PALEMBANG, PALPOS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, kembali gelar sidang dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara.
Dalam persidangan masih agenda keterangan saksi itu, dipimpin Majelis Hakim Tipikor diketuai Efrata Tarigan SH MH, Selasa, 16 Agustus 2022. Pada persidangan kali ini, JPU Kejari Lubuklinggau kembali menghadirkan sembilan orang saksi, yang merupakan rekanan Bawaslu Muratara. Tujuannya untuk membuktikan adanya kuitansi pengeluaran fiktif dari kegiatan Bawaslu jelang Pilkada Muratara. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Komisioner Bawaslu Sumsel Beri Kesaksian Indikasi Terima Aliran Dana Diantara saksi itu, yakni Ernawati selaku pemilik Rumah Makan (RM) ‘Erna Ayuk’ di Jalur II Muara Rupit Kabupaten Muratara. Ernawati mengaku tempat usaha rumah makan miliknya telah dicatut dengan transaksi pembelian makanan katering senilai ratusan juta rupiah. "Tidak pernah ada pembelian nasi bungkus sebanyak itu. Yang ada hanya pembelian belasan bungkus saja, yang nilainya hanya kurang lebih Rp300 ribu. Pembelian nasi bungkus itu dari salah satu terdakwa bernama Siti Zahro, yang sering makan di sini," ungkapnya, Selasa, 16 Agustus 2022. BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, 11 Panwascam Berikan Kesaksian Dia membeberkan, saat pembelian nasi bungkus tersebut terdakwa Siti Zahro memang meminta dua lembar kuitansi kosong kepada dirinya. Selain kuitansi pembayaran untuk 15 bungkus nasi yang dibeli. Dirinya merasa kaget saat diperiksa oleh tim penyidik Kejari Lubuklinggau, dengan menunjukkan adanya kuitansi penerimaan uang senilai Rp142 juta dari katering rumah makan miliknya tersebut. "Setahu saya rumah makan milik saya tidak pernah menerima uang sebesar itu. Dari tanda tangan serta cap stempel saat diperlihatkan oleh tim penyidik Kejari saat itu, berbeda semua. Dan dipalsukan," ungkapnya. Menanggapi keterangan saksi Ernawati tersebut, terdakwa Siti Zahro yang merupakan Bendahara Bawaslu Muratara membenarkan keterangan saksi Ernawati perihal adanya kuitansi fiktif yang dibuat oleh Bawaslu Muratara. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Paulina Hingga berita ini diturunkan, persidangan diskorsing istirahat siang oleh majelis hakim. Dan akan dibuka dan dilanjutkan kembali pada pukul 13.30 WIB. Untuk informasi, kasus ini menjerat delapan orang terdakwa yakni anggota Bawaslu Kabupaten Muratara, yakni Munawir, M Ali Asek, Paulina, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahri, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat. Para terdakwa disangkakan telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total dana hibah Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres ditahun 2019, serta pilkada Muratara di tahun 2020. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Terdakwa Paulina Eksepsi, Ada Selisih Kerugian Negara Dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, ada kegiatan yang di-mark up serta difiktifkan diantaranya biaya sewa gedung laboratorium komputer SMA Bina Satria untuk seleksi anggota pengawas kecamatan (Panwascam) berbesar Rp40 juta, akan tetapi dari pelaksanaan tersebut pihak sekolah hanya menerima Rp11 juta. Selain itu, untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada. Serta dana hibah Bawaslu juga diberikan kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawir selaku ketua Bawaslu. BACA JUGA:Pelarian Buronan Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara Berakhir Atas perbuatannya, JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (fdl/sumeks.co)Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Terdakwa Siti Zahro Akui Kuitansi Rumah Makan Fiktif
Selasa 16-08-2022,15:07 WIB
Editor : Bambang
Tags : #terdakwa
#rumah makan
#pn kelas ia khusus tipikor palembang
#kuitansi fiktif
#jpu kejari lubuklinggau
#dugaan korupsi
#dana hibah
#bawaslu muratara
Kategori :
Terkait
Jumat 28-11-2025,11:32 WIB
Sempat Mangkir, 1 Tersangka KUR Mikro Bank Sumsel Babel Ditahan Jaksa
Rabu 24-09-2025,17:07 WIB
Kejari Prabumulih Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI 2015–2024, Ini Alasannya
Rabu 07-05-2025,16:39 WIB
Kejari Muara Enim Dalami Nota Fiktif-Stempel Palsu Kasus Korupsi PMI
Rabu 26-03-2025,15:54 WIB
Konflik 3 Desa dengan PT PWS Bakal Tuntas, Sepakat Warga Diberi Bantuan Modal Usaha
Terpopuler
Jumat 28-11-2025,17:54 WIB
Investasi Bitcoin: Ini 10 Kesalahan Fatal Pemula, Termasuk Tidak Konsisten dan Sulit Menerima Kerugian
Jumat 28-11-2025,17:20 WIB
Pemekaran Wilayah Bengkulu: Wacana Pembentukan Dua Kabupaten Baru Untuk Pengelolaan Potensi Lokal
Jumat 28-11-2025,16:54 WIB
Pemekaran Wilayah Bengkulu: Wacana Pembentukan Dua Provinsi Baru Mengubah Peta Geopolitik Indonesia
Jumat 28-11-2025,18:36 WIB
Perangkat Modern Kini Makin Tangguh: Tahan Suhu Ekstrem, Baik Panas Maupun Dingin
Jumat 28-11-2025,14:30 WIB
Kreatif! Petugas SPPG Prabumulih Timur Kenakan Kostum Power Ranger Bagikan MBG dan Sosialisasi Makan Bergizi
Terkini
Sabtu 29-11-2025,07:06 WIB
Tren Ayam Penyet Lokal Makin Menggeliat, Penjualan UMKM Naik Hingga 30 Persen
Sabtu 29-11-2025,07:00 WIB
Ceker Merco : Kuliner Pedas yang Jadi Fenomena Baru di Kalangan Anak Muda
Jumat 28-11-2025,18:40 WIB
Samsung Galaxy A07 Hadir dengan Desain Premium dan Fitur Lengkap untuk Pengguna Budget-Friendly di 2025
Jumat 28-11-2025,18:36 WIB
Perangkat Modern Kini Makin Tangguh: Tahan Suhu Ekstrem, Baik Panas Maupun Dingin
Jumat 28-11-2025,18:30 WIB