Terima 7 Laporan Masyarakat Sekaligus Terkait Anggota Parpol Lolos PPS, Ini Kata Bawaslu Ogan Ilir

Terima 7 Laporan Masyarakat Sekaligus Terkait Anggota Parpol Lolos PPS, Ini Kata Bawaslu Ogan Ilir

Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir saat Berikan Keterangan pada Awak Media--Foto: Isro Palpos

OGANILIR,PALPOS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Ogan Ilir) terima 7 laporan masyarakat sekaligus terkait kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ogan ilir perihal adanya anggota parpol yang dinyatakan lolos dan bahkan ada yang dilantik pada rekrutmen Panitia Pemingutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 yang akan berlangsung.

Dalam  keterangan pers-nya, Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dewi Alhikmahwati didampingi dua Komisioner Bawaslu lainya mengatakan pihaknya akan melakukan kajian awal terkait 7 laporan tersebut. Apakah memenuhi syarat baik itu secara formil maupun secara materil sebelum akhirnya kemudian dapat di proses.

"Setelah kita terima kemudian akan ada pengkajian apakah secara materil dan formil syarat-syaratnya terpenuhi. Baru kemudian dapat kita register, jika berlanjut dan memenuhi syarat maka akan masuk ke tahap selanjutnya. Maka Bawaslu Ogan Ilir kemudian akan melakukan verifikasi kepada terlapor maupun pelapor dan pihak terkait lainya," ungkap Dewi. Kamis, 30 Mei 2024 di kantornya.

Dan apabila terbukti nantinya, kata Dewi maka pihaknya akan merujuk pada aturan yang mengatur hal tersebut serta akan menerapkan sanksi apakah itu sanks berupa pelanggaran kode etik, administrasi atau bahkan pidana.

BACA JUGA:Ketua KPU Ogan Ilir Engan Komentari Soal Anggota Parpol Lolos PPS, Ada Apa Ya?

BACA JUGA:Pelantikan 723 Anggota PPS Ogan Ilir: Menjaga Integritas Pemilu 2024

"Kalau memang terbukti, ya tentu kita akan merujuk kepada peraturan yang mengatur terkait hal tersebut maka kita akan menerapkan sanksi apakah itu melanggar kode etik, administrasi atau pidana," ungkapnya.

Terpisah salah seorang pelapor, M Taqwa mengaku sangat menyayangkan adanya masyakat yang lolos Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada rekrutmen PPS yang dilakukan KPU Ogan Ilir, padahal yang bersangkutan masih terdaftar secara aktif di salah satu partai politik.

"Berdasarkan berita viral terkait hal itulah maka kami melakukan pelaporan. Mengapa hal itu bisa terjadi padahal syarat yang diajukan oleh penyelenggara (KPU) terkait penerimaaan PPK, PPS dan turunan selanjutnya itu harus bersih dari partai politik," ungkapnya menyayangkan.

Sementara temuan yang diperoleh pihaknya bertolak belakang dari apa menjadi komitmen penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU. Berdasarkan data awal yang pihaknya peroleh telah ada 4 kasus serupa anggota parpol aktif yang lolos Sipol rekrutmen PPS.

BACA JUGA:Drama Pembongkaran Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir, Polda Langsung Turun Gunung

BACA JUGA:Anggota Parpol Lolos dan Dilantik PPS Ogan Ilir, KPU Tampak Bungkam

Dirinya melihat apa yang terjadi tersebut merupakan unsur kesengajaan, mengingat kasus serupa terjadi bukan hanya dua kasus melainkan lebih dari dua.

"Kita melihatnya ini seperti disengaja karena bukan hanya ada dua kasus. Kalau satu atau dua mungkin saja tidak sengaja. Ini sudah ada 4 kasus serupa. Kami pikir ini di duga ada kesengajaan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: