PALEMBANG, PALPOS.ID- Setelah sempat ditahan selama 120 hari, Mularis Djahri, pengusaha bidang perkebunan ini akhirnya, Senin (17/10/2022) dibebaskan dari tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel.
Mularis dibebaskan, dikarenakan penyidik kekurangan bukti untuk melanjutkan perkara ini. Sebelumnya, Mularis Djahri ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel karena diduga menyerobot lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat tiba di rumahnya di Jl Parameswara, Mularis dissambut oleh keluarga serta warga sekitar. Mularis didampingi istrinya Hj Farida dan ustadz KH Agok berdiri di depan pintu rumahnya menyapa warga. Ia juga menyapa segenap pengurus Masjid Al Amin, Masjid Al Fatah, dan pengurus Masjid At Takwa, dari Kombes (Komering Bersatu), MD (Mularis Djahri) Centre, dengan sesegukan meneteskan air mata. "Saya berterima kasih kepada bapak ibu yang sejak dari siang sampai malam hari menunggu kepulangan saya," ucap Mularis. Ia pun menceritakan mendapat musibah tanggal 20 Juni 2022 dirinya dipanggil selaku saksi dalam perkara UU Perkebunan No 9 Tahun 2014 tindak pidana pencucian uang UU No 8 2010 yang mana waktu itu ia dipanggil selaku saksi. Kemudian ia langsung ditangkap, ditahan, tidak dikasih waktu untuk menjelaskan lagi. Sampai hari ini tanggal 17 Oktober 2022 lebih kurang ia ditahan 120 hari. "Alhamdulillah, saya dibebaskan demi hukum dan selanjutnya masalah ini ia serahkan kepada pihak yang berwajib Dalam hal ini mungkin akan disampaikan lagi kepada Kapolri, dan Kadiv Propam Mabes Polri, dan instansi yang menangani," ujarnya Namun, dia masih berat karena putranya masih ditahan. "Anak saya Hendra masih ditahan. Dia sudah ditahan 78 hari. Mudah-mudahan segera dibebaskan," harapnya. Sementara, Amirullah Nawawi Ketua RT 5 mengaku, sangat bersyukur dengan dibebaskannya Mularis. "Alhamdulillah, kami tahunya Pak Mularis orang baik. Dia selalu suka berbagi seperti sembako kepada warga sekitar sini. Kami senang sekarang Pak Mularis akhirnya bisa berkumpul dengan keluarga lagi," tukasnya. (Ika)Mularis Bebas, Anak Masih Ditahan
Senin 17-10-2022,20:00 WIB
Reporter : Erika
Editor : Zen Bae
Kategori :
Terkait
Kamis 20-03-2025,18:56 WIB
Ringkus Komplotan Curanmor, 12 TKP Berhasil Diungkap
Selasa 18-03-2025,20:56 WIB
Tega, Suami Tusuk dan Siram Istri Dengan Air Keras
Minggu 23-02-2025,17:33 WIB
Lagi Merekap Pasangan Togel, Seorang Pria di Prabumulih Dibekuk Tim Singo Timur
Senin 17-02-2025,20:05 WIB
Geger Mayat Seorang Wanita di Tanjung Raja Ogan Ilir Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Rumah
Jumat 14-02-2025,12:09 WIB
Polisi Beri Waktu 14 hari, Kepada Pelaku Ilegal Refinery Untuk Bongkar Mandiri
Terpopuler
Senin 21-04-2025,10:18 WIB
Lexus Siapkan Truk Pikap Mewah Berbasis Toyota Hilux: Jawaban untuk Mercedes-Benz X-Class?
Senin 21-04-2025,10:12 WIB
Red Carpet di Medan Berat: Keanggunan Tersembunyi International Scout 1964.
Senin 21-04-2025,10:23 WIB
Toyota Hilux Surf SSR-X Ltd 3.0 ITD A/T 4WD 1997: Legenda SUV yang Tak Pernah Pudar.
Senin 21-04-2025,10:29 WIB
Drama Menit Akhir! Inter Milan Tumbang dari Bologna
Minggu 20-04-2025,20:08 WIB
Polisi Amankan Acara Misa Vigili Paskah di Gereja Hati Kudus Indralaya
Terkini
Senin 21-04-2025,16:53 WIB
Semarak Hari Kartini, DPPKB Muba Tampilkan Semangat Emansipasi Lewat Balutan Kebaya
Senin 21-04-2025,16:23 WIB
Tower BTS di Indralaya Roboh Diterjang Angin Kencang, Diduga Akibat Komponen Dicuri
Senin 21-04-2025,16:09 WIB
Sekda Palembang Aprizal Hasyim Pantau Kedisiplinan Ditingkat Lurah dan Camat
Senin 21-04-2025,15:39 WIB
Presiden Prabowo Resmi Bubarkan Satgas Pembangunan IKN: Transisi Penuh ke Badan Otorita, Ini Alasannya!
Senin 21-04-2025,15:30 WIB