INDRALAYA, PALPOS.ID - Polisi berhasil meringkus tiga pelaku pembunuhan terhadap buruh PTPN VII Cinta Manis, Jamil (71).
Dimana, warga Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini tewas mengenaskan di kebun tebu. Salah satu pelaku masih dibawah umur berinisial RRS (16), warga Desa Sentul Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten OI. Sedangkan dua pelaku lagi M Riski Wahyudi (20), dan Agus Alihasan (28), keduanya juga warga Desa Sentul. BACA JUGA:Pria di OI Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kebun Tebu Berdasarkan keterangan Polisi, peristiwa itu terjadi Minggu 30 Oktober 2022 sekitar pukul 14.30 WIB. Korban ditemukan di Afdeling 4 rayon 2 PTPN VII Cinta yang berada di Desa Sentul. "Pada sekitar pukul 08.00 WIB Senin 31 Oktober 2022, kami mendapat laporan. Kemudian anggota bersama masyarakat melakukan pencarian terhadap korban. Korban di temukan sekitar pukul 15.00 WIB," terang Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna, Selasa 01 November 2022. Setelah korban di temukan terang Kapolsek, pihaknya mengarahkan keluarga korban untuk melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Tanjung Batu. "Setelah itu kami bersama Sat Reskrim Polres OI melakukan pengejaran terhadap pelaku," terangnya. BACA JUGA:Lakukan Pembunuhan, Kakak Beradik Asal Tanjung Raja Divonis 11 Tahun Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi ketiga pelaku. Polisi lantas melakukan penangkapan. "Setelah mendapatkan informasi tersangka, pada sekitar pukul 22.00 wib kami menangkap Pelaku Agus dirumahnya tanpa perlawanan. Atas Informasi dari Tersangka Agus dua pelaku lainya berhasil di amankan di Kayu Agung ketika hendak melarikan diri," terangnya. Selain dibunuh dengan cara sadis, ketiga pelaku mengambil barang korban berupa uang tunai sebesar Rp 7 juta dan 1 unit HP OPPO warna biru. "Dari kasus ini kami mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos warna hitam, satu unit HP OPPO warna biru, Uang tunai sebesar Rp 3 juta berikut tiga tersangka," terangnya. BACA JUGA:Miris, Begini Pengakuan Tersangka Pembunuhan Pedagang Sayur Keliling di Ogan Ilir Adapun ketiga pelaku akan dijerat berdasarkan pasal 365 Ayat 3 KUHPidana, dimana menyebabkan matinya orang lain akibat adanya kekerasan dalam tindak pidana pencurian tersebut. (*)Demi Uang Rp7 Juta Tiga Pemuda Tega Bunuh Buruh PTPN VII Cinta Manis
Selasa 01-11-2022,14:37 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang
Tags : #tiga pemuda
#ptpn vii cinta manis
#polsek tanjung batu
#kabupaten ogan ilir
#bunuh buruh ptpn
#akp sondi fraguna
#akbp andi baso rahman
Kategori :
Terkait
Sabtu 26-04-2025,17:54 WIB
Antisipasi Miras dan Narkoba, Para Remaja di Tanjung Batu Ogan Ilir Dirazia Polisi, Ini Hasilnya!
Kamis 24-04-2025,14:54 WIB
Curi Dua HP Warga Tanjung Pinang Ogan Ilir Diciduk Polisi
Rabu 09-04-2025,11:36 WIB
Polsek Tanjung Batu Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Kebun Semangka
Selasa 08-04-2025,22:13 WIB
Polisi Datangi Lokasi Pencurian Kambing Oleh Sekawanan Pencuri Bersenpi
Sabtu 05-04-2025,12:27 WIB
Tim Rimau Batu Tangkap Pencuri Bibit Sawit dan Kurma di Tanjung Batu
Terpopuler
Selasa 06-05-2025,11:30 WIB
Ford Falcon EB GT 1992: Kebangkitan Legenda Muscle Car Australia.
Selasa 06-05-2025,14:46 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Pembentukan Kabupaten Karawang Selatan Makin Mendesak
Selasa 06-05-2025,14:25 WIB
Panduan Lengkap: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan dari HP dengan NIK
Selasa 06-05-2025,11:35 WIB
Leg 2 Semifinal UCL: Inter vs Barcelona, Siapa yang Lolos ke Final?
Selasa 06-05-2025,15:06 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kabupaten Kuningan Timur Mengemuka untuk Kesejahteraan Rakyat
Terkini
Rabu 07-05-2025,10:40 WIB
Tim Macan RKT Ringkus Seorang Pelaku Pencurian Kabel Tol Prabumulih-Indralaya
Rabu 07-05-2025,10:35 WIB
Semi Final Liga Champions 2025: Inter Milan Singkirkan Barcelona 4-3
Rabu 07-05-2025,10:30 WIB
Truk Pikap Chevrolet 1957 dengan Kabin 6 Penumpang: Legenda Langka di Dunia Otomotif.
Rabu 07-05-2025,10:23 WIB
Rasgulla : Manisan Legendaris dari India yang Menjadi Favorit Dunia
Rabu 07-05-2025,10:22 WIB