INDRALAYA, PALPOS.ID - Penyidik Kejaksaan Negri (Kejari) Ogan Ilir (OI) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OI.
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OI tahun anggaran 2020. Dimana, dalam dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OI itu telah merugikan negara sebesar Rp7 miliar. Penggeledahan itu dilakukan, Senin 7 November 2022, mulai pukul 11.30 WIB. Hasilnya Penyidik Kejari Ogan Ilir menyita 46 berkas berupa dokumen dari beberapa ruangan di Bawaslu OI. BACA JUGA:Ini Tanggapan Bupati Panca Soal Penetapan Tersangka Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir "Penggeledahan ini berdasarkan perintah Kejari Kabupaten OI yang telah dipersetujui oleh Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung. Kita menyita 46 dokumen. Penggeledahan ini merupakan upaya untuk mengumpulkan barang bukti dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu OI tahun 2020," ungkap Kasi Intelejen Kejari OI Ario Apriyanto Gofar, Senin 07 November 2022. Selanjutnya dokumen yang telah di sita dibawa dan diamankan di Kejari OI guna dilakukan penelitian serta penyitaan sebagai barang bukti nantinya. "Dalam penggeledahan ini kita juga melibatkan Camat Indralaya, Lurah Indralaya Mulya, pihak Bawaslu juga dilakukan pengawalan oleh pihak Polres Ogan Ilir," terangnya. BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negri (Kejari) Ogan Ilir (OI) menetapkan tiga nama tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu OI tahun 2020, Kamis 03 November 2022. Dana hibah digelontorkan untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) Bupati Ogan Ilir (OI). Tiga nama dimaksud berinisial Aceng Sudrajat alias AS, yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu OI. Kemudian, Herman Fikri alias HF yang juga jabat Koorsek Bawaslu OI. Dan Romi alias R selaku staf operastor bidang keuangan alias tenaga honorer di Bawaslu Ogan Ilir yang berperan melengkapi administrasi di operator Bawaslu. BACA JUGA:Komisioner Bawaslu OI Tak Tersentuh Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp7 Miliar Kejari Ogan Ilir (OI), Nur Surya mengatakan, ketiga tersangka tersebut secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara lebih kurang Rp7 miliar dari nilai anggaran Rp19,3 miliar. "Berdasarakan keterangan ahli dari BPKP Sumsel, keterangan saksi dan berkas perkara yang diperiksa, ketiganya secara meyakinkan telah melakukan pemalsuan berkas administrasi atau melakukan markup dana hibah Bawaslu tersebut," terangnya. Sejauh ini, Kejari OI telah memeriksa lebih kurang 52 saksi antara lain pejabat pada masa pemerintahan sebelumnya priode 2019-2021. Mulai dari Bupati OI H Ilyas Panji Alam, Asisten II sekda, Kepala BPKAD, Kepala Kesbangpol OI, beberapa pejabat terkait Pemkab OI, Ketua DPRD tahun 2019. BACA JUGA:Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Diperiksa Kejari Terkait Dana Hibah Bawaslu OI Selain itu, Plt Kepala BPK RI perwakilan Sumatera Selatan, sepuluh saksi dari Bawaslu OI. Selanjutnya, 16 ketua Panwascam, termasuk tempat pelaksanaan Bimtek general manager Hotel Emelia Palembang. Ditambahkan Nur Surya, terkait penahanan tersangka akan dilihat setelah adanya pemeriksaan oleh Kejari Ogan Ilir terhadap tersangka. "Untuk para tersangka kita jerat berdasakan pasal Primernya pasal 3, Subsideir pasal 3 UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 54 UU," terangnya. BACA JUGA:8 Terdakwa Korupsi Bawaslu Muratara Divonis Berbeda Kejari mengungkapkan kedepan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. "Setelah penetapan tersangka ini, penyidik telah mempunyai kekuatan dalam tindakkan hukum lainya baik terkait dengan penyitaan, pemngeledahan maupun penetapan tersangka lain yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut," ungkapnya. (*)Penyidik Kejari Geledah Bawaslu Ogan Ilir, Ini Jumlah Berkas dan Dokumen yang Disita
Senin 07-11-2022,17:15 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang
Tags : #tersangka dugaan korupsi
#sita berkas dan dokumen
#penyidik kejari oi
#geledah bawaslu oi
#dugaan korupsi dana hibah
#dana hibah bawaslu oi
#bawaslu ogan ilir
#ario apriyanto gofar
Kategori :
Terkait
Senin 20-01-2025,20:09 WIB
Masjidah Dicopot dari Ketua KPU Ogan Ilir, DKPP: Melanggar Kode Etik
Senin 25-11-2024,12:39 WIB
Bawaslu Ogan Ilir Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang Pemilu
Rabu 05-06-2024,19:00 WIB
Dipanggil Bawaslu, 5 Komisioner KPU Ogan Ilir kompak Mangkir, Takutkah?
Kamis 30-05-2024,20:51 WIB
Terima 7 Laporan Masyarakat Sekaligus Terkait Anggota Parpol Lolos PPS, Ini Kata Bawaslu Ogan Ilir
Senin 20-05-2024,21:14 WIB
RT dan RW Haruskah Netral? Bawaslu OI Bilang Begini
Terpopuler
Jumat 21-02-2025,20:03 WIB
Sempat Buron, Lima Kawanan Perampok di OKU Berhasil Diciduk Polisi
Jumat 21-02-2025,10:49 WIB
Mahakarya Terakhir dari Lancia Delta Integrale Evo 2 Edizione Finale 1994.
Jumat 21-02-2025,09:56 WIB
Manfaat Sawo Ijo (Kenitu) untuk Kesehatan Buah Lokal yang Penuh Gizi dan Kaya Manfaat
Jumat 21-02-2025,10:28 WIB
Manfaat Buah Miracle Fruit Keajaiban Kecil untuk Kesehatan dan Kecantikan
Jumat 21-02-2025,20:25 WIB
Terlindas Truk, Karyawan Percetakan di OKU Tewas Mengenaskan
Terkini
Jumat 21-02-2025,23:25 WIB
Turun ke Desa, Aziz Ari Saputra Serap Banyak Aspirasi Warga
Jumat 21-02-2025,22:36 WIB
Tradisi Ziarah Kubro Jadi Sarana Renungan dan Instrospeksi Diri
Jumat 21-02-2025,22:26 WIB
Pemerintah Wacanakan Hapus Subsidi BBM dan Terapkan Satu Harga, Ini kata Pengamat Kebijakan Publik
Jumat 21-02-2025,21:37 WIB
Komisaris Utama Pusri, Siti Nurizka Puteri Jaya Tinjau Langsung Ketersediaan Stok Pupuk Bersubsidi
Jumat 21-02-2025,20:40 WIB