Kasus Oknum Guru Cabul di Lubuklinggau Resmi Dilimpahkan ke Kejari, Tersangka Menangis Saat Akan Dititipkan ke

Kasus Oknum Guru Cabul di Lubuklinggau Resmi Dilimpahkan ke Kejari, Tersangka Menangis Saat Akan Dititipkan ke

Oknum guru cabul di Lubuklinggau resmi dilimpahkan penyidik Polres ke Kejari Lubuklinggau, Kamis 18 September 2025. -Foto : Maryati-

PALPOS.ID - Kasus oknum guru olahraga cabul di Kota Lubuklinggau dengan tersangka Arwan Yanheta, yang sempat menghebohkan dunia pendidikan di Bumi Sebiduk Semare, kini resmi memasuki babak baru.

 

Kamis 18 September 2025, tersangka Arwan resmi dilimpahkan penyidik kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA Ipda Kopran ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

 

Saat proses pelimpahan, Arwan didampingi sang istri dan kuasa hukumnya.

 

Suasana sempat haru ketika sang istri tak kuasa menahan tangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar melakukan pemeriksaan awal.

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Kendaraan Bermotor si Lubuklinggau Diringkus, Ini Tampang Tersangka

BACA JUGA:Pemohon Membludak, Sabtu dan Minggu Layanan SKCK di Polres Lubuklinggau Tetap Buka

 

Arwan pun tak kuasa menahan bulir-bulir bening dari pelupuk matanya ketika melihat sang istri berulang kali menghapus air matanya dengan ujung jilbab yang dipakainya.

 

Arwan terlihat beberapa kali mencolek sang istri, namun terlihat diabaikan sang istri.

 

Setelah introgasi awal yang dilakukan JPU Yuniar selesai, tersangka Arwan kemudian langsung dititipkan ke Lapas Kelas II.A Lubuklinggau.

 

Tersangka Arwan digiring dan diantar ke Lapas Kejari Lubuklinggau dengan menggunakan mobil Wuling putih BG 1844 HG.

BACA JUGA:Pura-Pura Pinjam Motor Paman, Malah Dijual ke Bengkulu

BACA JUGA:Ombudsman Dorong Peningkatan Fasilitas Kesehatan di Kota Lubuklinggau

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, didampingi Kasubsi Ratut Pidum, Ayugi Zasubhi Bestia, membenarkan pelimpahan tersebut.

 

“Hari ini Kejari Lubuklinggau telah menerima pelimpahan atas nama tersangka Arwan Yanheta beserta barang bukti," ujar Armein.

 

Tersangka Arwan dijelaskan Aremein, diduga kuat melanggar Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014. Subsider, tersangka juga dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014.

 

Saat ini tambah Aremein, tersangka Arwan telah dititipkan di Lapas Kelas II.A Lubuklinggau untuk menjalani penahanan selama 21 hari ke depan.

BACA JUGA:Nyambi Bisnis Ganja, Pedagang Asal Bengkulu Terciduk Bawa Ganja di Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Tiga Hari Menghilang, Nenek Nurasia Ditemukan Meninggal di Air Lebak

 

"Selama 21 hari ini penyidik kejaksaan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk selanjutnya melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

 

"Setelah itu, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk disidangkan," terang Armein.

 

Kasus oknum guru olahraga cabul ini mendapat perhatian luas masyarakat Lubuklinggau, mengingat tersangka berprofesi sebagai tenaga pendidik.

 

Masyarakat terutama orang tua di Kota Lubuklinggau berharap proses hukum dapat berjalan transparan, demi tegaknya hukum dan keadilan bagi para korban dan orang tua tidak lagi dibayang-bayangi rasa was-was melepaskan anak mereka ke sekolah. (yat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: