MARTAPURA, PALPOS.ID - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten OKU Timur musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 225.97 gram dengan nilai Rp400 juta. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblander dan dilaksanakan di halaman Mapolres OKU Timur, Selasa (4/10).
Sabu-sabu ratusan gram tersebut merupakan hasil penindakan kasus selama kurun waktu dua bulan terakhir, yaitu Agustus hingga September 2022 dan melibatkan empat tersangka. Hal itu langsung disampaikan Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono saat memimpin pers release pemusnahan barang bukti tersebut.
Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono yang didampingi Wakapolres Kompol Haris Munandar Hasyim SIK SH, Kasat Narkoba IPTU Bondan Try Hoetomo dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti Arianti Maya Puspadewi, SH serta beberapa PJU Polres lainnya menyampaikan, anggota satuan Reserse Narkoba Polres OKUT berhasil meringkus keempat tersangka ini di Kecamatan Madang Suku ll, Kabupaten OKU Timur. "Keempat tersangka ini terdiri dari satu orang bandar, satu kurir dan dua orang pemakai," ucap Kapolres.
Diketahui, keempat tersangka masing-masing bernama SYP (33) warga Desa Riang Bandung, berperan sebagai bandar, ES (38) warga Desa Sri Bunga sebagai kurir, MN (50) warga Pandan Jaya, pemakai dan AR (31) warga Sri Bunga seorang pemakai juga.
"Kasus ini terdiri dari dua laporan polisi dan penyidikannya sendiri sudah tahap satu di Kejaksaan tinggal menunggu jika dinyatakan lengkap akan segera kita laksanakan tahap dua, untuk itu saat ini kita laksanakan pemusnahannya. Barang bukti ini juga sudah melalui uji lab forensik guna memastikan bahwa ini merupakan narkotika jenis sabu," jelas Kapolres lagi.
Dengan menggunakan blander, barang haram jenis sabu-sabu ini dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dicampur dengan deterjen. (*)