KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Dedi (38), nelayan asal Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, terpaksa menjadi salah satu tersangka di Polres Ogan Komering Ilir (OKI).
Dia diamankan setelah rumahnya dijadikan tempat penjulan narkotika jenis sabu. Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SIK SH MH, melalui Kasatres Narkoba AKP Najamudin mengatakan, yang bersangkutan ditangkap oleh pihaknya karena kedapatan menjualkan narkotika jenis sabu seberat 2,32 gram. "Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, bahwa dikediamannya pelaku sering dijadikan sebagai tempat penjualan barang haram tersebut," ungkapnya kepada awak media, Jumat, 25 November 2022. BACA JUGA:Polrestabes Palembang Musnahkan 2 Kilogram Sabu asal Malaysia dengan Cara Ini... Ia menambahkan, berdasarkan informasi itu, Satres Narkoba Polres OKI pada, Senin, 14 November 2022 sekitar pukul 15.15 WIB langsung bergerak untuk melakukan penggrebekan. "Hasilnya ditemukan berupa plastik bening sebanyak tujuh paket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram. Barang haram ini diselipkan di belakang kursi di dalam rumah tersangka," ujarnya. Dikatakannya lagi, selain itu, juga didapati satu alat pirek kaca yang berisi kristal putih, diduga kuat narkotika jenis sabu sisa pemakaian dengan berat bruto 1,44 gram. "Dihadapan petugas, tersangka mengakui jika barang itu adalah miliknya. Selanjutnya, bersama barang bukti, Dedi dibawa ke Mapolres OKI guna penyelidikkan lebih lanjut," tuturnya. BACA JUGA:Jeklin Simpan Sabu dalam Mobil Mainan, Nasibnya Kini! Masih kata AKP Najamudin, atas perbuatannya, tersangka terancam kurungan penjara selama lima belas tahun sesuai pasal 114 ayat 1 atau ayat 112 ayat 1 KUHP. (*)Nelayan Tulung Selapan Jadikan Rumah Tempat Penjualan Sabu, Ini Akibatnya...
Jumat 25-11-2022,14:52 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Bambang
Tags : #satres narkoba polres oki
#sabu
#rumah tempat jual sabu
#nelayan tulung selapan
#kabupaten oki
#jual sabu
#ditangkap polisi
#akp najamudin
#akbp dili yanto sik sh mh
Kategori :
Terkait
Senin 28-04-2025,19:24 WIB
Maling Dirumah Polisi, Residivis Ini Kembali Nikmati Jeruji Besi
Sabtu 22-03-2025,16:33 WIB
Ditangkap Satresnarkoba, Gusti Terancam Berlebaran di Balik Jeruji Besi
Kamis 06-03-2025,11:44 WIB
Oknum Security di Ogan Ilir Nyambi Edarkan Sabu Kini Dibekuk Polisi
Kamis 06-03-2025,09:57 WIB
Lagi Santai Dikosan, Seorang Pengedar di Prabumulih Ditangkap Satresnarkoba
Minggu 02-03-2025,19:10 WIB
Polisi Tangkap Mahasiswa di OKU Saat Edarkan Sabu
Terpopuler
Selasa 06-05-2025,11:30 WIB
Ford Falcon EB GT 1992: Kebangkitan Legenda Muscle Car Australia.
Selasa 06-05-2025,14:46 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Pembentukan Kabupaten Karawang Selatan Makin Mendesak
Selasa 06-05-2025,11:35 WIB
Leg 2 Semifinal UCL: Inter vs Barcelona, Siapa yang Lolos ke Final?
Selasa 06-05-2025,14:25 WIB
Panduan Lengkap: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan dari HP dengan NIK
Selasa 06-05-2025,15:06 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kabupaten Kuningan Timur Mengemuka untuk Kesejahteraan Rakyat
Terkini
Selasa 06-05-2025,19:12 WIB
Wujudkan Muara Enim Bersinar BNNK Gencar Sosialisasi P4GN
Selasa 06-05-2025,19:08 WIB
Kedapatan Simpan 10 Paket Sabu, Frengky Diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PRabumulih
Selasa 06-05-2025,19:07 WIB
Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Wabub Buka Bimtek Tata Kelola Bumdes
Selasa 06-05-2025,19:06 WIB
Menteri PPPA Buka PLN Gender Summit 2025, Apresiasi Komitmen Kesetaraan dan Inklusivitas di Lingkungan Kerja
Selasa 06-05-2025,19:04 WIB