Pemkab OI Dapat 1,046 Kuota untuk PPPK Tahun 2022, Ini Rinciannya...

Selasa 04-10-2022,10:20 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang

INDRALAYA, PALPOS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI) mendapat 1.046 kuota rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari jumlah yang diusulkan sebanyak 1.600 Formasi.

1.046 Formasi PPPK itu terdiri dari 949 kuota untuk guru, 30 kuota untuk tenaga kesehatan, dan 67 kuota untuk teknis lainnya.

Demikian diungkapkan Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar melalui Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Efendi, kepada Palpos.id, Selasa 04 Oktober 2022.

Dalam pelaksanaannya, terang Wilson, terdapat tiga macam kategori rekruitmen PPPK. Pertama, melalui peserta yang lulus passinggrade tahun lalu, di OI ada 360 peserta.

BACA JUGA:Pemkab OI Jajaki Kerjasama dengan Hotel Swarna Dwipa Palembang

Kemudian kategori kedua adalah yang mereka yang pernah tes tahun sebelumnya namun tidak lulus passing grade.

Sehingga akan dinilai juga melalui kesesuaian atau verifikasi dengan mempertimbangkan demensi, kopentensi, profesional, vedagogik, sosial dan kepribadian. Serta hasil dari tes dengan mekanisme komputer.

"Untuk kategori yang ketiga sama dengan kategori kedua namun bedanya mereka adalah peserta baru yang dinilai dari hasil seleksi tes dengan mempertimbangkan demensi dan kompetensi," terangnya.

Wilson juga mengatakan bahwa Pada Tahun 2022 pemerintah telah secara resmi meniadakan rekrutmen Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS).

BACA JUGA:Hasil Lelang Kendaraan Dinas Pemkab OI Naik 50 Persen

Untuk di ketahui pada tahun 2022 ini terdapat 250 PNS di OI yang pensiun. Dari jumlah tersebut 200 di antaranya dari kalangan guru.

Sementara itu, Kepala dinas pendidikan Ogan Ilir, Sayadi mengatakan, bupati telah mengusulkan formasi sesuai dengan kebutuhan di kabupaten Ogan Ilir.

"Kita telah mengusulkan kebutuhan PPPK sejumlah 1.600 formasi. Namun yang disetujui oleh pusat 949 guru PPPK. Sebenarnya masih kurang, tapi karena yang memberi gaji dari pusat ya kita ikut kebijakan pusat," ujar Sayadi didampingi kasubag kepegawaian, Sopian heryanto.

Mengenai gaji guru PPPK disebutkan sumber anggarannya berasal dari transferan pusat ke daerah.

BACA JUGA:Marak PMI Non Prosedural, Pemkab OI Diminta Bentuk Satgas

Melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pemda tidak bisa menggunakan untuk belanja keperluan lain, khusus untuk membayar gaji PPPK. Menurutnya sudah 95 persen guru di Ogan Ilir sudah terdaftar di dapodik.

"Hanya guru yang telah terdaftar dapodik minimal tiga tahun yang bisa ikut seleksi penerimaan PPPK tahun ini," ungkapnya. Harapannya, kedepan pusat memberikan formasi sesuai kebutuhan guru di Ogan Ilir.

Sopian menambahkan, pihaknya kini masih melakukan sosialisasi pelaksanaan teknis seleksi PPPK terhadap panitia, tim penilai, kepala sekolah, guru senior dan pengawas yang terlibat di Ogan Ilir. Hingga 30 Oktober mendatang.

"Karena kita mengacu pada kebijakan pusat, kemungkinan pembukaan pendaftaran di akun sscn bisa jadi di bulan Oktober. Namun itu kembali lagi ke BKN dan kebijakan pusat," terangnya.

BACA JUGA:Untuk Menentukan NJOP, Pemkab OI Akan Bagi 60 ZNT

Lanjut Sopian, dari 949 formasi guru PPPK yang dibutuhkan tahun ini, 360 formasi telah diperuntukan bagi peserta seleksi sebelumnya yang telah lulus passinggrade.

Namun, 360 peserta tersebut perlu melakukan pendaftaran kembali untuk melakukan verifikasi. Sehingga, kuota formasi guru PPPK yang tersisa untuk peserta baru sejumlah 586 orang. (*)

Kategori :