Iklan Astra Motor

Kejari Lubuklinggau Didesak Serius Tangani Perkara Dugaan Pelanggaran UU IT

Kejari Lubuklinggau Didesak Serius Tangani Perkara Dugaan Pelanggaran UU IT

Kejari Lubuklinggau Didesak Serius Tangani Perkara Dugaan Pelanggaran UU IT-Foto:dokumen palpos-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau mendapat desakan dari masyarakat agar serius dan transparan dalam menangani perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Desakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Penggiat Kebijakan dan Transparansi Hukum Silampari di halaman Kantor Kejari Lubuklinggau, Senin 12 Desember 2026.

Puluhan massa aksi, yang sebagian besar terdiri dari kaum ibu, mempertanyakan lambannya penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang menjerat seorang perempuan bernama Riska.

Tersangka Riska diduga mencemarkan nama baik pelapor berinisial H melalui unggahan bernada tidak senonoh di media sosial.

BACA JUGA:Panen Raya Jagung Serentak, Polri Perkuat Swasembada Pangan hingga Daerah

BACA JUGA:40 Truk Angkutan Batu Bara Dikandangkan di Terminal Tipe B Petanang Lubuklinggau

Koordinator lapangan/aksi, Hidayat, mengatakan bahwa kasus tersebut telah lama bergulir namun belum menunjukkan kejelasan hukum hingga memicu keresahan masyarakat.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menindaklanjuti dan segera membuat dakwaan atas perkara Riska sebagaimana laporan polisi Nomor LP/B-378 Tahun 2024 SPKT Polres Lubuklinggau.

Kasus ini sudah lama dan sampai hari ini belum juga tuntas,” tegas Hidayat dalam orasinya.

Menurut Hidayat, perkara ini menjadi perhatian publik karena disebut-sebut sebagai kasus UU ITE pertama di wilayah Silampari, khususnya di Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Mega Silvia Wanita Asal Kabupaten Agam Dipulangkan ke Sumatera Barat

BACA JUGA:Ngaku Terdampak Banjir Sumbar, Wanita Diduga Mengalami Gangguan Jiwa Mondar Mandir di Area Polres Lubuklinggau

Ia menilai dugaan perbuatan tersebut telah merugikan harkat dan martabat seseorang.

“Diduga ada perbuatan tidak pantas di media sosial, dengan menempelkan foto seseorang disertai kata-kata yang tidak senonoh. Dugaan kami jelas melanggar aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait