JAKARTA, PALPOS.ID — Laporan kasus dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan dilakukan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, dihentikan.
Alasannya karena tidak ditemukan tindak pidana sebagaimana laporan itu. Penyidik menilai laporan yang dibuat Putri Candrawati alias Putri Sambo itu, merupakan laporan palsu alias laporan bohong. Bahkan, istri Ferdy Sambo tersebut juga terancam dijadikan tersangka dan dipidanakan atas laporan palsu tersebut. BACA JUGA:Pembunuhan Brigadir J, 31 Oknum Polisi Diduga Langgar Kode Etik, 12 Perwira Ditahan Terkait hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto angkat bicara soal laporan bohong atau laporan palsu Putri Chandrawathi soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, telah berbohong atas kasus pelecehan seksual yang dialaminya yang dilakukan Brigadir J. Putri Chandrawathi pun dinilai bisa dijerat pidana atas laporan palsu itu. Laporan bohong Putri Chandrawathi itu diduga sudah mengarah kepada tindak pidana. BACA JUGA:Kapolri Tegaskan Putri Sambo Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J “Membuat laporan palsu ada pidananya,” kata Agus kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022). Jenderal bintang tiga itu tak membeberkan apakah Putri Candrawathi akan ditetapkan menjadi tersangka terkait laporan bohong atau palsu tersebut. Saat ini laporan palsu Putri Candrawathi tersebut tengah ditangani Timsus. “Di Timsus nanti keputusannya seperti apa,” ujar Komjen Agus. BACA JUGA:Peran Keempat Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dibongkar, Mulai Pesuruh hingga Eksekutor Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri akhirnya menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual dan upaya pembunuhan oleh Brigadir Joshua yang sempat dilaporkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Dua laporan polisi itu dilayangkan Putri Chandrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan. “Berdasarkan hasil gelar perkara kita hentikan penyidikan kasus pelecehan seksual dan dugaan pembunuhan,” Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim, Jumat (12/8/2022). Jendral bintang satu ini menuturkan, alasan dihentikan kedua kasus yang dilaporkan Putri Chandrawathi tak ditemukan tindak pidananya. BACA JUGA:Kematian Brigadir J, Diduga Ada Kode Senyap Libatkan Putri Sambo “(Alasan) dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidananya,” ujarnya. (fir/pojoksatu)Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Terancam Pidana Kasus Laporan palsu
Sabtu 13-08-2022,11:40 WIB
Editor : Bambang
Tags : #terancam pidana
#putri candrawati
#pelecehan seksual
#laporan palsu
#istri ferdy sambo
#brigadir j
Kategori :
Terkait
Sabtu 17-01-2026,19:55 WIB
Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UMP Saat KKN, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Jumat 09-01-2026,10:35 WIB
Korban Pelecehan Oknum Dosen UMP Bertambah, Modus Rayuan hingga Elus Saat Bimbingan Skripsi
Sabtu 03-01-2026,21:35 WIB
Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Oknum Dosen, FH UM Palembang Bentuk Tim Investigasi Khusus
Kamis 28-08-2025,10:20 WIB
Oknum Guru SMP di Prabumulih Dinonaktifkan Usai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Lewat Chat Mesum
Rabu 13-08-2025,21:00 WIB
PKKMB Unsri 2025/2026 Resmi Dibuka, Tekankan Anti Kekerasan, Bullying hingga Pelecehan Seksual
Terpopuler
Senin 19-01-2026,16:32 WIB
Gorong-gorong Amblas di Jalan Angkatan 45 Prabumulih Akhirnya Diperbaiki, PUPR Pasang Box Culvert Baru
Senin 19-01-2026,11:46 WIB
Hasil Real Sociedad vs Barcelona : Barcelona Kalah 1-2 dari Real Sociedad.
Senin 19-01-2026,18:44 WIB
Bansos 2026: 9 Penyebab BPNT dan PKH Tak Cair Alias Saldo Nol, Ini Penjelasan Lengkapnya
Senin 19-01-2026,18:03 WIB
Putusan MK Tegaskan Wartawan Tidak Bisa Langsung Digugat, Perkuat Perlindungan Kebebasan Pers
Senin 19-01-2026,11:50 WIB
Hasil AC Milan vs Lecce: Milan Tekuk Lecce 1-0, Naik ke Posisi 2 Serie A.
Terkini
Selasa 20-01-2026,08:00 WIB
Nagasari, Kue Tradisional yang Tetap Bertahan di Era Modern
Senin 19-01-2026,21:10 WIB
"Gurita Mafia Leasing", Skandal Terorganisir 355 Motor Fiktif, Surveyor FIF Group Dituntut 4 Tahun Bui
Senin 19-01-2026,21:00 WIB
Aksi Pencurian Motor di Kos Mahasiswa Indralaya Terekam CCTV, Polisi Lakukan Penyelidikan
Senin 19-01-2026,20:50 WIB