MURATARA, PALPOS.ID - Anggota Satnarkoba Polres Muratara berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba AS (16) warga Dusun I Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
Dimana tersangka diamankan hendak bertransaksi narkoba. Setelah diamankan kemudian anggota Satnarkoba melakukan pengeledahan didapat Barang Bukti (BB) satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,65 gram, Selasa (30/8) sekitar pukul 11.45 WIB.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasih Humas AKP Joni Indrajaya mengatakan, sebelumnya anggota Satnarkoba mendapatkan informasi bahwa tersangka sering bertransaksi narkoba.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan ternyata memang benar bahwa pelaku sedang melakukan transaksi narkoba. "Pada saat ditangkap pelaku AS tidak melakukan perlawanan karena ditangannya didapat BB,"ujarnya, Rabu (31/8).
Selain mengamankan tersangka kata Kasi Humas, anggota di lapangan juga berhasil mengamankan BB yaitu satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,65 gram, serta satu buah timbangan digital.
Kemudian satu buah dompet berwarna merah, satu buah kotak rokok Surya Gudang Garam, satu buah kaleng rokok Surya Gudang Garam, dua bal plastik klip bening, satu lembar uang pecahan seratus ribu, satu buah plastik warna hitam dan dua buah skop pipet. "Sekarang BB dan pelaku sudah diamankan di Polres guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. (*)