melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi rumah sakit
Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR). Tentu mulai sekarang
tenaga kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan y tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan
cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun apotek juga tidak menjual obat sirup," pungkas dr Azmi.(*)