PALEMBANG, PALPOS.ID - Kalau ada komisioner Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) yang tersandung masalah hukum terkait dana hibah.
Maka, besar kemungkinan telah terjadi pelampauan tugas dan fungsinya sebagai komisioner. Demikian dikatakan Mantan Ketua KPU Kota Palembang, Kms Khoirul Mukhlis, saat dimintai komentar mengenai hal ini, Selasa 25 Oktober 2022. Karena menurut Mukhlis komisioner KPU maupun Bawaslu tidak bertanggung jawab terhadap masalah keuangan. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Mencuat dari Laporan Masyarakat "Pihak yang diberi amanah untuk mengatur masalah keuangan maupun pemberkasan dari kegiatan KPU dan Bawaslu adalah sekretariat. Apalagi ini masalah hibah, itu mereka semua yang kelola," kata Mukhlis. Sedangkan komisioner menyampaikan program yang akan dilakukan, selanjutnya sekretariat yang menerjemahkannya, termasuk membuat anggarannya. "Dalam penganggaran inipun mereka tidak bisa seenaknya menentukan angka. Tetapi mereka mengacu pada plafon anggaran yang ada," kata Mukhlis. Terus bagaimana ada anggota Bawaslu yang tersandung masalah dana hibah. Nah, kalau ada komisioner yang terlibat masalah ini, maka besar kemungkinan besar telah melampaui tugas dan kewenangannya sebagai komisioner. BACA JUGA:Terkait Dana Hibah Bawaslu Kedepankan Azaz Praduga Tak Bersalah "Setahu saya, senagai komisioner kota bekerja sesuai tupoksi. Yang mana menjadi kewajiban kita, kita laksanakan dan yang jadi hak, kita ambil," ujarnya. Untuk masalah keuangan, usulan anggaran dan pengelolaanya sekretariat yang atur. Sedangkan komisioner tidak bersentuhan langsung dengan keuangan. Dalam masalah ini, Mukhlis mengingatkan, untuk teman teman yang dipercaya duduk di kursi Bawaslu maupun KPU, untuk senantiasa bekerja sesuai tupoksinya masing masing. BACA JUGA:Kejari OI Periksa 35 Saksi Kasus Dana Hibah Bawaslu Rugikan Negara Rp7 Miliar ‘’Dengan begitu, kegiatan dapat berjalan dan kita juga selamat hingga amanah berakhir," katanya. (*)Kemungkinan Ada Tupoksi yang Dilampaui Terkait Dana Hibah Bawaslu
Rabu 26-10-2022,12:36 WIB
Reporter : Popa
Editor : Bambang
Tags : #tupoksi dilampaui
#mantan ketua kpu palembang
#kms khoirul mukhlis
#dana hibah bawaslu
#bawaslu
Kategori :
Terkait
Kamis 14-11-2024,19:12 WIB
Deklarasi Bersama: Tiga Paslon Prabumulih Tolak Politik Uang dan Hoax untuk Pilkada 2024
Rabu 30-10-2024,18:28 WIB
Jelang Kampanye Akbar, Belum Ada Satupun Anggota DPRD Prabumulih yang Ajukan Cuti
Sabtu 21-09-2024,19:19 WIB
Pemetaan Kerawanan Pemilu 2024: Sumatera Selatan Naik Peringkat ke 4
Selasa 06-08-2024,17:05 WIB
Jelang Pilkada Muba 2024, Kapolres Muba Minta Penyelengara Netral
Selasa 25-06-2024,12:09 WIB
Antisipasi Aliran Uang Haram: Strategi Bawaslu dan PPATK untuk Pilkada Serentak 2024
Terpopuler
Sabtu 12-04-2025,14:26 WIB
Pamona Raya Calon Kabupaten Baru di Sulawesi Tengah: Mendorong Pariwisata dan Identitas Budaya Etnis Pamona
Sabtu 12-04-2025,15:11 WIB
Provinsi Palapa Selatan: Harapan Baru dari Pemekaran Wilayah Bengkulu dan Sumatera Selatan
Sabtu 12-04-2025,15:37 WIB
Gaji PNS Naik 16% Tahun 2025: Ini Daftar Lengkap Penghasilan Abdi Negara dan Tunjangan yang Diterima
Sabtu 12-04-2025,14:48 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Calon Kota Poso Fokus pada Layanan Publik dan Pendidikan
Sabtu 12-04-2025,18:35 WIB
Renovasi Taman Kota Prabujaya, Wako Prabumulih Tambah Fasilitas Bermain Anak-Anak
Terkini
Sabtu 12-04-2025,19:03 WIB
Desa Sudi Mampir Ternak 460 Bebek Petelur dan 100 ribu Ekor Ikan Dukung Program Ketahanan Pangan
Sabtu 12-04-2025,18:58 WIB
Masuk Musim Kemarau, Polsek Rantau Alai Gencarkan Patroli dan Edukasi Cegah Karhutla
Sabtu 12-04-2025,18:54 WIB
Nusantara Regas Berhasil Jalankan Turn Around Fasilitas Operasi Pada Periode Libur Lebaran Idul Fitri 2025
Sabtu 12-04-2025,18:50 WIB