PALEMBANG, PALPOS.ID- Setelah sempat ditahan selama 120 hari, Mularis Djahri, pengusaha bidang perkebunan ini akhirnya, Senin (17/10/2022) dibebaskan dari tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel.
Mularis dibebaskan, dikarenakan penyidik kekurangan bukti untuk melanjutkan perkara ini. Sebelumnya, Mularis Djahri ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel karena diduga menyerobot lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat tiba di rumahnya di Jl Parameswara, Mularis dissambut oleh keluarga serta warga sekitar. Mularis didampingi istrinya Hj Farida dan ustadz KH Agok berdiri di depan pintu rumahnya menyapa warga. Ia juga menyapa segenap pengurus Masjid Al Amin, Masjid Al Fatah, dan pengurus Masjid At Takwa, dari Kombes (Komering Bersatu), MD (Mularis Djahri) Centre, dengan sesegukan meneteskan air mata. "Saya berterima kasih kepada bapak ibu yang sejak dari siang sampai malam hari menunggu kepulangan saya," ucap Mularis. Ia pun menceritakan mendapat musibah tanggal 20 Juni 2022 dirinya dipanggil selaku saksi dalam perkara UU Perkebunan No 9 Tahun 2014 tindak pidana pencucian uang UU No 8 2010 yang mana waktu itu ia dipanggil selaku saksi. Kemudian ia langsung ditangkap, ditahan, tidak dikasih waktu untuk menjelaskan lagi. Sampai hari ini tanggal 17 Oktober 2022 lebih kurang ia ditahan 120 hari. "Alhamdulillah, saya dibebaskan demi hukum dan selanjutnya masalah ini ia serahkan kepada pihak yang berwajib Dalam hal ini mungkin akan disampaikan lagi kepada Kapolri, dan Kadiv Propam Mabes Polri, dan instansi yang menangani," ujarnya Namun, dia masih berat karena putranya masih ditahan. "Anak saya Hendra masih ditahan. Dia sudah ditahan 78 hari. Mudah-mudahan segera dibebaskan," harapnya. Sementara, Amirullah Nawawi Ketua RT 5 mengaku, sangat bersyukur dengan dibebaskannya Mularis. "Alhamdulillah, kami tahunya Pak Mularis orang baik. Dia selalu suka berbagi seperti sembako kepada warga sekitar sini. Kami senang sekarang Pak Mularis akhirnya bisa berkumpul dengan keluarga lagi," tukasnya. (Ika)Mularis Bebas, Anak Masih Ditahan
Senin 17-10-2022,20:00 WIB
Reporter : Erika
Editor : Zen Bae
Kategori :
Terkait
Jumat 11-07-2025,10:29 WIB
Diduga Peras Korsek Bawaslu Empat Lawang, Polisi Tindak tegas Dua Oknum LSM
Kamis 08-05-2025,12:27 WIB
Gasak Rumah Tetangga, Pria Dilimbang Jaya Ini Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Rumah Bibinya
Kamis 20-03-2025,18:56 WIB
Ringkus Komplotan Curanmor, 12 TKP Berhasil Diungkap
Selasa 18-03-2025,20:56 WIB
Tega, Suami Tusuk dan Siram Istri Dengan Air Keras
Minggu 23-02-2025,17:33 WIB
Lagi Merekap Pasangan Togel, Seorang Pria di Prabumulih Dibekuk Tim Singo Timur
Terpopuler
Sabtu 18-10-2025,11:27 WIB
Spekulasi 3 Sosok Pelatih Timnas Indonesia Pengganti Patrick Kluivert
Sabtu 18-10-2025,11:13 WIB
Piala Dunia 2025: Timnas Indonesia U-17 Latihan Intensif, Siap Hadapi Brasil
Sabtu 18-10-2025,10:33 WIB
Chery iCar V23: Jip Listrik Retro Siap Masuk Indonesia
Sabtu 18-10-2025,11:15 WIB
Hasil Denmark Open 2025: Jojo dan Fajar/Fikri Lolos ke Semifinal
Sabtu 18-10-2025,09:37 WIB
Hummer H2 Luxury 6.0 V8 A/T 4x4 2003: SUV Ikonik dengan Ketangguhan Militer dan Kemewahan Premium
Terkini
Sabtu 18-10-2025,15:47 WIB
iPhone Air Resmi Hadir di Indonesia: Ponsel Tertipis Apple dengan Bodi Titanium, Cek Spek dan Harga !
Sabtu 18-10-2025,12:42 WIB
Negara Hadir, Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025
Sabtu 18-10-2025,12:23 WIB
Pemkot Palembang Gencarkan Cinta Sejarah: Museum SMB II Hadirkan Pameran Prangko dan Jumpa Museum
Sabtu 18-10-2025,12:22 WIB
Honda CUV e: Tampil Gagah di MotoGP Mandalika 2025, Bawa Semangat Balap Ramah Lingkungan
Sabtu 18-10-2025,12:03 WIB