Pj Bupati Muba Apriyadi Larang Pemakaian Obat Sirup bagi warganya

Jumat 21-10-2022,18:26 WIB
Reporter : Romi
Editor : Eco

Kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud dan/atau sarana

prasarana lain sesuai dengan kebutuhan medis pasien harus

melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis

ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak. Penatalaksanaan pasien

oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal

Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata

Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal

(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di fasilitas

Pelayanan kesehatan.

 

 

"Rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain yang

memberikan perawatan kepada pasien anak dengan Gangguan

Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury

harus melakukan penyelidikan epidemiologi berkoordinasi dengan

Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin, meliputi kegiatan."

Kategori :