EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Mungkin sebagian orang belum banyak mengetahui sistem ataupun aturan dalam pengangkatan seorang pegawai negeri sipil alias PNS atau ASN untuk menduduki sebuah jabatan struktural ataupun jabatan fungsional di dalam sebuah pemerintahan.
Oleh karena itu, dari penelusuran media Palembang Pos pada salinan PP-RI nomor 100 Tahun 2000, bahwa pengangkatan jabatan pada pegawai negeri sipil untuk sebuah jabatan struktural ataupun jabatan fungsional dalam pemerintahan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP-RI) Nomor 100 Tahun 2000, tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural. Mari simak penjelasan berikut ini, dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000, pada Pasal 8 yang berbunyi sebagai berikut “Pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional”. Dengan demikian, pegawai negeri sipil yang merangkap jabatan pada pemerintahan baik menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional sudah jelas diatur oleh PP-RI Nomor 100 Tahun 2000 itu dilarang, karena telah mengangkangi peraturan pemerintah republik Indonesia yang dimaksud. BACA JUGA:DPRD dan Pemkab OKU Sepakat TPP ASN Dibayar 3 Bulan BACA JUGA:Dorong Non ASN dan Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Dan pegawai negeri sipil yang merangkap jabatan dapat diberhentikan sesuai dengan pasal 10 yang berbunyi sebagai berikut “Pegawai negeri sipil diberhentikan dari jabatan struktural, karena, didalam huruf (d) diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional’. Itulah sepintas peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000, terkait pegawai negeri sipil yang merangkap jabatan dalam pemerintahan. (*)Begini Aturan Rangkap Jabatan ASN Menurut Pasal 8 PP Nomor 06 Tahun 2000
Jumat 04-11-2022,15:28 WIB
Reporter : Padri
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Rabu 12-02-2025,21:37 WIB
BKN Bakal Terapkan 3 Hari WFO : Akankah Ini Berlaku di Sumsel, Begini Komentar Dewan
Rabu 05-02-2025,19:46 WIB
Pemprov Sumsel-Komisi II DPR RI Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024
Jumat 31-01-2025,21:03 WIB
Kabar Gembira untuk ASN dan P3K di Muba: TPP PNS dan Gaji P3K Segera Cair
Rabu 22-01-2025,19:51 WIB
Permudah ASN dan PPPK Ibadah Haji dan Umroh, Ini yang Dilakukan Pemkot Prabumulih
Minggu 15-12-2024,10:26 WIB
Kemenkumham Sumsel Gandeng BKN Gelar SKB CAT CPNS Hari Pertama
Terpopuler
Jumat 21-02-2025,20:03 WIB
Sempat Buron, Lima Kawanan Perampok di OKU Berhasil Diciduk Polisi
Jumat 21-02-2025,20:25 WIB
Terlindas Truk, Karyawan Percetakan di OKU Tewas Mengenaskan
Jumat 21-02-2025,16:49 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Kabupaten Barus Raya dan Potensi Ekonomi Pesisir
Jumat 21-02-2025,16:19 WIB
Serangan DDoS pada Media Siber: Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers di Indonesia
Jumat 21-02-2025,15:51 WIB
Dorong Kolaborasi dan Keberlanjutan Energi Nasional PT Pertamina EP Gelar Forkomipka
Terkini
Sabtu 22-02-2025,14:14 WIB
Gratis Parkir Saat Buka Puasa di Opi Mall
Sabtu 22-02-2025,14:07 WIB
Menkum Supratman Gelorakan Api Semangat Bela Negara Pimpinan Kemenkum
Sabtu 22-02-2025,13:59 WIB
Elysa Thamrin CEO Thamrin Group menunjukan komitmen terhadap Pendidikan dengan meresmikan Pembangunan Rumah
Sabtu 22-02-2025,13:46 WIB
BCA Expoversary Palembang Hadir untuk Meriahkan Ramadan,KPR 2,68% Hingga KKB DP 0% Siap Dibanderol
Sabtu 22-02-2025,13:36 WIB