PALEMBANG, PALPOS.ID- Setelah sempat ditahan selama 120 hari, Mularis Djahri, pengusaha bidang perkebunan ini akhirnya, Senin (17/10/2022) dibebaskan dari tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel.
Mularis dibebaskan, dikarenakan penyidik kekurangan bukti untuk melanjutkan perkara ini. Sebelumnya, Mularis Djahri ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel karena diduga menyerobot lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat tiba di rumahnya di Jl Parameswara, Mularis dissambut oleh keluarga serta warga sekitar. Mularis didampingi istrinya Hj Farida dan ustadz KH Agok berdiri di depan pintu rumahnya menyapa warga. Ia juga menyapa segenap pengurus Masjid Al Amin, Masjid Al Fatah, dan pengurus Masjid At Takwa, dari Kombes (Komering Bersatu), MD (Mularis Djahri) Centre, dengan sesegukan meneteskan air mata. "Saya berterima kasih kepada bapak ibu yang sejak dari siang sampai malam hari menunggu kepulangan saya," ucap Mularis. Ia pun menceritakan mendapat musibah tanggal 20 Juni 2022 dirinya dipanggil selaku saksi dalam perkara UU Perkebunan No 9 Tahun 2014 tindak pidana pencucian uang UU No 8 2010 yang mana waktu itu ia dipanggil selaku saksi. Kemudian ia langsung ditangkap, ditahan, tidak dikasih waktu untuk menjelaskan lagi. Sampai hari ini tanggal 17 Oktober 2022 lebih kurang ia ditahan 120 hari. "Alhamdulillah, saya dibebaskan demi hukum dan selanjutnya masalah ini ia serahkan kepada pihak yang berwajib Dalam hal ini mungkin akan disampaikan lagi kepada Kapolri, dan Kadiv Propam Mabes Polri, dan instansi yang menangani," ujarnya Namun, dia masih berat karena putranya masih ditahan. "Anak saya Hendra masih ditahan. Dia sudah ditahan 78 hari. Mudah-mudahan segera dibebaskan," harapnya. Sementara, Amirullah Nawawi Ketua RT 5 mengaku, sangat bersyukur dengan dibebaskannya Mularis. "Alhamdulillah, kami tahunya Pak Mularis orang baik. Dia selalu suka berbagi seperti sembako kepada warga sekitar sini. Kami senang sekarang Pak Mularis akhirnya bisa berkumpul dengan keluarga lagi," tukasnya. (Ika)Mularis Bebas, Anak Masih Ditahan
Senin 17-10-2022,20:00 WIB
Reporter : Erika
Editor : Zen Bae
Kategori :
Terkait
Selasa 06-01-2026,14:36 WIB
Ilegal Recovery Terbakar di Babat Toman, Pelaku Penyulingan diamankan
Jumat 02-01-2026,21:38 WIB
Begini Tanggapan PT.HK Terkait Aksi Pelemparan Batu di Tol Prabumulih–Indralaya
Jumat 07-11-2025,16:04 WIB
Nekad Curi Uang di Bagasi Motor Teman, Begini Nasib Mahasiswi di Lubuklinggau
Kamis 06-11-2025,19:30 WIB
Oknum LSM di Ogan Ilir Ditangkap Polisi karena Memeras Kepala Desa, Terancam 9 Tahun Penjara
Selasa 04-11-2025,11:20 WIB
Warga Sukaraja Ditangkap Polisi Saat Hendak Edarkan Sabu di Bukit Lebar Prabumulih
Terpopuler
Senin 19-01-2026,11:46 WIB
Hasil Real Sociedad vs Barcelona : Barcelona Kalah 1-2 dari Real Sociedad.
Senin 19-01-2026,11:50 WIB
Hasil AC Milan vs Lecce: Milan Tekuk Lecce 1-0, Naik ke Posisi 2 Serie A.
Senin 19-01-2026,11:06 WIB
Tampil Kotak dan Unik, Honda Square X125 Jadi Skutik Adventure 125 cc Paling Menarik
Senin 19-01-2026,11:56 WIB
Hasil Torino vs AS Roma: AS Roma Bungkam Torino 2-0.
Senin 19-01-2026,11:16 WIB
Tom’s Racing Bikin Lexus Makin Elegan di Tokyo Auto Salon, Bukan Sekadar Modifikasi Biasa
Terkini
Senin 19-01-2026,21:10 WIB
"Gurita Mafia Leasing", Skandal Terorganisir 355 Motor Fiktif, Surveyor FIF Group Dituntut 4 Tahun Bui
Senin 19-01-2026,21:00 WIB
Aksi Pencurian Motor di Kos Mahasiswa Indralaya Terekam CCTV, Polisi Lakukan Penyelidikan
Senin 19-01-2026,20:50 WIB
Pilus Rumahan, Camilan Renyah Lebih Higienis dan Ekonomis untuk Isi Toples Lebaran
Senin 19-01-2026,20:40 WIB