PRABUMULIH, PALPOS.ID - Setelah melakukan penyidikan yang cukup panjang. Penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Prabumulih menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan belanja hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun anggaran 2017 dan 2018, Rabu (23/11).
Ketiga tersangka dimaksud berinisial HJ (Ketua Bawaslu periode 2018-2023), MIR dan IS (anggota Bawaslu).
BACA JUGA : Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Bawaslu Prabumulih
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH dan Kasi Pidsus, M Arsyad SH mengatakan, sebelum melakukan penetapan tersangka penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan 2 orang ahli dan juga telah meminta penghitungan kerugian negara ke BPKP Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp5,7 Miliar, Penyidik Kejari Geledah Kantor Bawaslu Prabumulih
“Dalam hasil penghitungan tersebut, ditemukan kerugian negara Rp1,8 Miliar. Untuk pastinya, satu miliar delapan ratus tiga puluh empat juta 93 ribu enam puluh enam rupiah,” ungkap Roy Riady saat menggelar pres realese di aula Kejari Prabumulih, Rabu (23/11).
Lalu dalam serangkaian penyidikan tersebut sambung mantan Jaksa KPK ini, penyidik telah melaporkan kepada pihaknya selaku kajari mengenai hasil perkembangan penyidikan. Selanjutnya, penyidik memaparkan gelar perkara.
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih, Penyidik Kejari Periksa 30 Saksi Termasuk Panwascam
“Cukup teman-teman ketahui, gelar perkara ini dilakukan tidak hanya satu kali kita gelar perkara sampai ke kejaksaan tinggi. Dalam gelar perkara tersebut, dari alat bukti yang ditemukan maka penyidik menetapkan 3 orang tersangka,” ujarnya sembari menuturkan penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup sehingga menetapkan 3 orang tersangka.
“Pertama yaitu saudara HJ yang merupakan ketua Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018-2023, lalu saudara MIR yang merupakan anggota komisioner bawaslu serta IS yang juga merupakan anggota komisioner Bawaslu Kota Prabumulih,” bebernya.
Lebih lanjut Kajari menuturkan, dalam perkara itu penyidik menjerat ke 3 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1.
BACA JUGA:Stempel Palsu Bawaslu Prabumulih, 14 Pemilik Toko ATK Diperiksa Penyidik Kejari
“Lalu terhadap ke tiga tersangka yang telah ditetapkan, dilakukan penahanan 20 hari ke depan ditahan di Rutan Kelas IIB Prabumulih berdasarkan surat perintah penahanan,” ucapnya.
Ketika ditanya modus dari dugaan korupsi dana hibah tersebut, Kajari menuturkan diantara kegiatan yang diusulkan dalam proposal hibah itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya “Atau sebagian bisa dikatakan fiktif,” tuturnya.
Sementara ketika ditanya adakah kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, Kajari menuturkan hal tersebut dapat dilihat pada perkembangannya nanti.