Merasa telah dirugikan, lalu korban langsung melapor ke SPKT Mapolres OKU. "Saat ini kasus penipuan tersebut sudah kita proses," kata Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasi Humas, AKP Syafaruddin didampingi Kasat Reskrim, AKP Hillal Adi Imawan SIK, saat dikonfirmasi Selasa (13/9).
Menurut Kasat, berkas kasus ini sekarang sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Baturaja dan masih menunggu penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Setelah lengkap lanjut ke tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Barang bukti yang diamankan berupa foto dan rekaman transaksi penarikan uang di rekening yang digunakan pelaku menerima uang dari korban. Buku Rekening, kemudian print out Rekening Koran Bank yang digunakan tersangka. Print out rekening koran atas nama korban dan sejumlah Print out rekening koran dari tahun 2018 s/d 2021," tandas Kasat Reskrim. (*)