LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara menjadi kasus pertama di Sumatera Selatan (Sumsel) yang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Dimana kasus ini diawali dari laporan adanya dugaan penyimpangan anggaran dana hibah Rp 9,2 miliar tahun anggaran 2019/2020. Dugaan penyimpangan itu mencuat ke publik setelah dana hibah tersebut dinyatakan tidak ada pertanggung jawaban oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumsel. Kejari Lubuklinggau kemudian melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau disebut juga pulbaket (pengumpulan data). BACA JUGA:8 Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Dituntut hingga 8 Tahun 3 Bulan Penjara Kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan. Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, Kejari Lubuklinggau kemudian meningkatkan kasus tersebut menjadi penyidikan. Dalam penyidikan itu, Kejari meminta BPKP Sumsel melakukan audit. Dari hasil audit BPKP Sumsel, ditemukannya adanya kerugian negara senilai Rp 2,5 miliar atau tepatnya Rp2.514.800.079.-. Dari hasil pemeriksaan saksi, akhirnya Kejari Lubuklinggau menetapan delapan tersangka dalam kasus ini. Dimana sebelumnya Kejari menetapkan lima tersangka yakni Munawir (Ketua Bawaslu), M Ali Asek dan Paulia (Anggota Bawaslu). Kemudian Siti Zahro dan Kuku Reksa Prabu (Bendahara dan Staf Bendahara Bawaslu). BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Nama Ketua Bawaslu Sumsel Kembali Disinggung Menyusul penetapan tiga tersangka lainnya, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat. Ketiganya merupakan Koordinator Sekretariat (Korsel) Bawaslu Muratara. Saat ini kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang. Rabu 25 Oktober 2022, sidang akan kembali digelar. Yakni dengan agenda pembacaan Replik (jawaban) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan para terdakwa. "Besok Replik dari JPU atas pembelaan para terdakwa," ujar Kajari Lubuklinggau, melalui Kasi Intel Husni M, kepada Palpos.id, Selasa 24 Oktober 2022. BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, 11 Panwascam Berikan Kesaksian Mengenai kasus serupa kemudian juga diusut oleh kejaksaan dikatakan Husni, pihaknya tidak bisa berkomentar. "Kalau di daerah lain saya tidak bisa komen," pungkasnya. (*)Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Mencuat dari Laporan Masyarakat
Rabu 26-10-2022,11:33 WIB
Reporter : Yati
Editor : Bambang
Tags : #munawir
#laporan masyarakat
#kejari lubuklinggau
#husni m
#dugaan korupsi dana hibah
#bawaslu muratara
Kategori :
Terkait
Kamis 28-08-2025,19:42 WIB
Kejari Lubuklinggau Selesaikan 7 Kasus Lewat RJ, Siap Kembangkan Program Pembinaan
Jumat 15-08-2025,16:51 WIB
Semarakkan HUT RI ke-80, Kejari Lubuklinggau Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih
Selasa 01-07-2025,16:31 WIB
Mantan Kades di Muratara Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp1 Miliar Lebih
Selasa 20-05-2025,19:22 WIB
Peringati Harkitnas, Kajari Lubuklinggau Serukan Semangat Nasionalisme dan Kebersamaan
Terpopuler
Sabtu 06-09-2025,10:44 WIB
Spesifikasi Honda Wave Alpha 2025, Motor Bebek Murah yang Mirip Honda Revo
Sabtu 06-09-2025,19:14 WIB
Honda GB350C 2025 Resmi Meluncur: Tetap Klasik, Kini Hadir dengan Warna Bertema Militer
Sabtu 06-09-2025,14:58 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Subang Utara Dengan Potensi Ekonomi Maksimal
Sabtu 06-09-2025,14:48 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kota Cikampek dan 7 Kecamatan Bergabung
Sabtu 06-09-2025,15:10 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kota Lembang Untuk Efisiensi Birokrasi
Terkini
Sabtu 06-09-2025,21:44 WIB
Hipertensi Sebabkan Serangan Jantung, Cegah dengan Menghindari 8 Kebiasaan Ini!
Sabtu 06-09-2025,21:00 WIB
Manfaat Bayam Saat Dikonsumsi, Jaga Kesehatan Kulit Kepala dan Dukung Pertumbuhan Rambut!
Sabtu 06-09-2025,20:40 WIB
Anak SD di Lubuklinggau Terindikasi Diabetes, Dinkes Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini
Sabtu 06-09-2025,20:20 WIB