PALEMBANG, PALPOS.ID – Sidang dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Mura, kembali digelar, Jumat, 08 Juli 2022, di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang.
Pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kali ini, sebanyak 12 saksi dihadirkan JPU Kejari Lubuklinggau. Dari keterangan saksi yang juga peserta diklat penguatan Kepala Sekolah (Kepsek) itu, diduga adanya pungutan liar (pungli) senilai Rp3 juta untuk satu kepsek. Dimana, uang tersebut tanpa ada laporan pertanggungjawaban dari panitia pelaksana kegiatan di tahun 2019 tersebut. BACA JUGA:Dugaan Korupsi DPKS Dilimpahkan, Kadisdik Mura Cs Terancam 20 Tahun Penjara Salah satu mantan Kepsek di Kecamatan Jayaloka Kabupaten Mura, Endang, yang dihadirkan sebagai saksi, mengaku dipaksa oleh Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) mengikuti kegiatan tersebut. Meskipun saat itu dirinya sudah mau pensiun. Endang juga diharuskan menyerahkan uang Rp3 juta untuk mengikuti kegiatan, namun tak diberikan kwitansi serahterima uang. "Kata Pak Sugiyono ketua K3S Kecamatan Jayaloka, kalau tidak ikut Diklat tersebut, tidak bisa mengelola dana BOS. Karena Diklat itu gunanya untuk mendapatkan NUK (Nomor Urut Kepsek). Padahal saya sembilan bulan lagi mau pensiun," ungkap saksi Endang, Jumat (08/7). BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Naik ke Tahap Penyidikan Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, saksi Endang menerangkan sebagaimana pelaksanaan Diklat pada umumnya. Usai kegiatan mendapatkan sertifikat. Namun hingga saat ini sertifikat Diklat tidak pernah dia dapatkan. Hampir senada dikatakan saksi lainnya, bahwa kegiatan Diklat yang diadakan selama 10 hari di salah satu hotel di Lubuklinggau tersebut, diadakan per gelombang. Yang mana pada pembukaan Diklat dihadiri oleh para terdakwa. "Saat itu hadir pada pembukaan Diklat Plt Kepala Disdik Kabupaten Mura Irwan Effendi. Kemudian, M Rivai selaku Kabid GTK Disdik Kabupaten Mura. Serta Rosurohati alias Rosa staf bidang GTK Disdik Kabupaten Mura kala itu," terang saksi Sumartini di persidangan. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Paulina Mantan Kepsek Kecamatan Muara Beliti ini juga mengatakan, sebelum mengikuti Diklat dirinya diinformasikan juga oleh ketua K3S untuk mengikuti Diklat tersebut. Yang katanya adalah program dari Kementerian Pendidikan, dan perintah dari Kadisdik Mura saat itu. "Namun ketua K3S Kecamatan Muara Beliti tidak mewajibkan ikut, hanya bersifat sukarela saja pak hakim," ungkap Saksi Sumartini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau Sumarherti SH, usai persidangan mengungkapkan fakta, bahwa Diklat penguatan Kepsek di Kabupaten Musi Rawas nyatanya juga ada anggaran dari Dinas Pendidikan. Namun tidak diberikan kepada peserta Diklat yang hadir. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Kadis dan Bendahara Dinas Perpustakaan Lahat Tak Ajukan Eksepsi "Disinyalir para terdakwa selain memungut biaya Diklat dari kepala sekolah di luar ketentuan. Juga kegiatan tersebut ada anggaran khusus, namun tidak diberikan kepada ratusan peserta Diklat. Dan itu diakui saksi-saksi yang menandatangani beberapa lembar kertas usai kegiatan Diklat," ungkap JPU Sumarherti. Untuk sidang selanjutnya, lanjut Sumarherti masih menghadirkan saksi. Termasuk diantaranya menghadirkan pihak panitia kegiatan Diklat, serta pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa oknum pejabat pada Dinas Pendidikan Nasional (Disdik) Kabupaten Musi Rawas. Yakni Plt Kepala Disdik Kabupaten Mura Irwan Effendi, M Rivai Kabid GTK Disdik Kabupaten Mura, serta Rosurohati alias Rosa staf bidang GTK Disdik Kabupaten Mura. Dihadirkan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang. Ketiganya didakwa oleh JPU Kejari Lubuklinggau atas kasus dugaan korupsi pungutan liar dana penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428 juta. Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjerat ketiganya dengan dakwaan melanggar Pasal 2 atau pasal 3, subsidair pasal 8 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 KUHP. (fdl/sumeks.co)Dugaan Korupsi Disdik Mura, Kepsek Diancam Tak Bisa Kelola Dana BOS
Sabtu 09-07-2022,15:33 WIB
Editor : Bambang
Tags : #pn kelas ia khusus tipikor palembang
#kepsek diancam
#kelola dana bos
#jpu kejari lubuklinggau
#dugaan pungli
#dugaan korupsi
#disdik mura
Kategori :
Terkait
Minggu 18-01-2026,15:59 WIB
Pasca Robohnya Gapura Kenanga, Masyarakat Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Proyek APBD
Senin 12-01-2026,20:00 WIB
Fakta Sidang Pasar Cinde, Penasihat Hukum Alex Noerdin Ungkap Serapan Dana dan Soroti Cacat Prosedur Kontrak
Selasa 16-12-2025,20:55 WIB
Kasus BSI dan RSUD Kayuagung Menjadi Target Prioritas Kejari OKI di Tahun 2026
Selasa 16-12-2025,17:07 WIB
Fakta Mengejutkan, H Alim Ngaku Tak Pernah Diperiksa Jaksa, Tiba-Tiba jadi Tersangka
Senin 08-12-2025,19:10 WIB
Eksepsi Ditolak, Sidang Alex Noerdin Berlanjut, Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim
Terpopuler
Senin 19-01-2026,18:44 WIB
Bansos 2026: 9 Penyebab BPNT dan PKH Tak Cair Alias Saldo Nol, Ini Penjelasan Lengkapnya
Senin 19-01-2026,20:30 WIB
Lecehkan Mahasiswi UMP Saat KKN, Dua Warga Seri Kembang 1 Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Senin 19-01-2026,21:10 WIB
'Gurita Mafia Leasing', Skandal Terorganisir 355 Motor Fiktif, Surveyor Perusahaan Finance Dituntut 4 Tahun
Senin 19-01-2026,20:00 WIB
APH Didesak Selidiki Dugaan Tipikor Proyek Gapura Kenanga, Ini Tanggapan Kapolres dan Kajari !
Terkini
Selasa 20-01-2026,18:27 WIB
Bansos 2026: Apakah Kamu Masuk sebagai Penerima Bantuan? Ini Cara Mengetahuinya dengan Mudah dan Resmi
Selasa 20-01-2026,18:19 WIB
Beredar Kabar Ada Pencairan BSU Rp600.000 Januari 2026, Ini Klarifikasi Resmi Kemnaker
Selasa 20-01-2026,18:08 WIB
Benarkah Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar? Ini Risiko Nyata dan Cara Aman Lepas dari Jeratannya
Selasa 20-01-2026,17:01 WIB
Terjun untuk Mandi, Pemuda 20 Tahun Hilang Terseret Arus Sungai Batanghari Leko
Selasa 20-01-2026,16:50 WIB