EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Mungkin sebagian orang belum banyak mengetahui sistem ataupun aturan dalam pengangkatan seorang pegawai negeri sipil alias PNS atau ASN untuk menduduki sebuah jabatan struktural ataupun jabatan fungsional di dalam sebuah pemerintahan.
Oleh karena itu, dari penelusuran media Palembang Pos pada salinan PP-RI nomor 100 Tahun 2000, bahwa pengangkatan jabatan pada pegawai negeri sipil untuk sebuah jabatan struktural ataupun jabatan fungsional dalam pemerintahan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP-RI) Nomor 100 Tahun 2000, tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural. Mari simak penjelasan berikut ini, dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000, pada Pasal 8 yang berbunyi sebagai berikut “Pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional”. Dengan demikian, pegawai negeri sipil yang merangkap jabatan pada pemerintahan baik menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional sudah jelas diatur oleh PP-RI Nomor 100 Tahun 2000 itu dilarang, karena telah mengangkangi peraturan pemerintah republik Indonesia yang dimaksud. BACA JUGA:DPRD dan Pemkab OKU Sepakat TPP ASN Dibayar 3 Bulan BACA JUGA:Dorong Non ASN dan Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Dan pegawai negeri sipil yang merangkap jabatan dapat diberhentikan sesuai dengan pasal 10 yang berbunyi sebagai berikut “Pegawai negeri sipil diberhentikan dari jabatan struktural, karena, didalam huruf (d) diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional’. Itulah sepintas peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000, terkait pegawai negeri sipil yang merangkap jabatan dalam pemerintahan. (*)Begini Aturan Rangkap Jabatan ASN Menurut Pasal 8 PP Nomor 06 Tahun 2000
Jumat 04-11-2022,15:28 WIB
Reporter : Padri
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Selasa 13-01-2026,20:10 WIB
Tambah 1 Terangka Baru, Kasus Jalan Seriun
Kamis 04-12-2025,10:54 WIB
Pemkot Resmi Buka Lelang Terbuka 13 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pendaftaran Dimulai 2–16 Desember 2025
Selasa 04-11-2025,14:30 WIB
Tepati Janji, Walikota Ratu Dewa Naik Teman Bus Menuju Lokasi Giat Pertama
Senin 27-10-2025,16:49 WIB
Mutasi ASN di Pemkot Palemban Makin Ketat, Ada Tes CAT dan Hanya Dua Kali Setahun
Rabu 01-10-2025,16:42 WIB
Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Kemenkum Sumsel Ajak ASN Kokohkan Persatuan
Terpopuler
Jumat 16-01-2026,16:01 WIB
Anda Mau Dapat Bantuan Rp600 Ribu Hanya Lewat HP? Ini Cara Daftar Bansos BLT UMKM 2026
Jumat 16-01-2026,16:45 WIB
Setir Kanan & Bahasa Indonesia, Denza B5 Sinyal Kuat Siap Dijual di Tanah Air
Jumat 16-01-2026,08:10 WIB
Brokoli Cah Saus Tiram : Hidangan Sehat dan Lezat yang Mudah Dibuat di Rumah
Jumat 16-01-2026,08:00 WIB
Otak-Otak Chili Oil, Cita Rasa Tradisional dengan Sentuhan Pedas Modern
Jumat 16-01-2026,08:20 WIB
Kerang Dara Saus Padang: Sensasi Pedas dan Gurih yang Menggugah Selera
Terkini
Jumat 16-01-2026,21:58 WIB
Groundbreaking Underpass MIP Lahat, Herman Deru: Wajib Jadi “Trendsetter” Perusahaan Tambang di Sumsel
Jumat 16-01-2026,21:53 WIB
Pisang Panggang Susu Keju Creamy, Camilan Kekinian yang Dijamin Bikin Nagih
Jumat 16-01-2026,21:41 WIB
Kue Oatmeal Kering, Camilan Sehat Serbaguna untuk Bekal Anak hingga Isi Toples Lebaran
Jumat 16-01-2026,21:23 WIB