Masjidah Dicopot dari Ketua KPU Ogan Ilir, DKPP: Melanggar Kode Etik

Masjidah Dicopot dari Ketua KPU Ogan Ilir, DKPP: Melanggar Kode Etik

Ketua dan Komisioner KPU Ogan Ilir-Foto:dokumen palpos-

OGANILIR, PALPOS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah, resmi dicopot dari jabatannya.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 20 Januari 2025.

Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito.

Dalam sidang tersebut, DKPP menyatakan bahwa lima anggota KPU Ogan Ilir terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

BACA JUGA:Dua Pria Bertopeng Berupaya Bobol Rumah di Desa Mandi Angin, Warga Mengaku Resah

BACA JUGA:Harga Cabai Melonjak, Petani Ogan Ilir Semakin Semangat Menanam

Pencopotan Masjidah menjadi salah satu sanksi tegas yang diberikan.

“Berdasarkan hasil sidang, DKPP memutuskan pemberhentian Masjidah dari jabatan Ketua KPU Ogan Ilir dan memberikan peringatan keras kepada yang bersangkutan,” ujar Heddy Lugito. 

Selain Masjidah, empat komisioner lainnya juga menerima sanksi berupa peringatan keras dan peringatan biasa.

Adapun rincian sanksi yang dijatuhkan DKPP adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Perhatikan! Ini Tanda-Tanda Mengapa Ikan Nila Tidak Mau Makan

BACA JUGA:Ditinggal Mandi Sepeda Motor Milik Warga Tanjung Raja Ogan Ilir Ini di Gondol Maling

* Masjidah diberhentikan dari jabatan Ketua KPU Ogan Ilir dan mendapat peringatan keras.

* Arbain menerima peringatan keras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: