PALEMBANG, PALPOS.ID- Setelah sempat ditahan selama 120 hari, Mularis Djahri, pengusaha bidang perkebunan ini akhirnya, Senin (17/10/2022) dibebaskan dari tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel.
Mularis dibebaskan, dikarenakan penyidik kekurangan bukti untuk melanjutkan perkara ini. Sebelumnya, Mularis Djahri ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel karena diduga menyerobot lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat tiba di rumahnya di Jl Parameswara, Mularis dissambut oleh keluarga serta warga sekitar. Mularis didampingi istrinya Hj Farida dan ustadz KH Agok berdiri di depan pintu rumahnya menyapa warga. Ia juga menyapa segenap pengurus Masjid Al Amin, Masjid Al Fatah, dan pengurus Masjid At Takwa, dari Kombes (Komering Bersatu), MD (Mularis Djahri) Centre, dengan sesegukan meneteskan air mata. "Saya berterima kasih kepada bapak ibu yang sejak dari siang sampai malam hari menunggu kepulangan saya," ucap Mularis. Ia pun menceritakan mendapat musibah tanggal 20 Juni 2022 dirinya dipanggil selaku saksi dalam perkara UU Perkebunan No 9 Tahun 2014 tindak pidana pencucian uang UU No 8 2010 yang mana waktu itu ia dipanggil selaku saksi. Kemudian ia langsung ditangkap, ditahan, tidak dikasih waktu untuk menjelaskan lagi. Sampai hari ini tanggal 17 Oktober 2022 lebih kurang ia ditahan 120 hari. "Alhamdulillah, saya dibebaskan demi hukum dan selanjutnya masalah ini ia serahkan kepada pihak yang berwajib Dalam hal ini mungkin akan disampaikan lagi kepada Kapolri, dan Kadiv Propam Mabes Polri, dan instansi yang menangani," ujarnya Namun, dia masih berat karena putranya masih ditahan. "Anak saya Hendra masih ditahan. Dia sudah ditahan 78 hari. Mudah-mudahan segera dibebaskan," harapnya. Sementara, Amirullah Nawawi Ketua RT 5 mengaku, sangat bersyukur dengan dibebaskannya Mularis. "Alhamdulillah, kami tahunya Pak Mularis orang baik. Dia selalu suka berbagi seperti sembako kepada warga sekitar sini. Kami senang sekarang Pak Mularis akhirnya bisa berkumpul dengan keluarga lagi," tukasnya. (Ika)Mularis Bebas, Anak Masih Ditahan
Senin 17-10-2022,20:00 WIB
Reporter : Erika
Editor : Zen Bae
Kategori :
Terkait
Senin 31-08-2026,21:15 WIB
Isu Warga Dibacok Gara- gara Berebut Air di Gunung Ibul Prabumulih, Polisi Pastikan Hoaks
Selasa 25-08-2026,21:31 WIB
Pemuda 21 Tahun Tewas Dibacok di Kebun Sawit Jirak Jaya Muba, Pelaku Serahkan Diri
Jumat 03-07-2026,15:42 WIB
69 Personel Polres OKU Naik Pangkat, Diakhiri Tradisi Siraman Air Kembang
Sabtu 11-04-2026,12:56 WIB
Dari Parkiran Penginapan hingga Kost, Dua Pengecer Ineks Dibekuk di Palembang
Terpopuler
Jumat 11-09-2026,17:46 WIB
Bansos 2026: Cara Ajukan Perubahan Desil DTSEN Cukup Siapkan KK dan NIK KTP
Jumat 11-09-2026,12:10 WIB
Dimensi Gede dan Fitur Mewah, Apakah All New Pajero Sudah Setara Land Cruiser?
Jumat 11-09-2026,17:52 WIB
Pemekaran Wilayah Bangka Belitung: Wacana 5 Kabupaten dan Kota Baru sebagai Pusat Perdagangan
Jumat 11-09-2026,16:18 WIB
Xiaomi Pastikan Redmi Note 17 Series Meluncur di Indonesia 16 September 2026
Jumat 11-09-2026,12:36 WIB
Gubernur Herman Deru Dorong RUU Transmigrasi Tuntaskan Persoalan Eks Transmigrasi di Sumsel
Terkini
Jumat 11-09-2026,21:50 WIB
Ngecer Sabu ke Kalangan Petani, Bisnis RH Terbongkar Tim Elang Musi
Jumat 11-09-2026,21:46 WIB
Kemenkum Sumsel Konsisten Kawal Aduan Publik Bersama Menkum
Jumat 11-09-2026,21:39 WIB
Dukung Satgas PASTI Lindungi Masyarakat, Kemenkum Sumsel Ikuti Pembahasan Dugaan Keuangan Ilegal Koperasi
Jumat 11-09-2026,21:36 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Sinergi dengan Pemkab OKI dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah
Jumat 11-09-2026,21:32 WIB