LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Meski terlibat dugaan korupsi yang sama, namun tiga terdakwa dugaan korupsi kegiatan diklat penguatan kepala sekolah pada Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas (Mura) Tahun 2019, dituntut berbeda.
Terdakwa Rivai, mantan Kabid GTK, dan juga PPTK kegiatan, serta Rosurohati alias Rosa, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dengan pidana dua tahun penjara, dan denda Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lain yakni Irwan Efendi, mantan Kadisdik Mura dan Rosurohati alias Rosa, staf Disdik dituntut pidana dua tahun enam bulan penjara dan denda 50 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Perbedaan tuntutan pidana enam bulan antara terdakwa Rifai dengan Irwan Efendi dan Rosurohati, dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, melalui Kasipidsus, Yuriza Antoni, bukan tanpa alasan. Ada pertimbangan yang membuat tuntutan pidana terdakwa Rifai lebih ringan. BACA JUGA:3 Terdakwa Dugaan Korupsi di Disdik Mura Dituntut 30 Bulan Penjara "Terdakwa Rifai pada saat penyidikan mengajukan JC (Justice Collaborator) bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap tindak pidana ini sehingga menjadi terang benderang," ungkap Yuriza. Dengan pertimbangan itulah, JPU akhirnya menuntut terdakwa Rifai lebih ringan dibandingkan dua terdakwa lainnya. Sementara itu, sidang dengan agenda tuntutan terhadap ketiga terdakwa digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis 15 September 2022. Tuntutan dibaca oleh JPU Agrin Nico Reval, Sumarherti, dan Rahmawati, dilakukan dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis 15 September 2022. BACA JUGA:Pelaku Bobol ATM di Lubuklinggau Ternyata Oknum Polisi Empat Lawang Untuk diketahui, ketiganya didakwa oleh JPU Kejari Lubuk Linggau atas kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) dana kegiatan Diklat penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019. Pungutan liar sebesar Rp3 juta untuk satu peserta Diklat. Padahal sebagaimana fakta persidangan kegiatan Diklat tersebut telah ada anggaran yang diambil dari APBD sebesar Rp738 juta. Di persidangan, terdakwa berdalih anggaran yang telah disediakan tersebut tidak mencukupi. Sehingga ketiganya sepakat untuk memungut biaya tambahan Rp3 juta untuk satu peserta diklat, dan terkumpul sebanyak 282 peserta Diklat. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Nama Ketua Bawaslu Sumsel Kembali Disinggung Dalam perjalanannya, terjadi banyak penyimpagang-penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa, diantaranya yakni adanya uang transpor sebesar Rp450 ribu untuk masing-masing peserta yang nyatanya tidak ada diterima, namun ada laporan pertanggungjawabannya. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428 juta. (*)Ini Alasan Kejari Lubuklinggau Terkait Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi di Disdik Mura Dituntut Berbeda
Kamis 15-09-2022,16:51 WIB
Reporter : Yati
Editor : Bambang
Tags : #yuriza antoni
#tuntutan terdakwa korupsi
#rivai
#pn kelas ia khusus tipikor palembang
#kejari lubuklinggau
#irwan effendi
#dituntut berbeda
#disdik mura
Kategori :
Terkait
Senin 15-01-2024,21:58 WIB
Mantan Direktur PT Mura Sempurna Kembalikan Dana Korupsi, Andriyanto Restitusi Kerugian Negara Rp730 Juta
Selasa 12-12-2023,18:54 WIB
Cek Kesiapan Pemilu 2024, Kajati Turun ke Kejari Lubuklinggau untuk Pastikan 4 Hal Ini
Senin 11-12-2023,16:08 WIB
Keaslian BB Narkoba Dimusnahkan Kejari Dipertanyakan, Ini Lho Penyebabnya..
Rabu 23-08-2023,15:25 WIB
Kejari Didesak Periksa Bupati Musi Rawas
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,08:04 WIB
Unggul Pilkada Prabumulih Versi Quick Count, H Arlan Ajak Pendukung Kawal Hingga KPU
Kamis 28-11-2024,09:11 WIB
Quick Count Indikator Pilkada OKI: MURI Unggul Sementara 55,3%, JADI 44,6%
Kamis 28-11-2024,13:49 WIB
Kembangkan Talenta Muda Indonesia di Era Digital, Indosat Ooredo Hutchison Gelar Seminar di Unsri
Kamis 28-11-2024,15:08 WIB
Para Mekanik Wajib Tahu: Inilah 8 Suku Cadang Berikut Fungsinya!
Kamis 28-11-2024,12:17 WIB
Pilkada Serentak 2024: Fenomena Kotak Kosong Menang, Apa Dampaknya?
Terkini
Kamis 28-11-2024,21:05 WIB
Unggul di Pilkada OKI: Muchendi-Supriyanto Imbau Pendukung Tidak Rayakan Kemenangan Berlebihan
Kamis 28-11-2024,20:13 WIB
Pemungutan Suara Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolres Prabumulih: Terima Kasih Masyarakat Prabumulih
Kamis 28-11-2024,20:07 WIB
Kontingen PWI OKI Ikuti 6 Cabor Porwada ke-4 Tingkat Sumsel di Sekayu Muba
Kamis 28-11-2024,18:48 WIB
Profesor Misnaniarti Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Pertama Bidang Administrasi Kebijakan Kesehatan Unsri
Kamis 28-11-2024,16:28 WIB