EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Mungkin sebagian orang belum banyak mengetahui sistem ataupun aturan dalam pengangkatan seorang pegawai negeri sipil alias PNS atau ASN untuk menduduki sebuah jabatan struktural ataupun jabatan fungsional di dalam sebuah pemerintahan.
Oleh karena itu, dari penelusuran media Palembang Pos pada salinan PP-RI nomor 100 Tahun 2000, bahwa pengangkatan jabatan pada pegawai negeri sipil untuk sebuah jabatan struktural ataupun jabatan fungsional dalam pemerintahan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP-RI) Nomor 100 Tahun 2000, tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural. Mari simak penjelasan berikut ini, dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000, pada Pasal 8 yang berbunyi sebagai berikut “Pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional”. Dengan demikian, pegawai negeri sipil yang merangkap jabatan pada pemerintahan baik menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional sudah jelas diatur oleh PP-RI Nomor 100 Tahun 2000 itu dilarang, karena telah mengangkangi peraturan pemerintah republik Indonesia yang dimaksud. BACA JUGA:DPRD dan Pemkab OKU Sepakat TPP ASN Dibayar 3 Bulan BACA JUGA:Dorong Non ASN dan Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Dan pegawai negeri sipil yang merangkap jabatan dapat diberhentikan sesuai dengan pasal 10 yang berbunyi sebagai berikut “Pegawai negeri sipil diberhentikan dari jabatan struktural, karena, didalam huruf (d) diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional’. Itulah sepintas peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000, terkait pegawai negeri sipil yang merangkap jabatan dalam pemerintahan. (*)Begini Aturan Rangkap Jabatan ASN Menurut Pasal 8 PP Nomor 06 Tahun 2000
Jumat 04-11-2022,15:28 WIB
Reporter : Padri
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Selasa 08-04-2025,21:37 WIB
Wagub Cik Ujang Pimpin Apel Gabungan dan Halal Bihalal Bersama Pegawai di Lingkungan Pemprov Sumsel
Selasa 08-04-2025,19:27 WIB
Halalbihalal, Bupati Edison Harap ASN Tingkatkan Etos Kerja
Rabu 26-03-2025,18:53 WIB
Bupati Edison Dongkrak Penerimaan Zakat dari 2,5 Persen Gaji ASN
Senin 17-03-2025,13:59 WIB
TPP dan THR ASN Lubuklinggau Segera Cair : Segini Anggaran Yang Dialokasikan Pemkot
Rabu 12-03-2025,19:29 WIB
Penerimaan ASN Bawa Angin Segar Bagi UMKM Batik Muara Enim
Terpopuler
Kamis 05-06-2025,10:40 WIB
Pelantikan Perdana Era H Arlan, 70 ASN Prabumulih Dapat Amanah Baru, Disiplin Jadi Fokus Utama PRABUMULIH
Kamis 05-06-2025,17:53 WIB
Badai Emas Pegadaian 2025: Hadiah Tabungan Emas 1 Kg, Mobil, hingga Paket Umrah untuk Nasabah Setia
Kamis 05-06-2025,12:52 WIB
Pemekaran Wilayah Bengkulu: Calon Kabupaten Bengkulu Timur Siap Mandiri, Masyarakat Menanti Restu Pemerintah
Kamis 05-06-2025,10:58 WIB
XPeng X9 2025: MPV Listrik Futuristik untuk Keluarga Modern yang Haus Teknologi.
Kamis 05-06-2025,11:03 WIB
Jaecoo J8 Siap Guncang Pasar SUV Besar Indonesia: Pesaing Serius Hyundai Palisade?
Terkini
Kamis 05-06-2025,20:41 WIB
Sidang Gugatan Karhutla Masuki Tahap Kesimpulan: Perusahaan Pertanyakan Bukti, Tegaskan Komitmen Lingkungan
Kamis 05-06-2025,19:42 WIB
Diterjang Angin Kencang, Rumah Warga di Ogan Ilir Roboh
Kamis 05-06-2025,19:37 WIB
Muara Enim Terima Sapi Kurban Bobot 900 Kg dari Presiden RI
Kamis 05-06-2025,19:29 WIB
Menjelang Idul Adha 1446 H, SLR Bagikan Sapi Kurban
Kamis 05-06-2025,19:22 WIB