EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Mungkin sebagian orang belum banyak mengetahui sistem ataupun aturan dalam pengangkatan seorang pegawai negeri sipil alias PNS atau ASN untuk menduduki sebuah jabatan struktural ataupun jabatan fungsional di dalam sebuah pemerintahan.
Oleh karena itu, dari penelusuran media Palembang Pos pada salinan PP-RI nomor 100 Tahun 2000, bahwa pengangkatan jabatan pada pegawai negeri sipil untuk sebuah jabatan struktural ataupun jabatan fungsional dalam pemerintahan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP-RI) Nomor 100 Tahun 2000, tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural. Mari simak penjelasan berikut ini, dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000, pada Pasal 8 yang berbunyi sebagai berikut “Pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional”. Dengan demikian, pegawai negeri sipil yang merangkap jabatan pada pemerintahan baik menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional sudah jelas diatur oleh PP-RI Nomor 100 Tahun 2000 itu dilarang, karena telah mengangkangi peraturan pemerintah republik Indonesia yang dimaksud. BACA JUGA:DPRD dan Pemkab OKU Sepakat TPP ASN Dibayar 3 Bulan BACA JUGA:Dorong Non ASN dan Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Dan pegawai negeri sipil yang merangkap jabatan dapat diberhentikan sesuai dengan pasal 10 yang berbunyi sebagai berikut “Pegawai negeri sipil diberhentikan dari jabatan struktural, karena, didalam huruf (d) diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional’. Itulah sepintas peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000, terkait pegawai negeri sipil yang merangkap jabatan dalam pemerintahan. (*)Begini Aturan Rangkap Jabatan ASN Menurut Pasal 8 PP Nomor 06 Tahun 2000
Jumat 04-11-2022,15:28 WIB
Reporter : Padri
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Rabu 26-03-2025,18:53 WIB
Bupati Edison Dongkrak Penerimaan Zakat dari 2,5 Persen Gaji ASN
Senin 17-03-2025,13:59 WIB
TPP dan THR ASN Lubuklinggau Segera Cair : Segini Anggaran Yang Dialokasikan Pemkot
Rabu 12-03-2025,19:29 WIB
Penerimaan ASN Bawa Angin Segar Bagi UMKM Batik Muara Enim
Selasa 04-03-2025,21:02 WIB
Kabar Gembira! Walikota Lubuklinggau Umumkan Pencairan TPP ASN Sebelum Lebaran
Senin 03-03-2025,20:41 WIB
Selama Ramadan, MPP Ogan Ilir Tetap Buka dengan Penyesuaian Jam Operasional
Terpopuler
Selasa 01-04-2025,11:19 WIB
Pisang Geprek Crispy : Inovasi Kuliner yang Membius Lidah dan Mata
Selasa 01-04-2025,12:33 WIB
Hyundai Ioniq 5 Facelift: Upgrade Baterai, Fitur Canggih, dan Desain Sporty!
Selasa 01-04-2025,19:29 WIB
Filosofi Bunga Mawar, Simbol Kasih Sayang Hingga Ungkapan Kesedihan
Selasa 01-04-2025,18:33 WIB
New Cloud EV: Driving The Future of Comfort
Selasa 01-04-2025,10:43 WIB
Oreo Blend : Sensasi Baru dalam Dunia Cemilan
Terkini
Selasa 01-04-2025,22:04 WIB
Kapolres OKU Rayakan Idul Fitri Bersama Tahanan, Ajak Ikhlas Jalani Proses Hukum
Selasa 01-04-2025,21:57 WIB
KAI Tanjungkarang Berangkatkan 39.957 Penumpang Arus Mudik Lebaran
Selasa 01-04-2025,21:52 WIB
Salat Eid di Masjid Nur Arafah, Walikota Prabumulih: Di Sini Akan Kita Buat Ikon Masjid Yang Paling Bagus
Selasa 01-04-2025,21:47 WIB
Momen Idul Fitri, Lapas Sekayu Buka Layanan Kunjungan Warga Binaan Sampai Lebaran Keempat
Selasa 01-04-2025,21:43 WIB