Bharada E Cs Diperiksa Gunakan Lie Detector Terkait Pembunuhan Brigadir J

Rabu 07-09-2022,13:22 WIB
Editor : Bambang

JAKARTA, PALPOS.ID – Untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, penyidik menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.

Dimana, ketiga tersangka kasus pembunuhan itu, yakni Bharada Eliezer alias Bharada E, Brigadir Riski Rizal alias Brigadir RR, serta Kuat Ma’ruf, dilakukan pemeriksaan dengan lie detector.

Pemeriksaan lie detector dilakukan di Puslabfor Sentul, Jawa Barat. Dengan hasil pemeriksaan itu, penyidik bisa memperkaya bukti dan petunjuk dari tersangka.

Demikian ditegaskan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, kepada wartawan, Rabu 07 September 2022.

BACA JUGA:Komnas Perempuan Sebut Dugaan Hubungan Badan antara Putri Candrawati dan Brigadir J di Magelang

Andi Rian mengaku penyidik sudah mendapatkan hasil sementara dari pemeriksaan lie detector terhadap ketiga tersangka.

“Saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM. Hasilnya 'no deception indicated' alias jujur," ujar Andi Rian.

Menurut Brigjen Andi Rian, pemeriksaan dengan metode ini bertujuan untuk memperkaya bukti petunjuk dari para tersangka.

Akan tetapi Brigjen Andi tak menjelaskan detail materi pemeriksaan ketiga tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J itu.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ngaku Tak Tembak Brigadir J, Komnas HAM; 3 Orang yang Tembak

Selain ketiga tersangka, lanjut Brigjen Andi juga mengatakan bahwa, hari ini pihaknya juga akan memeriksa Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya bernama Susi dengan Lie Detector.

Sedangkan Ferdy Sambo tersendiri direncanakan akan dilakukan pada Rabu 7 September 2022 Puslanfor Sentul, Jawa Barat.

Selain 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J.

Diantaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dua orang anak buah Ferdy Sambo juga telah mejalani sidang kode etik.

BACA JUGA:Terungkap di Sidang Etik, Anak Buah Ferdy Sambo Nobar CCTV Pembunuhan Brigadir J

Sidang yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan tuduhan obstraction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga.

Adapun anak buah Ferdy Sambo yang telah menjalani sidang kode etik tersebut diantaranya mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto (CP) pada Kamis 1 September 2022 dan telah pecat dari Polri.

Selain CP, anak buah Ferdy Sambo yang juga menjalani sidang kode etik Kompol Baiquni Wibowo (BW).

Kompol Baiquni Wibowo (BW) yeng merupakan PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, masih menjalani persidangan pada Selasa 6 September 2022.

BACA JUGA:Kabareskrim Akui Brigadir J Diancam Dibunuh Skuad Lama Alias Kuat Ma’ruf di Magelang

Tak sampai disitu sebanyak 28 anggota Polisi juga akan jalanani sidang kode etik oleh Wabprof.

Ke 28 anggota Polisi tersebut saat ini merupakan tersangka dari obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa 28 personel itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan pengalihan penyelidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigdir J.

"Kami akan menyidangkan 28 orang yang meruapakan pelanggaran kode etik, sedangkan untuk klasifikasi secara teknis akan ditetapkan oleh Karowabrof," ujar Irjen Pol Dedi. (*)

Kategori :