PALEMBANG, PALPOS.ID- Setelah sempat ditahan selama 120 hari, Mularis Djahri, pengusaha bidang perkebunan ini akhirnya, Senin (17/10/2022) dibebaskan dari tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel.
Mularis dibebaskan, dikarenakan penyidik kekurangan bukti untuk melanjutkan perkara ini. Sebelumnya, Mularis Djahri ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel karena diduga menyerobot lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat tiba di rumahnya di Jl Parameswara, Mularis dissambut oleh keluarga serta warga sekitar. Mularis didampingi istrinya Hj Farida dan ustadz KH Agok berdiri di depan pintu rumahnya menyapa warga. Ia juga menyapa segenap pengurus Masjid Al Amin, Masjid Al Fatah, dan pengurus Masjid At Takwa, dari Kombes (Komering Bersatu), MD (Mularis Djahri) Centre, dengan sesegukan meneteskan air mata. "Saya berterima kasih kepada bapak ibu yang sejak dari siang sampai malam hari menunggu kepulangan saya," ucap Mularis. Ia pun menceritakan mendapat musibah tanggal 20 Juni 2022 dirinya dipanggil selaku saksi dalam perkara UU Perkebunan No 9 Tahun 2014 tindak pidana pencucian uang UU No 8 2010 yang mana waktu itu ia dipanggil selaku saksi. Kemudian ia langsung ditangkap, ditahan, tidak dikasih waktu untuk menjelaskan lagi. Sampai hari ini tanggal 17 Oktober 2022 lebih kurang ia ditahan 120 hari. "Alhamdulillah, saya dibebaskan demi hukum dan selanjutnya masalah ini ia serahkan kepada pihak yang berwajib Dalam hal ini mungkin akan disampaikan lagi kepada Kapolri, dan Kadiv Propam Mabes Polri, dan instansi yang menangani," ujarnya Namun, dia masih berat karena putranya masih ditahan. "Anak saya Hendra masih ditahan. Dia sudah ditahan 78 hari. Mudah-mudahan segera dibebaskan," harapnya. Sementara, Amirullah Nawawi Ketua RT 5 mengaku, sangat bersyukur dengan dibebaskannya Mularis. "Alhamdulillah, kami tahunya Pak Mularis orang baik. Dia selalu suka berbagi seperti sembako kepada warga sekitar sini. Kami senang sekarang Pak Mularis akhirnya bisa berkumpul dengan keluarga lagi," tukasnya. (Ika)Mularis Bebas, Anak Masih Ditahan
Senin 17-10-2022,20:00 WIB
Reporter : Erika
Editor : Zen Bae
Kategori :
Terkait
Jumat 07-11-2025,16:04 WIB
Nekad Curi Uang di Bagasi Motor Teman, Begini Nasib Mahasiswi di Lubuklinggau
Kamis 06-11-2025,19:30 WIB
Oknum LSM di Ogan Ilir Ditangkap Polisi karena Memeras Kepala Desa, Terancam 9 Tahun Penjara
Selasa 04-11-2025,11:20 WIB
Warga Sukaraja Ditangkap Polisi Saat Hendak Edarkan Sabu di Bukit Lebar Prabumulih
Rabu 29-10-2025,12:34 WIB
Penggelapan Rp1,5 Miliar di Toko Sembako, Dua Wanita di Ogan Ilir di Ciduk Polisi
Jumat 11-07-2025,10:29 WIB
Diduga Peras Korsek Bawaslu Empat Lawang, Polisi Tindak tegas Dua Oknum LSM
Terpopuler
Kamis 04-12-2025,09:55 WIB
JAECOO J7 Bikin Gebrakan! Hybrid Super Efisien dan AWD Turbo Siap Tantang Kompetitor
Kamis 04-12-2025,14:38 WIB
Skema Single Salary Mulai Disiapkan: Begini Selisih Gaji PNS dan PPPK Jika Diterapkan 2026
Kamis 04-12-2025,10:54 WIB
Pemkot Resmi Buka Lelang Terbuka 13 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pendaftaran Dimulai 2–16 Desember 2025
Kamis 04-12-2025,10:29 WIB
Vanisa Fadillah Arif Minta Maaf Usai Dilaporkan Selebgram Shonia Angel Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kamis 04-12-2025,09:27 WIB
Wuling Darion PHEV vs Chery Tiggo 8 CSH : Pertarungan MPV Nyaman vs SUV Bertenaga
Terkini
Kamis 04-12-2025,17:51 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Usulan Pembentukan Provinsi Palapa Selatan Untuk Administratif Baru
Kamis 04-12-2025,17:38 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Provinsi Baru Buat Lubuklinggau di Persimpangan Jalan
Kamis 04-12-2025,17:00 WIB
256 Guru Ngaji Ikuti Pelatihan Manajemen TPQ/TPA
Kamis 04-12-2025,16:55 WIB