LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Meski terlibat dugaan korupsi yang sama, namun tiga terdakwa dugaan korupsi kegiatan diklat penguatan kepala sekolah pada Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas (Mura) Tahun 2019, dituntut berbeda.
Terdakwa Rivai, mantan Kabid GTK, dan juga PPTK kegiatan, serta Rosurohati alias Rosa, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dengan pidana dua tahun penjara, dan denda Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lain yakni Irwan Efendi, mantan Kadisdik Mura dan Rosurohati alias Rosa, staf Disdik dituntut pidana dua tahun enam bulan penjara dan denda 50 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Perbedaan tuntutan pidana enam bulan antara terdakwa Rifai dengan Irwan Efendi dan Rosurohati, dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, melalui Kasipidsus, Yuriza Antoni, bukan tanpa alasan. Ada pertimbangan yang membuat tuntutan pidana terdakwa Rifai lebih ringan. BACA JUGA:3 Terdakwa Dugaan Korupsi di Disdik Mura Dituntut 30 Bulan Penjara "Terdakwa Rifai pada saat penyidikan mengajukan JC (Justice Collaborator) bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap tindak pidana ini sehingga menjadi terang benderang," ungkap Yuriza. Dengan pertimbangan itulah, JPU akhirnya menuntut terdakwa Rifai lebih ringan dibandingkan dua terdakwa lainnya. Sementara itu, sidang dengan agenda tuntutan terhadap ketiga terdakwa digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis 15 September 2022. Tuntutan dibaca oleh JPU Agrin Nico Reval, Sumarherti, dan Rahmawati, dilakukan dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis 15 September 2022. BACA JUGA:Pelaku Bobol ATM di Lubuklinggau Ternyata Oknum Polisi Empat Lawang Untuk diketahui, ketiganya didakwa oleh JPU Kejari Lubuk Linggau atas kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) dana kegiatan Diklat penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019. Pungutan liar sebesar Rp3 juta untuk satu peserta Diklat. Padahal sebagaimana fakta persidangan kegiatan Diklat tersebut telah ada anggaran yang diambil dari APBD sebesar Rp738 juta. Di persidangan, terdakwa berdalih anggaran yang telah disediakan tersebut tidak mencukupi. Sehingga ketiganya sepakat untuk memungut biaya tambahan Rp3 juta untuk satu peserta diklat, dan terkumpul sebanyak 282 peserta Diklat. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Nama Ketua Bawaslu Sumsel Kembali Disinggung Dalam perjalanannya, terjadi banyak penyimpagang-penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa, diantaranya yakni adanya uang transpor sebesar Rp450 ribu untuk masing-masing peserta yang nyatanya tidak ada diterima, namun ada laporan pertanggungjawabannya. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428 juta. (*)Ini Alasan Kejari Lubuklinggau Terkait Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi di Disdik Mura Dituntut Berbeda
Kamis 15-09-2022,16:51 WIB
Reporter : Yati
Editor : Bambang
Tags : #yuriza antoni
#tuntutan terdakwa korupsi
#rivai
#pn kelas ia khusus tipikor palembang
#kejari lubuklinggau
#irwan effendi
#dituntut berbeda
#disdik mura
Kategori :
Terkait
Kamis 28-08-2025,19:42 WIB
Kejari Lubuklinggau Selesaikan 7 Kasus Lewat RJ, Siap Kembangkan Program Pembinaan
Jumat 15-08-2025,16:51 WIB
Semarakkan HUT RI ke-80, Kejari Lubuklinggau Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih
Selasa 01-07-2025,16:31 WIB
Mantan Kades di Muratara Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp1 Miliar Lebih
Selasa 20-05-2025,19:22 WIB
Peringati Harkitnas, Kajari Lubuklinggau Serukan Semangat Nasionalisme dan Kebersamaan
Rabu 30-04-2025,19:46 WIB
Diduga Tilap Dana Desa Rp1,25 Miliar : Mantan Kades di Muratara Segera Diseret ke Meja Hijau
Terpopuler
Selasa 02-09-2025,09:36 WIB
KTM 790 Adventure 2027 Tertangkap Kamera, Ini Bocoran dari Spy Shot Terbaru
Selasa 02-09-2025,22:11 WIB
Diduga Keracunan Makanan dari Program MBG, Belasan Pelajar di Pedamaran OKI Dilarikan ke Puskesmas
Selasa 02-09-2025,10:19 WIB
Nasi Kulit Ayam, Hidangan Sederhana yang Jadi Primadona Kuliner Indonesia
Selasa 02-09-2025,18:17 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara untuk Mempercepat Pembangunan
Selasa 02-09-2025,18:06 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Dua Kabupaten Baru Pisah dari Sukabumi Kembali Menguat
Terkini
Rabu 03-09-2025,08:07 WIB
Yadea RS20 2026 Resmi Meluncur: Harga Cuma Rp 19 Jutaan, Fitur Segudang!
Selasa 02-09-2025,22:11 WIB
Diduga Keracunan Makanan dari Program MBG, Belasan Pelajar di Pedamaran OKI Dilarikan ke Puskesmas
Selasa 02-09-2025,19:09 WIB
Royal Enfield Luncurkan Groove FT 450 di Custom War 2025: Angkat Nama Indonesia di Panggung Global !
Selasa 02-09-2025,19:01 WIB
AMSI Serukan Media Jaga Integritas Informasi Saat Wartakan Demonstrasi, Terapkan Etika Jurnalistik
Selasa 02-09-2025,18:17 WIB