LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Meski terlibat dugaan korupsi yang sama, namun tiga terdakwa dugaan korupsi kegiatan diklat penguatan kepala sekolah pada Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas (Mura) Tahun 2019, dituntut berbeda.
Terdakwa Rivai, mantan Kabid GTK, dan juga PPTK kegiatan, serta Rosurohati alias Rosa, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dengan pidana dua tahun penjara, dan denda Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lain yakni Irwan Efendi, mantan Kadisdik Mura dan Rosurohati alias Rosa, staf Disdik dituntut pidana dua tahun enam bulan penjara dan denda 50 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Perbedaan tuntutan pidana enam bulan antara terdakwa Rifai dengan Irwan Efendi dan Rosurohati, dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, melalui Kasipidsus, Yuriza Antoni, bukan tanpa alasan. Ada pertimbangan yang membuat tuntutan pidana terdakwa Rifai lebih ringan. BACA JUGA:3 Terdakwa Dugaan Korupsi di Disdik Mura Dituntut 30 Bulan Penjara "Terdakwa Rifai pada saat penyidikan mengajukan JC (Justice Collaborator) bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap tindak pidana ini sehingga menjadi terang benderang," ungkap Yuriza. Dengan pertimbangan itulah, JPU akhirnya menuntut terdakwa Rifai lebih ringan dibandingkan dua terdakwa lainnya. Sementara itu, sidang dengan agenda tuntutan terhadap ketiga terdakwa digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis 15 September 2022. Tuntutan dibaca oleh JPU Agrin Nico Reval, Sumarherti, dan Rahmawati, dilakukan dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis 15 September 2022. BACA JUGA:Pelaku Bobol ATM di Lubuklinggau Ternyata Oknum Polisi Empat Lawang Untuk diketahui, ketiganya didakwa oleh JPU Kejari Lubuk Linggau atas kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) dana kegiatan Diklat penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019. Pungutan liar sebesar Rp3 juta untuk satu peserta Diklat. Padahal sebagaimana fakta persidangan kegiatan Diklat tersebut telah ada anggaran yang diambil dari APBD sebesar Rp738 juta. Di persidangan, terdakwa berdalih anggaran yang telah disediakan tersebut tidak mencukupi. Sehingga ketiganya sepakat untuk memungut biaya tambahan Rp3 juta untuk satu peserta diklat, dan terkumpul sebanyak 282 peserta Diklat. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Nama Ketua Bawaslu Sumsel Kembali Disinggung Dalam perjalanannya, terjadi banyak penyimpagang-penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa, diantaranya yakni adanya uang transpor sebesar Rp450 ribu untuk masing-masing peserta yang nyatanya tidak ada diterima, namun ada laporan pertanggungjawabannya. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428 juta. (*)Ini Alasan Kejari Lubuklinggau Terkait Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi di Disdik Mura Dituntut Berbeda
Kamis 15-09-2022,16:51 WIB
Reporter : Yati
Editor : Bambang
Tags : #yuriza antoni
#tuntutan terdakwa korupsi
#rivai
#pn kelas ia khusus tipikor palembang
#kejari lubuklinggau
#irwan effendi
#dituntut berbeda
#disdik mura
Kategori :
Terkait
Selasa 20-05-2025,19:22 WIB
Peringati Harkitnas, Kajari Lubuklinggau Serukan Semangat Nasionalisme dan Kebersamaan
Rabu 30-04-2025,19:46 WIB
Diduga Tilap Dana Desa Rp1,25 Miliar : Mantan Kades di Muratara Segera Diseret ke Meja Hijau
Kamis 24-04-2025,19:54 WIB
Usut Dugaan Korupsi Dana Pengganti Pengelolaan Darah : Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor PMI
Rabu 09-04-2025,19:11 WIB
Kajari Muba Pimpin Sertijab Kasi Pidum, Dari Armein Ramdhani Kepada Didi Aditya Rustanto
Rabu 12-02-2025,21:24 WIB
Usut Dugaan Proyek Fiktif : Saksi Kunci Mangkir Tiga Kali, Kejari Lubuklinggau Himbau untuk Kooperatif
Terpopuler
Sabtu 31-05-2025,12:42 WIB
Nissan Cedric 1979: Mobil Pejabat Era Jadul yang Tetap Mewah.
Sabtu 31-05-2025,18:22 WIB
Wajib Tahu! Ini Manfaat dan Bahaya Makan Daging Kambing Berlebihan
Sabtu 31-05-2025,12:39 WIB
Gaya Balap & Fitur TURBO, AEROX ALPHA Jadi Raja Skutik Sport 2025.
Jumat 30-05-2025,21:14 WIB
Pertamina Patra Niaga Terus Pastikan Penyaluran BBM Di Bengkulu
Sabtu 31-05-2025,14:07 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Pembentukan Calon Kabupaten Sangkulirang Semakin Menggema
Terkini
Sabtu 31-05-2025,18:26 WIB
Warga Perumnas Griya Sriwijaya Kartini Pasang CCTV, Cegah Pembuangan Sampah Sembarangan
Sabtu 31-05-2025,18:22 WIB
Wajib Tahu! Ini Manfaat dan Bahaya Makan Daging Kambing Berlebihan
Sabtu 31-05-2025,18:16 WIB
OPPO A3 Resmi Diluncurkan: Desain Stylish, Performa Andal, Harga Ramah di Kantong
Sabtu 31-05-2025,18:13 WIB
OPPO Find X8 Pro Resmi Dirilis di Indonesia: Kamera Hasselblad, AI Canggih, dan Performa Kelas Atas
Sabtu 31-05-2025,18:09 WIB