Akan Dilaporkan ke Polisi
PALEMBANG, PALPOS.ID – Sejumlah wartawan media cetak dan online yang melakukan tugas peliputan terkait pemanggilan 10 oknum mahasiswa UIN Raden Fatah yang menganiaya Arya Lesmana Putra (19) di Gedung Rektorat Kampus A, Selasa (04/10), mendapatkan halangan dari puluhan mahasiswa dari UKMK Litbang. Puluhan mahasiswa mencoba menghalangi tugas wartawan saat 10 terduga pelaku keluar dari gedung usai menjalani pemeriksaan pihak rektorat. Oknum mahasiswa ini mendorong dan sampai memukul wartawan Sriwijaya Pos. Tak hanya itu, satu mahasiswa meneriaki wartawan dengan perkataan tidak pantas. “Nyari duet nyari duet”, ujarnya. Wartawan kesulitan untuk mewawancarai 10 terduga pelaku yang sudah dilaporkan Arya Lesmana Putra ke Polda Sumsel. Setelah terduga pelaku menaiki mobil dan pergi, puluhan anggota Litbang lainnya membubarkan diri sambil bersorak “huuuuu”. Perlakuan segelintir mahasiswa yang tidak mengerti tugas jurnalistik dilindungi UU No 40 Tahun 1999 langsung direspon oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan. Kedua organisasi wartawan ini mengecam keras segelintir yang coba menghalangi tugas jurnalis dalam meliput berita. AJI Palembang akan melaporkan ke penegak hukum aksi sekelompok mahasiswa yang memukul, mengganggu dan menghalang-halangi kerja jurnalistik saat melakukan peliputan di UIN Raden Fatah itu. ‘’Berdasarkan laporan sementara yang diterima AJI Palembang, enam orang jurnalis termasuk empat di antaranya anggota AJI Palembang melakukan kerja-kerja jurnalistik untuk meliput perkembangan peristiwa perkelahian dan pengroyokan yang melibatkan sejumlah oknum UKMK Litbang UIN Raden Fatah,’’ ujar Prawira Maulana, Ketua AJI Palembang dalam pernyataan sikapnya. Menurutnya, kejadian itu berawal saat para terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Rektorat UIN Raden Fatah Palembang. Enam orang jurnalis menunggu para terduga pelaku di lantai satu. Saat menunggu sudah banyak mahasiswa yang diduga rekan-rekan dari para terduga pelaku. Saat para terduga pelaku turun untuk kemudian dibawa menggunakan mobil, di situlah para mahasiswa ini mulai mengganggu dengan menutupi ruang gerak para jurnalis, memukul kamera sampai ada yang mendorong dan memukul. ‘’Seorang jurnalis bahkan didorong dan dipukul, padahal jurnalis tersebut sudah memberitahukan dirinya adalah jurnalis yang bekerja dan aksi penghalangan bisa disanksi hukum. Namun tak digubris sampai akhirnya seorang mahasiswi memukul,’’ beber Prawira. Ditambahkan Prawira, AJI Palembang sedang melengkapi data atas kasus ini, untuk kemudian melaporkanya ke penegak hukum (polisi). Kecaman serupa juga dilakukan Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat, H. Ocktaf Riyadi SH. Dia mengutuk ulah segelintir mahasiswa yang menghalangi tugas wartawan. ‘’PWI mengutuk keras aksi kekerasan terhadap wartawan. Ini termasuk tindakan menghalangi pekerjaan wartawan. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta),’’ tegas Ocktaf. Ocktaf meminta wartawan yang mengalami kekerasan saat liputan untuk segera melapor ke polisi. PWI akan mendampingi sampai kasus tersebut diusut tuntas. ‘’Saya minta kepada Kapolda Sumsel untuk mengusut tuntas kasus ini. Karena sudah jelas bagi pihak yang menghalangi tugas wartawan dapat dipidana,’’ imbuh Ocktaf. (*)AJI dan PWI Mengutuk Keras Oknum Mahasiswa yang Menghalangi Tugas Jurnalis
Rabu 05-10-2022,08:57 WIB
Reporter : Adetia
Editor : Zen Bae
Kategori :
Terkait
Rabu 24-12-2025,14:50 WIB
UKW Perdana PWI OKI Sukses Digelar, Aat Surya Safaat: Ini Awal Menjaga Marwah Profesi
Selasa 09-12-2025,15:23 WIB
UIN Raden Fatah Palembang Perkenalkan Pegadaian kepada Mahasiswa, Resmikan The Gade Creative Lounge
Jumat 15-08-2025,14:19 WIB
September, PWI Sumsel Gelar Bimtek Bakohumas
Jumat 08-08-2025,17:13 WIB
PWI Sumsel Terima Undangan Kongres 2025, Ketua Kurnaidi ST: Kepemimpinan Saya Diakui
Terpopuler
Senin 02-02-2026,16:49 WIB
Bansos 2026: Bantuan BPNT Segera Cair, Cek Nama Kamu Lewat Link Resmi Kemensos
Senin 02-02-2026,17:37 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Wacana Pembentukan Tujuh Kabupaten dan Kota Baru Dimatangkan Lewat Kajian
Senin 02-02-2026,15:24 WIB
Petani di OKU Kesulitan Dapat Pupuk Bersubsidi
Terkini
Selasa 03-02-2026,11:54 WIB
Tim Elang Muara Polsek Cambai Tangkap Pelaku Pencurian HP Milik Buruh Bangunan di Prabumulih
Selasa 03-02-2026,11:46 WIB
Hasil Udinese vs AS Roma 0-1: Gol Kontroversial Ekkelenkamp Bawa Udinese Kalahkan Roma.
Selasa 03-02-2026,11:41 WIB
Perempatfinal Piala Asia Futsal: Indonesia vs Vietnam, Laga Hidup Mati Tiket Piala Dunia.
Selasa 03-02-2026,11:37 WIB
Resmi! Karim Benzema Tinggalkan Al Ittihad ke Al Hilal.
Selasa 03-02-2026,11:36 WIB