LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Herman (35), oknum pegawai Rumah Sakit (RS) Siti Aisyah Lubuklinggau, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan keluarga pasien sebut saja namanya Kumbang (13).
Kini tersangka sedang dalam pemeriksaan intensif penyidik Polres Lubuklinggau untuk pengembangan kasusnya. Pasalnya disinyalir tersangka Herman bukan hanya kali ini saja melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. "Untuk itu kita mengimbau kepada masyarakat yang merasa anak atau keluarganya jadi korban, agar segera melapor ke Polres Lubuklinggau," tegas Kapolres Lubuklinggau, AKP Harissandi. BACA JUGA:Oknum Perawat RS Siti Aisyah Lubuklinggau Diduga Cabuli Keluarga Pasien Saat gelar perkara itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, Kanit Pidum, Ipda Jemmy Gumael. Gelar perkara dilakukan di Ruang Ops Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Jumat 16 September 2022. Dikatakan Kapolres, masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir identitas korban akan terungkap ke publik. Karena identitas korban dipastikan akan dilindungi. "Jangan malu dan jangan ragu, kerahasiaan identitas korban kita jamin," tegas Harissandi. Proses penangkapan tersangka sendiri dijelaskan Harissandi, dilakukan setelah Polres Lubuklinggau menerima laporan dari pihak korban dan sudah menemukan dua alat bukti yang cukup. BACA JUGA:Pengaruh Nonton Film Dewasa, Paman Berstatus Pelajar SMP Tega Cabuli Keponakan "Tersangka ditangkap saat bekerja di RS Siti Aisyah, Kamis 15 September 2022, sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya. Bersama tersangka juga diamankan Barang Bukti (BB) berupa pakaian korban dan pakaian seragam kerja yang dipakai tersangka saat melakukan aksi cabulnya Sementara itu, tersangka sendiri mengakui telah mencabuli korban. Pencabulan sendiri berhasil dilakukan tersangka setelah mengiming-imingi tersangka untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada dirinya bila mau masuk polisi. Korban yang ditawari melakukan pemeriksaan kesehatan gratis mau saja mengikuti instruksi tersangka. BACA JUGA:Lima Kali Dicabuli Tak Dibayar, Maryanto Nekat Bunuh Korban Tary Diawali dengan pemeriksan gigi, pemeriksaan bagian tubuh lainnya hingga pemeriksaan kelamin yang berujung pencabulan. Kendati mengakui mencabul korban, namun tersangka menolak dikatakan mengidap kelainan seks. Dengan dalil dirinya telah beristri dan memiliki anak, tersangka Herman mengaku sebagai lelaki normal. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak dan terancam 12 tahun penjara. (*)Kapolres Lubuklinggau Imbau Korban Pencabulan Jangan Takut Melapor
Sabtu 17-09-2022,08:52 WIB
Reporter : Yati
Editor : Bambang
Tags : #tersangka herman
#rs siti aisyah lubuklinggau
#oknum perawat
#korban pencabulan
#kapolres lubuklinggau
#jangan takut melapor
#akbp harissandi
Kategori :
Terkait
Kamis 10-04-2025,11:17 WIB
Kapolres Lubuklinggau Kunjungi Sekretariat PWI, Tegaskan Komitmen Bersinergi Jaga Kamtibmas dan Lawan Hoaks
Jumat 28-03-2025,20:24 WIB
AKBP Aditya: Polres Lubuklinggau Sebarkan 121 Personil di Titik-Titik Strategis
Jumat 21-03-2025,14:25 WIB
Empat Pejabat Polres Lubuklinggau Resmi Berganti, Berikut Jabatan dan Nama-nama Penggantinya !
Terpopuler
Rabu 07-05-2025,14:42 WIB
Citroën FAF: Mobil Sederhana yang Kini Jadi Ikon Klasik dan Viral.
Rabu 07-05-2025,14:37 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kabupaten Kertajati, Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Sekitar BIJB
Rabu 07-05-2025,14:33 WIB
Realme Note 60x: Smartphone Tangguh dengan Harga Terjangkau dan Layar 90Hz
Rabu 07-05-2025,13:48 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kabupaten Majalengka Selatan sebagai Solusi Pembangunan Berkeadilan
Terkini
Kamis 08-05-2025,08:08 WIB
Judul : Kalakand, Kelezatan Lembut dari India yang Mulai Dikenal Dunia
Kamis 08-05-2025,08:00 WIB
Ladoo : Manisnya Tradisi India dalam Setiap Gigitan
Rabu 07-05-2025,21:57 WIB
Didukung BRI, Liga Kompas U-14 2024/2025 Jadi Ajang Pembinaan Sepak Bola Usia Dini Terbesar di Indonesia
Rabu 07-05-2025,19:53 WIB