INDRALAYA, PALPOS.ID - Polisi berhasil meringkus tiga pelaku pembunuhan terhadap buruh PTPN VII Cinta Manis, Jamil (71).
Dimana, warga Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini tewas mengenaskan di kebun tebu. Salah satu pelaku masih dibawah umur berinisial RRS (16), warga Desa Sentul Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten OI. Sedangkan dua pelaku lagi M Riski Wahyudi (20), dan Agus Alihasan (28), keduanya juga warga Desa Sentul. BACA JUGA:Pria di OI Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kebun Tebu Berdasarkan keterangan Polisi, peristiwa itu terjadi Minggu 30 Oktober 2022 sekitar pukul 14.30 WIB. Korban ditemukan di Afdeling 4 rayon 2 PTPN VII Cinta yang berada di Desa Sentul. "Pada sekitar pukul 08.00 WIB Senin 31 Oktober 2022, kami mendapat laporan. Kemudian anggota bersama masyarakat melakukan pencarian terhadap korban. Korban di temukan sekitar pukul 15.00 WIB," terang Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna, Selasa 01 November 2022. Setelah korban di temukan terang Kapolsek, pihaknya mengarahkan keluarga korban untuk melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Tanjung Batu. "Setelah itu kami bersama Sat Reskrim Polres OI melakukan pengejaran terhadap pelaku," terangnya. BACA JUGA:Lakukan Pembunuhan, Kakak Beradik Asal Tanjung Raja Divonis 11 Tahun Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi ketiga pelaku. Polisi lantas melakukan penangkapan. "Setelah mendapatkan informasi tersangka, pada sekitar pukul 22.00 wib kami menangkap Pelaku Agus dirumahnya tanpa perlawanan. Atas Informasi dari Tersangka Agus dua pelaku lainya berhasil di amankan di Kayu Agung ketika hendak melarikan diri," terangnya. Selain dibunuh dengan cara sadis, ketiga pelaku mengambil barang korban berupa uang tunai sebesar Rp 7 juta dan 1 unit HP OPPO warna biru. "Dari kasus ini kami mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos warna hitam, satu unit HP OPPO warna biru, Uang tunai sebesar Rp 3 juta berikut tiga tersangka," terangnya. BACA JUGA:Miris, Begini Pengakuan Tersangka Pembunuhan Pedagang Sayur Keliling di Ogan Ilir Adapun ketiga pelaku akan dijerat berdasarkan pasal 365 Ayat 3 KUHPidana, dimana menyebabkan matinya orang lain akibat adanya kekerasan dalam tindak pidana pencurian tersebut. (*)Demi Uang Rp7 Juta Tiga Pemuda Tega Bunuh Buruh PTPN VII Cinta Manis
Selasa 01-11-2022,14:37 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang
Tags : #tiga pemuda
#ptpn vii cinta manis
#polsek tanjung batu
#kabupaten ogan ilir
#bunuh buruh ptpn
#akp sondi fraguna
#akbp andi baso rahman
Kategori :
Terkait
Kamis 10-07-2025,12:20 WIB
Polsek Tanjung Batu Bekuk Dua dari Empat Pelaku Pencurian Sapi dengan Modus Diracuni
Jumat 04-07-2025,15:40 WIB
Tegak Miras dan Hisap Lem Aibon, Remaja di Tanjung Batu Ogan Ilir Diberi Pembinaan oleh Polisi
Senin 30-06-2025,19:00 WIB
Polsek Tanjung Batu Lakukan Patroli Karhutla, Ini Yang Ditemukan
Rabu 25-06-2025,17:04 WIB
Dukung Program Prabowo Gibran, Polsek Tanjung Batu Bersama Warga Panen Jagung Perdana
Rabu 25-06-2025,17:01 WIB
Polsek Tanjung Batu Terima Serahan Senpira Dari Warga Lewat Lurah
Terpopuler
Kamis 17-07-2025,11:39 WIB
Timnas Voli Putra U-16 Indonesia Takluk 0-3 dari Pakistan
Kamis 17-07-2025,09:08 WIB
SUV Hybrid Terbaru Chery Tiggo Cross CSH Siap Saingi Suzuki Fronx, Fitur Lebih Lengkap!
Kamis 17-07-2025,17:18 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Wacana Pembentukan 3 Provinsi Baru Mendapat Dukungan Masyarakat Setempat
Kamis 17-07-2025,16:56 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Wacana Pembentukan Provinsi Tana Toraja Kembali Bergulir
Terkini
Kamis 17-07-2025,23:12 WIB
Riset IPSOS: Tren Pilihan UMKM & Brand Lokal dalam Menggunakan Platform E-Commerce
Kamis 17-07-2025,19:29 WIB
Perbandingan Redmi 13x vs Infinix Hot 60i: Mana yang Lebih Unggul di Kelas Harga Rp2-3 Jutaan?
Kamis 17-07-2025,19:00 WIB
Anak Sekolah Makin Semangat, Seragam Gratis Pemkot Prabumulih Bantu Ringankan Beban Orang Tua
Kamis 17-07-2025,18:40 WIB
Curi Mesin Genset Warga Sangdes diamankan
Kamis 17-07-2025,18:30 WIB