Kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud dan/atau sarana
prasarana lain sesuai dengan kebutuhan medis pasien harus
melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis
ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak. Penatalaksanaan pasien
oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal
Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata
Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal
(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di fasilitas
Pelayanan kesehatan.
"Rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain yang
memberikan perawatan kepada pasien anak dengan Gangguan
Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury
harus melakukan penyelidikan epidemiologi berkoordinasi dengan
Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin, meliputi kegiatan."