PRABUMULIH, PALPOS.ID - Sekitar 20 ribu warga Kota Prabumulih terdampak pemekaran kelurahan di Kota Prabumulih. Mereka harus melakukan perubahan alamat pada kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).
Hal itu diungkapkan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Prabumulih, Haryadi Kori SH, ketika dibincangi wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (31/8).
Menurut Haryadi, selain E-KTP warga yang terdampak pemekaran kelurahan tersebut juga harus merubah kartu keluarga (KK). “Ada sekitar 5000 KK yang bakal diubah alamat kelurahannya karena pemekaran tersebut,” ungkapnya seraya mengatakan pihaknya telah melaporkan hal itu ke walikota dan sekda.
Lebih lanjut Haryadi menuturkan, untuk memudahkan proses pergantian atau perubahan alamat pada E-KTP warga tersebut, pihaknya akan melakukan secara kolektif serta “jemput bola”. “Sesuaiu dengan arahan dan perintah pak wali, kita akan turun langsung jemput bola agar segera tuntas,” tuturnya.
Masih kata Haryadi, pihaknya langsung bergerak jika kelurahan dan perangkat desa sudah terbentuk. "Kalau semuanya sudah ada, perangkat kelurahan sudah terbentuk maka kita akan bergerak secara pararel," jelasnya.
Dikatakannya pula, pihaknya sudah melaporkan nya kepada Wali Kota terkait ketersediaan blanko, peralatan yang sudah tua yang harus diganti. "Yang jelas semua mendukung, baik Pemkot maupun DPRD," pungkasnya.
Untuk diketahui, usulan Pemkot Prabumulih terkait pemekaran kelurahan telah disetujui pemerintah pusat. Kelurahan dimaksud berada di Kecamatan Prabumulih Timur yakni di Kelurahan Muara Dua, Kelurahan Prabujaya dan Kelurahan Gunung Ibul.
Muara Dua dimekarkan menjadi Muara Dua Barat. Untuk Kelurahan Prabujaya bertambah menjadi Kelurahan Arimbi Jaya. Sementara Gunung Ibul dimekarkan menjadi Kelurahan Gunung Ibul Timur, Gunung Ibul Selatan, dan Gunung Ibul Utara.