LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Herman (35), oknum pegawai Rumah Sakit (RS) Siti Aisyah Lubuklinggau, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan keluarga pasien sebut saja namanya Kumbang (13).
Kini tersangka sedang dalam pemeriksaan intensif penyidik Polres Lubuklinggau untuk pengembangan kasusnya. Pasalnya disinyalir tersangka Herman bukan hanya kali ini saja melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. "Untuk itu kita mengimbau kepada masyarakat yang merasa anak atau keluarganya jadi korban, agar segera melapor ke Polres Lubuklinggau," tegas Kapolres Lubuklinggau, AKP Harissandi. BACA JUGA:Oknum Perawat RS Siti Aisyah Lubuklinggau Diduga Cabuli Keluarga Pasien Saat gelar perkara itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, Kanit Pidum, Ipda Jemmy Gumael. Gelar perkara dilakukan di Ruang Ops Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Jumat 16 September 2022. Dikatakan Kapolres, masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir identitas korban akan terungkap ke publik. Karena identitas korban dipastikan akan dilindungi. "Jangan malu dan jangan ragu, kerahasiaan identitas korban kita jamin," tegas Harissandi. Proses penangkapan tersangka sendiri dijelaskan Harissandi, dilakukan setelah Polres Lubuklinggau menerima laporan dari pihak korban dan sudah menemukan dua alat bukti yang cukup. BACA JUGA:Pengaruh Nonton Film Dewasa, Paman Berstatus Pelajar SMP Tega Cabuli Keponakan "Tersangka ditangkap saat bekerja di RS Siti Aisyah, Kamis 15 September 2022, sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya. Bersama tersangka juga diamankan Barang Bukti (BB) berupa pakaian korban dan pakaian seragam kerja yang dipakai tersangka saat melakukan aksi cabulnya Sementara itu, tersangka sendiri mengakui telah mencabuli korban. Pencabulan sendiri berhasil dilakukan tersangka setelah mengiming-imingi tersangka untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada dirinya bila mau masuk polisi. Korban yang ditawari melakukan pemeriksaan kesehatan gratis mau saja mengikuti instruksi tersangka. BACA JUGA:Lima Kali Dicabuli Tak Dibayar, Maryanto Nekat Bunuh Korban Tary Diawali dengan pemeriksan gigi, pemeriksaan bagian tubuh lainnya hingga pemeriksaan kelamin yang berujung pencabulan. Kendati mengakui mencabul korban, namun tersangka menolak dikatakan mengidap kelainan seks. Dengan dalil dirinya telah beristri dan memiliki anak, tersangka Herman mengaku sebagai lelaki normal. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak dan terancam 12 tahun penjara. (*)Kapolres Lubuklinggau Imbau Korban Pencabulan Jangan Takut Melapor
Sabtu 17-09-2022,08:52 WIB
Reporter : Yati
Editor : Bambang
Tags : #tersangka herman
#rs siti aisyah lubuklinggau
#oknum perawat
#korban pencabulan
#kapolres lubuklinggau
#jangan takut melapor
#akbp harissandi
Kategori :
Terkait
Jumat 11-07-2025,10:24 WIB
Polres Lubuklinggau Bakal Gelar Lomba Konten Kreator
Kamis 10-07-2025,12:38 WIB
Dukung Swasembada Pangan, Kapolres dan Forkompinda Lubuklinggau Menanam Jagung Bersama
Senin 23-06-2025,16:33 WIB
Kapolres Lubuklinggau Raih Dua Penghargaan Sekaligus
Kamis 22-05-2025,20:36 WIB
Terlibat 3C di 40 TKP, Aksi Astera Mangala Berhasil Distop Tim Macan Linggau
Terpopuler
Kamis 17-07-2025,19:29 WIB
Perbandingan Redmi 13x vs Infinix Hot 60i: Mana yang Lebih Unggul di Kelas Harga Rp2-3 Jutaan?
Jumat 18-07-2025,11:02 WIB
Indonesia Tumbangkan Vietnam 3-1, Pimpin Klasemen Sementara SEA V League 2025 Leg 2
Jumat 18-07-2025,10:48 WIB
Rafael Struick Resmi Gabung Dewa United
Jumat 18-07-2025,07:02 WIB
Tampil Stylish! Ini 6 Warna Daihatsu Sigra Facelift 2025 yang Siap Bikin Kamu Jatuh Hati.
Jumat 18-07-2025,07:15 WIB
Daihatsu Sigra Terbaru 2025 Solusi Mobil Keluarga Hemat dan Praktis di Era Modern.
Terkini
Jumat 18-07-2025,18:16 WIB
Lindungi 76 Ribu Pekerja, Pemkab OKI dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan UCJ di Sumsel
Jumat 18-07-2025,17:30 WIB
XLSMART Kembali Raih Tiga Penghargaan Bidang ESG, Layanan Pelanggan, dan Teknologi
Jumat 18-07-2025,17:04 WIB
Edarkan Sabu, Pria Asal Tanjung Tambak Ogan Ilir Dibekuk Polsek Tanjung Batu
Jumat 18-07-2025,17:00 WIB
Gubernur Herman Deru Hadiri Pelantikan APKASI Periode 2025–2030, Tegaskan Sinergi Daerah-Pusat Kian Solid
Jumat 18-07-2025,16:52 WIB