SEKAYU, PALPOS.ID-Untuk memangkas lonjakan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak (Progressive Acute Kidney Injury) yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun, Pj Bupati Muba, H Apriyadi melarang segala bentuk pemakaian obat sirup. Larangan ini juga berlaku untuk surat resep, penjualan serta penggunaan. Larangan dituangkan lewat Surat Edaran
Nomor: B-440/5762/KES/2022
TENTANG
Larangan Meresepkan, Menjual dan Mengkonsumsi Obat-obatan
"Ini juga mengacu pada surat Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan
Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban
Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal
(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak serta berkenaan dengan
adanya peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical
Progressive Acute Kidney Injury yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun," terang Pj Bupati Apriyadi, Jum'at (21/10/2022).
Dalam surat edaran disebutkan
agar tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara
tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai