PALEMBANG, PALPOS.ID - Kalau ada komisioner Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) yang tersandung masalah hukum terkait dana hibah.
Maka, besar kemungkinan telah terjadi pelampauan tugas dan fungsinya sebagai komisioner. Demikian dikatakan Mantan Ketua KPU Kota Palembang, Kms Khoirul Mukhlis, saat dimintai komentar mengenai hal ini, Selasa 25 Oktober 2022. Karena menurut Mukhlis komisioner KPU maupun Bawaslu tidak bertanggung jawab terhadap masalah keuangan. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Mencuat dari Laporan Masyarakat "Pihak yang diberi amanah untuk mengatur masalah keuangan maupun pemberkasan dari kegiatan KPU dan Bawaslu adalah sekretariat. Apalagi ini masalah hibah, itu mereka semua yang kelola," kata Mukhlis. Sedangkan komisioner menyampaikan program yang akan dilakukan, selanjutnya sekretariat yang menerjemahkannya, termasuk membuat anggarannya. "Dalam penganggaran inipun mereka tidak bisa seenaknya menentukan angka. Tetapi mereka mengacu pada plafon anggaran yang ada," kata Mukhlis. Terus bagaimana ada anggota Bawaslu yang tersandung masalah dana hibah. Nah, kalau ada komisioner yang terlibat masalah ini, maka besar kemungkinan besar telah melampaui tugas dan kewenangannya sebagai komisioner. BACA JUGA:Terkait Dana Hibah Bawaslu Kedepankan Azaz Praduga Tak Bersalah "Setahu saya, senagai komisioner kota bekerja sesuai tupoksi. Yang mana menjadi kewajiban kita, kita laksanakan dan yang jadi hak, kita ambil," ujarnya. Untuk masalah keuangan, usulan anggaran dan pengelolaanya sekretariat yang atur. Sedangkan komisioner tidak bersentuhan langsung dengan keuangan. Dalam masalah ini, Mukhlis mengingatkan, untuk teman teman yang dipercaya duduk di kursi Bawaslu maupun KPU, untuk senantiasa bekerja sesuai tupoksinya masing masing. BACA JUGA:Kejari OI Periksa 35 Saksi Kasus Dana Hibah Bawaslu Rugikan Negara Rp7 Miliar ‘’Dengan begitu, kegiatan dapat berjalan dan kita juga selamat hingga amanah berakhir," katanya. (*)Kemungkinan Ada Tupoksi yang Dilampaui Terkait Dana Hibah Bawaslu
Rabu 26-10-2022,12:36 WIB
Reporter : Popa
Editor : Bambang
Tags : #tupoksi dilampaui
#mantan ketua kpu palembang
#kms khoirul mukhlis
#dana hibah bawaslu
#bawaslu
Kategori :
Terkait
Kamis 14-11-2024,19:12 WIB
Deklarasi Bersama: Tiga Paslon Prabumulih Tolak Politik Uang dan Hoax untuk Pilkada 2024
Rabu 30-10-2024,18:28 WIB
Jelang Kampanye Akbar, Belum Ada Satupun Anggota DPRD Prabumulih yang Ajukan Cuti
Sabtu 21-09-2024,19:19 WIB
Pemetaan Kerawanan Pemilu 2024: Sumatera Selatan Naik Peringkat ke 4
Selasa 06-08-2024,17:05 WIB
Jelang Pilkada Muba 2024, Kapolres Muba Minta Penyelengara Netral
Selasa 25-06-2024,12:09 WIB
Antisipasi Aliran Uang Haram: Strategi Bawaslu dan PPATK untuk Pilkada Serentak 2024
Terpopuler
Jumat 31-01-2025,15:34 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa Usulkan 5 Kabupaten dan Kota Baru
Jumat 31-01-2025,15:01 WIB
Pemekaran Daerah Otonomi Baru di Sulawesi Utara: Aspirasi, Tantangan, dan Prospek
Jumat 31-01-2025,18:08 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Menilik Potensi Ibu Kota Calon Provinsi Bolaang Mongondow Raya
Jumat 31-01-2025,09:58 WIB
Manfaat Buah Palasan : Si Superfruit dari Alam yang Kaya Nutrisi
Jumat 31-01-2025,10:08 WIB
SUV Geely EX5 Siap Gempur Pasar Indonesia dengan Harga Kompetitif.
Terkini
Jumat 31-01-2025,22:14 WIB
KAI Tanjungkarang Angkut 19.485 Penumpang Selama Libur Panjang
Jumat 31-01-2025,22:09 WIB
DPRD OKU Minta Pedagang Pasar Korpri Dipindahkan ke Pasar Induk Batukuning
Jumat 31-01-2025,21:52 WIB
5 Manfaat Konsumsi Daging Sapi untuk Kesehatan
Jumat 31-01-2025,21:50 WIB
Fokus Infrastruktur dan Transisi Energi, PGN Siapkan Capex US$338 Juta di 2025
Jumat 31-01-2025,21:46 WIB