PALEMBANG, PALPOS.ID - Kalau ada komisioner Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) yang tersandung masalah hukum terkait dana hibah.
Maka, besar kemungkinan telah terjadi pelampauan tugas dan fungsinya sebagai komisioner. Demikian dikatakan Mantan Ketua KPU Kota Palembang, Kms Khoirul Mukhlis, saat dimintai komentar mengenai hal ini, Selasa 25 Oktober 2022. Karena menurut Mukhlis komisioner KPU maupun Bawaslu tidak bertanggung jawab terhadap masalah keuangan. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Mencuat dari Laporan Masyarakat "Pihak yang diberi amanah untuk mengatur masalah keuangan maupun pemberkasan dari kegiatan KPU dan Bawaslu adalah sekretariat. Apalagi ini masalah hibah, itu mereka semua yang kelola," kata Mukhlis. Sedangkan komisioner menyampaikan program yang akan dilakukan, selanjutnya sekretariat yang menerjemahkannya, termasuk membuat anggarannya. "Dalam penganggaran inipun mereka tidak bisa seenaknya menentukan angka. Tetapi mereka mengacu pada plafon anggaran yang ada," kata Mukhlis. Terus bagaimana ada anggota Bawaslu yang tersandung masalah dana hibah. Nah, kalau ada komisioner yang terlibat masalah ini, maka besar kemungkinan besar telah melampaui tugas dan kewenangannya sebagai komisioner. BACA JUGA:Terkait Dana Hibah Bawaslu Kedepankan Azaz Praduga Tak Bersalah "Setahu saya, senagai komisioner kota bekerja sesuai tupoksi. Yang mana menjadi kewajiban kita, kita laksanakan dan yang jadi hak, kita ambil," ujarnya. Untuk masalah keuangan, usulan anggaran dan pengelolaanya sekretariat yang atur. Sedangkan komisioner tidak bersentuhan langsung dengan keuangan. Dalam masalah ini, Mukhlis mengingatkan, untuk teman teman yang dipercaya duduk di kursi Bawaslu maupun KPU, untuk senantiasa bekerja sesuai tupoksinya masing masing. BACA JUGA:Kejari OI Periksa 35 Saksi Kasus Dana Hibah Bawaslu Rugikan Negara Rp7 Miliar ‘’Dengan begitu, kegiatan dapat berjalan dan kita juga selamat hingga amanah berakhir," katanya. (*)Kemungkinan Ada Tupoksi yang Dilampaui Terkait Dana Hibah Bawaslu
Rabu 26-10-2022,12:36 WIB
Reporter : Popa
Editor : Bambang
Tags : #tupoksi dilampaui
#mantan ketua kpu palembang
#kms khoirul mukhlis
#dana hibah bawaslu
#bawaslu
Kategori :
Terkait
Jumat 11-07-2025,10:29 WIB
Diduga Peras Korsek Bawaslu Empat Lawang, Polisi Tindak tegas Dua Oknum LSM
Kamis 22-05-2025,21:18 WIB
Pro-Kontra Wacana Pembubaran Bawaslu Daerah, Begini Tanggapan Ketua Bawaslu Lubuklinggau
Kamis 14-11-2024,19:12 WIB
Deklarasi Bersama: Tiga Paslon Prabumulih Tolak Politik Uang dan Hoax untuk Pilkada 2024
Rabu 30-10-2024,18:28 WIB
Jelang Kampanye Akbar, Belum Ada Satupun Anggota DPRD Prabumulih yang Ajukan Cuti
Sabtu 21-09-2024,19:19 WIB
Pemetaan Kerawanan Pemilu 2024: Sumatera Selatan Naik Peringkat ke 4
Terpopuler
Minggu 09-11-2025,07:10 WIB
Klepon, Camilan Tradisional Nusantara yang Terus Bertahan di Tengah Modernisasi
Minggu 09-11-2025,07:20 WIB
Mengenal Onde-onde: Camilan Tradisional yang Tetap Digemari di Era Modern
Minggu 09-11-2025,07:00 WIB
Asinan, Kuliner Segar yang Menyegarkan Lidah dan Tradisi Nusantara
Minggu 09-11-2025,16:36 WIB
Pemekaran Wilayah Papua Barat Daya: Wacana Pembentukan Kabupaten Malamoi Dengan Nilai Budaya dan Spiritual
Minggu 09-11-2025,16:21 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Provinsi Cirebon Memiliki Jejak Sejarah yang Panjang
Terkini
Minggu 09-11-2025,20:09 WIB
Motor Mini Aveta Marvel 150, Si Penantang Honda Monkey dari Malaysia!
Minggu 09-11-2025,19:33 WIB
Chery Jaecoo J6T Bikin Geger! SUV Listrik Tangguh dengan Desain Gahar dan Teknologi Canggih
Minggu 09-11-2025,18:45 WIB
Jangan Sepelekan! Begini Cara Parkir Motor yang Aman dari Maling
Minggu 09-11-2025,18:21 WIB
Pengedar Barang Haram di Desa Nagasari Diciduk Polisi, 9 Paket Barang Bukti Berhasil Diamanakan
Minggu 09-11-2025,18:15 WIB