LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Meski terlibat dugaan korupsi yang sama, namun tiga terdakwa dugaan korupsi kegiatan diklat penguatan kepala sekolah pada Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas (Mura) Tahun 2019, dituntut berbeda.
Terdakwa Rivai, mantan Kabid GTK, dan juga PPTK kegiatan, serta Rosurohati alias Rosa, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dengan pidana dua tahun penjara, dan denda Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lain yakni Irwan Efendi, mantan Kadisdik Mura dan Rosurohati alias Rosa, staf Disdik dituntut pidana dua tahun enam bulan penjara dan denda 50 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Perbedaan tuntutan pidana enam bulan antara terdakwa Rifai dengan Irwan Efendi dan Rosurohati, dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, melalui Kasipidsus, Yuriza Antoni, bukan tanpa alasan. Ada pertimbangan yang membuat tuntutan pidana terdakwa Rifai lebih ringan. BACA JUGA:3 Terdakwa Dugaan Korupsi di Disdik Mura Dituntut 30 Bulan Penjara "Terdakwa Rifai pada saat penyidikan mengajukan JC (Justice Collaborator) bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap tindak pidana ini sehingga menjadi terang benderang," ungkap Yuriza. Dengan pertimbangan itulah, JPU akhirnya menuntut terdakwa Rifai lebih ringan dibandingkan dua terdakwa lainnya. Sementara itu, sidang dengan agenda tuntutan terhadap ketiga terdakwa digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis 15 September 2022. Tuntutan dibaca oleh JPU Agrin Nico Reval, Sumarherti, dan Rahmawati, dilakukan dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis 15 September 2022. BACA JUGA:Pelaku Bobol ATM di Lubuklinggau Ternyata Oknum Polisi Empat Lawang Untuk diketahui, ketiganya didakwa oleh JPU Kejari Lubuk Linggau atas kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) dana kegiatan Diklat penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019. Pungutan liar sebesar Rp3 juta untuk satu peserta Diklat. Padahal sebagaimana fakta persidangan kegiatan Diklat tersebut telah ada anggaran yang diambil dari APBD sebesar Rp738 juta. Di persidangan, terdakwa berdalih anggaran yang telah disediakan tersebut tidak mencukupi. Sehingga ketiganya sepakat untuk memungut biaya tambahan Rp3 juta untuk satu peserta diklat, dan terkumpul sebanyak 282 peserta Diklat. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Nama Ketua Bawaslu Sumsel Kembali Disinggung Dalam perjalanannya, terjadi banyak penyimpagang-penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa, diantaranya yakni adanya uang transpor sebesar Rp450 ribu untuk masing-masing peserta yang nyatanya tidak ada diterima, namun ada laporan pertanggungjawabannya. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428 juta. (*)Ini Alasan Kejari Lubuklinggau Terkait Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi di Disdik Mura Dituntut Berbeda
Kamis 15-09-2022,16:51 WIB
Reporter : Yati
Editor : Bambang
Tags : #yuriza antoni
#tuntutan terdakwa korupsi
#rivai
#pn kelas ia khusus tipikor palembang
#kejari lubuklinggau
#irwan effendi
#dituntut berbeda
#disdik mura
Kategori :
Terkait
Jumat 03-10-2025,18:10 WIB
Naik Pangkat Jaksa Madya, Armein Ramdhani Sampaikan Terimakasih Kepada Orang-Orang Ini !
Senin 29-09-2025,19:00 WIB
Rugikan Negara Hingga Lebih dari Rp774 juta, Mantan Kades Suka Menang Ditahan Kejari Lubuklinggau
Kamis 28-08-2025,19:42 WIB
Kejari Lubuklinggau Selesaikan 7 Kasus Lewat RJ, Siap Kembangkan Program Pembinaan
Terpopuler
Minggu 19-10-2025,10:27 WIB
Suzuki e- VanVan: Kembalinya Aura Retro dengan Sentuhan Masa Depan
Minggu 19-10-2025,12:40 WIB
Hasil Liga Premier Inggris: Arsenal Menang Tipis 1-0 Atas Fulham
Minggu 19-10-2025,11:06 WIB
SUV Mewah Hemat BBM, Volvo XC90 Plug-in Hybrid Siap Kuasai Pasar Premium Indonesia
Minggu 19-10-2025,10:57 WIB
Fajar/Fikri dan Jonatan Christie Bikin Bangga, Maju ke Final Denmark Open 2025!
Minggu 19-10-2025,11:12 WIB
Hasil Liga Premier Inggris: Chelsea Menang 3-0 Atas Forest
Terkini
Minggu 19-10-2025,19:49 WIB
Babinsa Koramil 042-13/Sungai Menang OKI Tingkatkan Kamtibmas dengan Cara Ini!
Minggu 19-10-2025,18:53 WIB
TP PKK Prabumulih Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Sungai Medang
Minggu 19-10-2025,18:49 WIB
Diisukan Sering Mengintip, Warga Sungai Keruh Aniaya Tetangga Serta Rudapaksa Anak Korban
Minggu 19-10-2025,18:42 WIB
Sumarni Bakar Semangat Membara Kontingen Muara Enim di Porprov XV Muba
Minggu 19-10-2025,18:32 WIB