah pilih lagi dengan berkoordinasi dan tetap berkoordinasi dengan pimpinan. Siapa saja nanti akan kita hadirkan terlebih dahulu," kata Ariansyah. BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara Terpisah, Al Kosim SH serta Maulana Oktaviano SH, selaku tim penasihat hukum terdakwa Elfa Edison, mengaku sengaja tidak mengajukan eksepsi, dikarenakan eksepsi hanya formalitas. Yang mana pokok perkara ini ada pada saat pemeriksaan saksi-saksi dipersidangan. "Dan tetap optimis dan yakin klien kami pada persidangan pembuktian pokok perkara tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaiman dakwaan JPU," ungkap pengacara dari kantor hukum Polis Abdi Hukum STIHPADA Palembang ini kepada awak media, Jumat, 08 Juli 2022. (fdl/sumeks.co)Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Kadis dan Bendahara Dinas Perpustakaan Lahat Tak Ajukan Eksepsi
Jumat 08-07-2022,14:00 WIB
Editor : Bambang
Tags : #terdakwa
#pn kelas ia khusus tipikor palembang
#perjalanan dinas fiktif
#jpu kejari lahat
#eksepsi
#dinas perpustakaan kabupaten lahat
Kategori :
Terkait
Selasa 17-06-2025,09:18 WIB
Kejari Prabumulih Terus Dalami Dugaan Korupsi dana Hibah PMI, Kembali Periksa Mantan Ketua PMI dan Kepala DPKA
Rabu 18-12-2024,20:15 WIB
JPU Kejari OKI Tuntut 11 Tahun Terdakwa Pemesan Kristal Putih dari Dalam Lapas, PH Lakukan Pledoi!
Selasa 06-08-2024,17:36 WIB
Terdakwa Memotong "Burung" Suami di Vonis 3 Tahun 3 Bulan
Kamis 20-06-2024,22:11 WIB
Didakwa JPU Melanggar Undang-Undang Kesehatan, Bidan Zainab Tidak Ajukan Eksepsi
Selasa 04-06-2024,18:41 WIB
Kasus Pembunuhan Samsul, Jaksa Tuntut Terdakwa Muhammad dengan Hukuman Mati
Terpopuler
Sabtu 14-02-2026,18:45 WIB
HUT Palpos.co ke-7 Tahun: Semoga Tetap Sesuai Jargon Inspirasi Tanpa Batas
Sabtu 14-02-2026,21:41 WIB
Cenil Jajajan Tradisional: Tetap Dirindukan di Tengah Tren Kekinian, Begini Cara Membuatnya!
Sabtu 14-02-2026,19:32 WIB
Begini Cara Buat Rawon Sapi Iga, Sajian Legendaris yang Menghangatkan Meja Makan Keluarga
Sabtu 14-02-2026,22:09 WIB
Begonia dan Dieffenbachia, Tanaman Hias Cantik yang Tumbuh Subur di Media Air
Sabtu 14-02-2026,22:04 WIB
Guna Menjaga Keamanan Pejuang Ramadan SATSPAM+ dari IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call
Terkini
Minggu 15-02-2026,18:30 WIB
Teddy Lakukan Mutasi Besar-besaran, 96 Pejabat Dilantik
Minggu 15-02-2026,18:25 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Wacana Pembentukan Kabupaten Aceh Paseh untuk Percepatan Pembangunan Daerah
Minggu 15-02-2026,18:19 WIB
Razia Blok Hunian Warga Binaan, Cegah Gangguan Keamanan
Minggu 15-02-2026,18:13 WIB
Bansos Pendidikan 2026: Dua Kategori Siswa Berhak Menerima Bantuan PIP, Ini Penjelasan Lengkapnya
Minggu 15-02-2026,18:10 WIB