EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Mungkin sebagian orang belum banyak mengetahui sistem ataupun aturan dalam pengangkatan seorang pegawai negeri sipil alias PNS atau ASN untuk menduduki sebuah jabatan struktural ataupun jabatan fungsional di dalam sebuah pemerintahan.
Oleh karena itu, dari penelusuran media Palembang Pos pada salinan PP-RI nomor 100 Tahun 2000, bahwa pengangkatan jabatan pada pegawai negeri sipil untuk sebuah jabatan struktural ataupun jabatan fungsional dalam pemerintahan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP-RI) Nomor 100 Tahun 2000, tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural. Mari simak penjelasan berikut ini, dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000, pada Pasal 8 yang berbunyi sebagai berikut “Pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional”. Dengan demikian, pegawai negeri sipil yang merangkap jabatan pada pemerintahan baik menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional sudah jelas diatur oleh PP-RI Nomor 100 Tahun 2000 itu dilarang, karena telah mengangkangi peraturan pemerintah republik Indonesia yang dimaksud. BACA JUGA:DPRD dan Pemkab OKU Sepakat TPP ASN Dibayar 3 Bulan BACA JUGA:Dorong Non ASN dan Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Dan pegawai negeri sipil yang merangkap jabatan dapat diberhentikan sesuai dengan pasal 10 yang berbunyi sebagai berikut “Pegawai negeri sipil diberhentikan dari jabatan struktural, karena, didalam huruf (d) diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional’. Itulah sepintas peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000, terkait pegawai negeri sipil yang merangkap jabatan dalam pemerintahan. (*)Begini Aturan Rangkap Jabatan ASN Menurut Pasal 8 PP Nomor 06 Tahun 2000
Jumat 04-11-2022,15:28 WIB
Reporter : Padri
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Rabu 01-10-2025,16:42 WIB
Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Kemenkum Sumsel Ajak ASN Kokohkan Persatuan
Senin 30-06-2025,19:22 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Webinar Nasional Bahas Peran Pancasila sebagai Penjaga Moral Bangsa
Selasa 10-06-2025,18:34 WIB
Pastikan Kedisiplinan ASN, Sekda Palembang Aprizal Sidak Pasca Lebaran Idul Adha
Selasa 08-04-2025,21:37 WIB
Wagub Cik Ujang Pimpin Apel Gabungan dan Halal Bihalal Bersama Pegawai di Lingkungan Pemprov Sumsel
Selasa 08-04-2025,19:27 WIB
Halalbihalal, Bupati Edison Harap ASN Tingkatkan Etos Kerja
Terpopuler
Selasa 14-10-2025,18:17 WIB
Pelatih Sriwijaya FC Dinonaktifkan, Manajemen Tegaskan Bukan Karena Hasil Pertandingan
Selasa 14-10-2025,16:24 WIB
Kompak!! Wako Prabumulih dan GM PHR Zona 4 Resmikan Tunas EP, GM PHR Zona 4: Simbol Semangat Baru
Selasa 14-10-2025,17:10 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Wacana Pembentukan Kabupaten Siasia Agar Responsif Terhadap Warga
Selasa 14-10-2025,17:37 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Tengah: Wacana Pembentukan 8 Kabupaten Baru Menciptakan Pemerataan Ekonomi
Selasa 14-10-2025,16:41 WIB
Muara Enim Dukung Percepatan Pembangunan Ruas Tol
Terkini
Rabu 15-10-2025,13:24 WIB
Dukung Kesehatan Pegawai, Rutan Baturaja Laksanakan Pembagian Vitamin
Rabu 15-10-2025,13:09 WIB
Wabup OKU Lepas Ratusan Atlet Untuk Ikut Porprov di Muba
Rabu 15-10-2025,13:02 WIB
Razia Rutin, Langkah Tegas Rutan Baturaja Menjaga Kamtib
Rabu 15-10-2025,12:52 WIB
Bulog Salurkan 2.064 Ton Beras SPHP hingga September 2025
Rabu 15-10-2025,10:42 WIB